Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 6 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2018TENTANG
PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA UTARA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 telah ditetapkan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 telah ditetapkan Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara;
| |||
|
c.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, upaya peningkatan ruang fiskal daerah, peningkatan ketaatan para wajib pajak serta efektivitas pelaksanaan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dicabut;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4917);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
| |||
|
5.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
6.
|
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BP2RD adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| |||
|
7.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
8.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi Wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, orgamsas1 sosial politik, atau organrnas1 lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
10.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |||
|
11
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |||
|
12.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin angkutan dan/atau izin trayek.
| |||
|
13.
|
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| |||
|
14.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |||
|
15
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendara.an bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku.
| |||
|
16
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
| |||
|
17.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |||
|
18.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |||
|
19.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| |||
|
20
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |||
|
21.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| |||
|
22.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |||
|
23
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi at.au Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
24.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||
|
25.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||
|
26.
|
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
27.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
28.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
29.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |||
|
30
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
31.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPPD adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah p2Jak yang masih harus dibayar.
| |||
|
33
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
34
|
Surat Ketetapan. Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
35
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
36
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
37.
|
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
38.
|
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, SKP, atau SKK.
| |||
|
39.
|
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
40.
|
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |||
|
41.
|
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |||
|
42.
|
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
| |||
|
43.
|
Surat Penentuan Harga Limit adalah taksiran harga barang sitaan yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelolaan.
| |||
|
44.
|
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengelolaan untuk memperingatkan kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya.
| |||
|
45.
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
| |||
|
46.
|
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
| |||
|
47.
|
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
| |||
|
48
|
Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
| |||
|
49.
|
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
| |||
|
50
|
Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
| |||
|
51.
|
Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
| |||
|
52.
|
Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
| |||
|
53.
|
Gugatan/Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang bersangkutan.
| |||
|
54
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, dan penyitaan.
| |||
|
55.
|
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
| |||
|
56.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
57
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH Pasal 2 | ||||
|
Jenis Pajak Daerah terdiri atas:
| ||||
|
a.
|
PKB;
| |||
|
b.
|
BBNKB;
| |||
|
c.
|
PBBKB;
| |||
|
d.
|
PAP; dan
| |||
|
e.
|
Pajak Rokok.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor di daerah.
| |||
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
| |||
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
| |||
|
|
a.
|
Kereta api;
| ||
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara; dan
| ||
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
| ||
|
|
d.
|
Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Subjek PKB adalah orang pribadi,Badan, dan Instansi Pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), adalah:
| |||
|
|
a.
|
untuk orang pribadi adalah orang ya.ng bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
| ||
|
|
b.
|
untuk Badan, diwakili oleh pengurus atau kuasanya; dan
| ||
|
|
c.
|
untuk Instansi Pemerintah oleh Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:
| |||
|
|
a.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
| ||
|
|
b.
|
bobol yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
| |||
|
(3)
|
NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum Kendaraan Bermotor, yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun pajak sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagaimana atau seluruh faktor-faktor:
| |||
|
|
a.
|
Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| ||
|
|
b.
|
Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
| ||
|
|
c.
|
Harga kendaraan bermotor dengan merk kendaraan bermotor yang sama;
| ||
|
|
d.
|
Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
| ||
|
|
e.
|
Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
| ||
|
|
f.
|
Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
| ||
|
|
g.
|
Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
| ||
|
(5)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
koefisien sama dengan 1 (satu), berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
| ||
|
|
b.
|
koefisien lebih besar dari 1 (satu), berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
| ||
|
(6)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (4) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
| |||
|
|
a.
|
tekanan gardan, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
b.
|
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
| ||
|
|
c.
|
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
| ||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
1,75% (satu koma tujuh lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan pribadi;
| ||
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
| ||
|
|
c.
|
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
| ||
|
|
d.
|
0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
| ||
|
(2)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda 2 (dua) atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif;
| |||
|
(3)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama;
| |||
|
(4)
|
Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum yang dimiliki oleh Badan, Instansi Pemerintah, dan kendaraan umum.
| |||
|
(5)
|
Besarnya tarif progresif untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
| ||
|
|
b.
|
Kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
| ||
|
|
c.
|
Kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
| ||
|
|
d.
|
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
| ||
|
(6)
|
Besarnya tarif progresif kendaraan roda 4 (empat) atau lebih, adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Kepemilikan kedua sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
| ||
|
|
b.
|
Kepemilikan ketiga sebesar 3% (tiga persen);
| ||
|
|
c.
|
Kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen); dan
| ||
|
|
d.
|
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat persen).
| ||
|
(7)
|
Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 6.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan dan Penetapan Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
PKB yang terutang dipungut di wilayah Provinsi Sumatera Utara tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
| |||
|
(2)
|
Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi pemindahan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar Daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
| |||
|
(4)
|
Penguasaan dan/atau kepemilikan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didaftarkan sesuai alamat domisili, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemindahan Kendaraan Bermotor dan/atau pengalihan kepemilikan.
| |||
|
(5)
|
PKB dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pungutan PKB dilarang diborongkan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Masa Pajak, Saat Terutang Pajak dan Pendaftaran Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Masa pajak PKB adalah 12 (dua belas) bulan berturut turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
PKB dibayar sekaligus di muka.
| |||
|
(3)
|
Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
| |||
|
(4)
|
Untuk PKB yang karena sesuatu hal akibat keadaan lahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi berupa kompensasi untuk sisa pajak yang belum dilalui.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Setiap wajib PKB, wajib melaporkan Data objek dan subjek pajak dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
| |||
|
(2)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur paling lambat:
| |||
|
|
a.
|
30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan kepemilikan dan/atau penguasaan untuk kendaraan baru;
| ||
|
|
b.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah bagi Kendaraan Bermotor dari luar Daerah; dan
| ||
|
|
c.
|
Sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan objek dan subjek serta kendaraan yang mutasi dalam Daerah.
| ||
|
|
d.
|
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling sedikit memuat:
| |||
|
|
a.
|
nama dan alamat orang pribadi, badan atau instansi pemerintah yang menerima penyerahan;
| ||
|
|
b.
|
untuk nama dan alamat pribadi, wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
| ||
|
|
c.
|
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
| ||
|
|
d.
|
dasar penyerahan;
| ||
|
|
e.
|
harga penjualan;
| ||
|
|
f.
|
jenis, merk, type, isi, silinder, tahun pembuatan,Warna, bahan bakar, nomor rangka dan nomor mesin; dan
| ||
|
|
g.
|
gandengan dan jumlah sumbu.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan ukuran data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
(3)
|
Keterlambatan menyampaikan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan c, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok Pajak terutang untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar (2%) (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
Apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan upaya paksa.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Ketetapan Pajak dan Pembayaran Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1), Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Badan menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran pajak dilakukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||
|
(3)
|
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| |||
|
(4)
|
Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar pajaknya, diberi tanda pelunasan pajak berupa SKPD yang telah divalidasi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Gubernur menerbitkan STPD dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan kurang dibayar; dan
| ||
|
|
b.
|
dari hasil penelitian data objek dan subjek pajak, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, SKP, SKK, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
| |||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
| |||
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
| |||
|
|
a.
|
kereta api;
| ||
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
| ||
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
| ||
|
(4)
|
Penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan;
| |||
|
(5)
|
Penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli;
| |||
|
(6)
|
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| |||
|
|
a.
|
untuk dipakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
| ||
|
|
b.
|
untuk diperdagangkan;
| ||
|
|
c.
|
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia; dan
| ||
|
|
d.
|
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
| ||
|
(7)
|
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan,Instansi Pemerintah yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
Wajib BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran BBNKB sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:
| |||
|
|
a.
|
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
| ||
|
|
b.
|
untuk Badan diwakili oleh pengurus atau kuasanya; dan
| ||
|
|
c.
|
untuk Instansi Pemerintah oleh Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Penghitungan Pajak Pasal 21 | ||||
|
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7).
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen), dan
| ||
|
|
b.
|
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
| ||
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarifnya ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Penyerahan pertama sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen), dan
| ||
|
|
b.
|
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 21.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi pemindahan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar Daerah, maka Wajib BBNKB yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
| |||
|
(4)
|
Kepemilikan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendaftarkan sesuai alamat domisili paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kepindahan kepemilikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Pungutan BBNKB dilarang diborongkan.
| |||
|
(2)
|
Wajib BBNKB yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Masa Pajak, Pajak Terutang dan Pendaftaran Pasal 26 | ||||
|
BBNKB terutang terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Setiap wajib BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan dengan menggunakan data objek dan subjek pajak.
| |||
|
(2)
|
Wajib BBNKB yang menyerahkan kendaraan bermotor harus melaporkan kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa BBNKB, baik perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin, wajib melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan.
| |||
|
(4)
|
Setiap wajib pajak, Wajib mengisi Data objek dan subjek pajak dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Ketetapan BBNKB dan Sanksi Administratif Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) BBNKB ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal data objek dan subjek pajak tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok BBNKB.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 | ||||
|
Setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari BBNKB terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
BBNKB dalam tahun berjalan kurang dibayar; dan
| ||
|
|
b.
|
dari hasil penelitian data objek dan subjek pajak, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 31 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran.
| |||
| (2) | Dalam hal Wajib BBNKB menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut. | |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
BBNKB yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, SKP, SKK dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR Bagian Kesatu Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 33 | ||||
|
(1)
|
Objek PBBKB adalah bahan bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
| |||
|
(2)
|
Bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pertamax, premium, solar dan atau jenis bahan bakar lain yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 | ||||
|
(1)
|
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(2)
|
Wajib PBBKB adalah orang pribadi, Badan,Instansi Pemerintah yang menggunakan bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(3)
|
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| |||
|
(4)
|
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disebut sebagai wajib pungut.
| |||
|
(5)
|
Penetapan dan persyaratan sebagai Wajib Pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
(6)
|
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| |||
|
(7)
|
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKP, SKK dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Penghitungan Pajak Pasal 36 | ||||
|
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 | ||||
|
(1)
|
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
| |||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif PBBKB, maka Pemerintah Daerah dapat memberlakukan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Presiden.
| |||
|
(3)
|
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 | ||||
|
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud Pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan Pasal 39 | ||||
|
PBBKB dipungut di wilayah tempat bahan bakar dipasarkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Masa Pajak dan Pajak Terutang Pasal 40 | ||||
|
Masa pajak PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 41 | ||||
|
(1)
|
Setiap wajib PBBKB wajib membayar pajak yang terutang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
| |||
|
(2)
|
Saat terutang PBB-KB adalah pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Tata Cara Pernungutan dan Penagihan Pasal 42 | ||||
|
(1) Setiap Wajib Pungut diwajibkan mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pungut atau kuasanya dan disampaikan kepada Gubernur.
| ||||
|
(2)
|
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
(3)
|
Wajib pungut wajib menyampaikan SPTPD kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penyetoran PBBKB yang terutang.
| |||
|
(4)
|
Wajib Pungut menghitung/menetapkan jumlah PBBKB yang harus dibayarkan.
| |||
|
(5)
|
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat
| |||
|
(4)
|
dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO)
| |||
|
(6)
|
Penelitian data atas kebenaran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 43 | ||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||
|
|
|
1.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
|
2.
|
Jika SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) tidak disampaikan kepada Gubernur dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
| |
|
|
|
3.
|
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan pajak yang terutang; dan
| ||
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat. terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penyetoran dan Sanksi Administratif Pasal 44 | ||||
|
(1)
|
PBBKB wajib disetorkan paling lambat pada tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
| |||
|
(2)
|
PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 45 | ||||
|
Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran PBBKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 44, maka dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN Bagian Kesatu Objek, Subjek Dan Wajib Pajak Pasal 46 | ||||
|
(1)
|
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek pajak yaitu:
| |||
|
|
a.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
| ||
|
|
b.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
| ||
|
|
c.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
| ||
|
|
d.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangt.man pengairan beserta tanah turutannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 47 | ||||
|
(1)
|
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak Pasal 48 | ||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
| |||
|
(2)
|
Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| |||
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| ||
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| ||
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| ||
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| ||
|
|
e.
|
kualitas air permukaan;
| ||
|
|
f.
|
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| ||
|
|
g.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghitungan dan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 49 | ||||
|
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 50 | ||||
|
Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan Pasal 51 | ||||
|
Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan berada.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Masa Pajak dan Pajak Terutang Pasal 52 | ||||
|
Masa Pajak air permukaan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 | ||||
|
Pajak Air Permukaan terutang sejak diterbitkannya SKPD setiap bulan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 54 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak Air Permukaan wajib mengisi data objek dan subjek pajak, dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib PAP atau kuasanya.
| |||
|
(2)
|
Data objek pajak dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa Pajak.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penetapan Pajak dan Sanksi Administratif Pasal 55 | ||||
|
(1)
|
Berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1), Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 56 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak disetorkan ke Kas Daerah.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran atau penyetoran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| |||
|
(3)
|
Pengaturan lebih lanjut mengenai tatacara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 57 | ||||
|
(1)
|
SKPD, STPD, SKP, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PAP yang harus dilunasi bertambah, harus dibayar dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Pajak Air Permukaan harus dilakukan sekaligus atau lunas dan tidak dapat diborongkan.
| |||
|
(3)
|
Gubernur dapat memberikan pengecualian kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan pada periode tertentu, dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Pajak Air Permukaan yang belum atau kurang dibayar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 58 | ||||
|
Setiap pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (2), diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 59 | ||||
|
Pelaksanaan penagihan tunggakan Pajak Air Permukaan, di awali dengan menerbitkan STPD, Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 60 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal jumlah Pajak Air Permukaan yang masih harus dibayar tidak dilunasi, Gubernur dapat melakukan penagihan dengan Surat Paksa.
| |||
|
(2)
|
Tata cara penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PAJAK ROKOK Bagian Kesatu Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 61 | ||||
|
(1)
|
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
| |||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenakan cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 62 | ||||
|
(1)
|
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
| |||
|
(3)
|
Penerimaan Pajak Rokok disetorkan ke Kas Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Pasal 63 | ||||
|
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 64 | ||||
|
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Pajak Rokok Pasal 65 | ||||
|
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Masa Pajak dan Pajak Terutang Pasal 66 | ||||
|
(1)
|
Masa pajak Rokok adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan, dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
| |||
|
(2)
|
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 67 | ||||
|
Pajak Rokok terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat cukai rokok dipungut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok Pasal 68 | ||||
|
(1)
|
Kewenangan pemungutan Pajak Rokok berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Penyetoran dan Sanksi Administratif Pasal 69 | ||||
|
Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari pajak terutang dengan menerbitkan SKPDKB.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 70 | ||||
|
(1)
|
Kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah diberikan insentif pemungutan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah atas dasar pencapaian kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang telah ditetapkan.
| |||
|
(2)
|
Pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
(3)
|
Tata Cara pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
BAGI HASIL PAJAK DAN PEMANFAATAN PAJAK Bagian Kesatu Bagi Hasil Pajak Pasal 71 | ||||
|
(1)
|
Sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah setelah dikurangi insentif pemungutan dari realisasi penerimaan, diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
(1)
|
hasil penerimaan PKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30%(tiga puluh persen);
| ||
|
|
(2)
|
hasil penerimaan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30%, (tiga puluh persen);
| ||
|
|
(3)
|
hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70%(tujuh puluh persen);
| ||
|
|
(4)
|
hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen);
| ||
|
|
(5)
|
hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
| ||
|
(2)
|
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| |||
|
(3)
|
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemanfaatan Pajak Pasal 72 | ||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
| |||
|
(2)
|
Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 73 | ||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Gubernur dapat membetulkan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| |||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
| ||
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
| ||
|
|
c.
|
mengurangkan atau membatalkan STPD;
| ||
|
|
d.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
| ||
|
|
e.
|
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu wajib pajak.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN Pasal 74 | ||||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak.
| |||
|
(2)
|
Jenis-jenis keringanan dan pembebasan pajak berlaku terhadap:
| |||
|
|
a.
|
besarnya pajak terutang; dan
| ||
|
|
b.
|
sanksi administratif.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 75 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| |||
|
|
a.
|
STPD;
| ||
|
|
b.
|
SKPD;
| ||
|
|
c.
|
SKPDKB;
| ||
| d. | SKPDKBT; | |||
|
|
e.
|
SKPDLB;
| ||
|
|
f.
|
SKPDN; dan
| ||
|
|
g.
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri Salinan Keputusan Keberatan tersebut.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pengajuan keberatan dan banding ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 76 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
| |||
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan, dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(5)
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| |||
|
(6)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
(7)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 77 | ||||
|
(1)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa, dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 78 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh dalam hal:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Kewenangan Penagihan Pajak Daerah Pasal 79 | ||||
|
Ruang lingkup Pajak Daerah dalam bagian ini meliputi:
| ||||
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor;
| |||
|
b.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |||
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
| |||
| d. | Pajak Air Permukaan; | |||
|
|
|
|
| |
Pasal 80 | ||||
|
Penagihan pajak daerah dengan surat paksa dilaksanakan setelah seluruh rangkaian prosedur pemungutan pajak daerah terlaksana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 81 | ||||
|
(1)
|
Gubernur berwenang melakukan penagihan Pajak Daerah.
| |||
|
(2)
|
Penagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang ditunjuk berwenang:
| |||
|
|
a.
|
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
| ||
|
|
b.
|
menerbitkan:
| ||
|
|
|
1.
|
surat peringatan atau surat lain yang sejenis;
| |
|
|
|
2.
|
surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
| |
|
|
|
3.
|
surat paksa;
| |
|
|
|
4.
|
surat perintah melaksanakan penyitaan;
| |
|
|
|
5.
|
surat pencabutan sita;
| |
|
|
|
6.
|
pengumuman lelang;
| |
|
|
|
7.
|
surat penentuan harga limit;
| |
|
|
|
8.
|
pembatalan lelang; dan
| |
|
|
|
9.
|
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
| |
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaksanaan penagihan pajak daerah Dengan surat paksa Pasal 82 | ||||
|
Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa dilakukan jika pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam:
| ||||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |||
|
b.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
| |||
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
| |||
|
d.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
| |||
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan (SKP);
| |||
|
f.
|
Surat Keputusan Keberatan (SKK); atau
| |||
|
g.
|
Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 83 | ||||
|
Surat Paksa diterbitkan terhadap:
| ||||
|
a.
|
Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Peringatan kedua atau surat lain yang sejenis; atau
| |||
|
b.
|
Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 84 | ||||
|
(1)
|
Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa di awali dengan penerbitan Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis oleh Pejabat yang ditunjuk atau kuasanya.
| |||
|
(2)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
| |||
|
(4)
|
Penerbitan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 85 | ||||
|
Penerbitan Surat Paksa dilakukan jika nilai Utang Pajak mencapai nilai nominal tertentu.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penyitaan Pasal 86 | ||||
|
(1)
|
Apabila dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak, Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
| |||
|
(2)
|
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pelelangan Pasal 87 | ||||
|
(1)
|
Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat yang ditunjuk berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
| |||
|
(2)
|
Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya,piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud. pada ayat (2).
| |||
|
(4)
|
Tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Perundang-undangan tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 88 | ||||
|
(1)
|
Hasil Lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 89 | ||||
|
(1)
|
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat yang ditunjuk terhadap Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalah.an atau kekeliruan.
| |||
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
| |||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.
| |||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 90 | ||||
|
Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 91 | ||||
|
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penagihan pajak daerah dengan surat paksa, penyitaan dan pelelangan diatur dalam Peraturan Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENGAWASAN Pasal 92 | ||||
|
(1)
|
Gubernur melakukan pengav.rasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput pengawasan preventif dan pengawasan represif.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
PENYIDIKAN Pasal 93 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PIDANA Pasal 94 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 95 | ||||
|
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 96 | ||||
|
(1)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (I) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
| |||
|
(2)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.00 0.000,00 (sepuluh juta rupiah).
| |||
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
| |||
|
(4)
|
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 97 | ||||
|
Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 96 merupakan penerimaan negara..
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 98 | ||||
|
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Peraturan Daerah, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 99 | ||||
|
(1)
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang ditagih dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
| |||
|
(2)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 100 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| ||||
|
1.
|
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1);
| |||
|
2.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18);
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 101 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 21 Mei 2018 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI Diundangkan di Medan pada tanggal 31 Mei 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd IBNU SRI HUTOMO LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018 NOMOR 6 | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG PAJAK DAERAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali sekaligus pengintegrasian antara Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nornor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2015 Nomor 1) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18).
Penggabungan pengaturan pemungutan Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem perpajakan di Daerah, meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam meningkatkan pendapatan Daerah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, selain dari dilakukannya perluasan objek pajak juga pemberian diskresi dalam penetapan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah. Kemandirian Daerah dapat terlihat dari komposisi Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan ke depan akan didominasi oleh sektor fiskal daerah sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari Pemerintah Pusat bertahap dapat dikurangi.
Untuk itu di dalam Peraturan Daerah ini dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa turut dimuat ketentuan-ketentuan yang lebih jelas, tegas, mengikat, berkeadilan dan akuntabel berkenaan dengan upaya pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Daerah ini disusun secara taat asas, artinya jenis pajak yang dipungut hanya yang ditetapkan dalam undang-undang, sehingga penetapan besaran tarif pajak berorientasi pada asas keadilan dan tidak membebani rakyat, serta pengenaan tarif pajak tidak menggunakan tarif maksimal. Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok. Berkaitan dengan penetapan tarif yang diatur di dalam Peraturan Daerah Ini, khusus untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan pengenaan tarif secara progresif, yaitu tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan lebih tinggi dari tarif kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama. Selain itu perluasan basis pajak yang sudah ada dilakukan untuk PKB dan BBNKB diperluas, sehingga mencakup kendaraan Pemerintah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan alat-alat berat dan alat-alat besar adalah kendaraan yang besar dan berat ukurannya diantara jenisnya atau benda-benda yang serupa seperti mobil derek, traktor, dan kendaraan
sejenis.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayal (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dimaksudkan untuk menerangkan bahwa PKB hanya dipungut di wilayah Sumatera Utara di mana kendaraan bermotor tersebut didaftarkan walaupun dibayar ditempat lain yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa pajak dipungut untuk satu kali masa pajak atau periode tertentu mengikuti tanggal akhir masa PKB suatu kendaraan sehingga menjelaskan bahwa PKB tidak bisa dibayarkan untuk beberapa masa pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menjelaskan bahwa PKB merupakan pajak yang dibayarkan di awal masa pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
yang dimaksud dengan "keadaan kahar (force majeure)" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak, misalnya Kendaraan Bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana alam.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah mengalihkan hak kepemilikan/penguasaan kendaraan bermotor kepada pihak lain agar melaporkan objek pajak tersebut ke Kantor Samsat terdekat.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bertanggung jawab renteng, yaitu dalam hal Wajib Pajak menunggak kewajibannya dan tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak, pemilik baru harus membayar kewajiban pajak yang tertunggak tersebut.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis bahan bakar lain yang dimaksudkan disini adalah seluruh jenis bahan bakar yang sa.at ini disediakan oleh penyedia bahan bakar untuk dipergunakan/dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Selain itu juga dimaksudkan untuk jenis bahan bakar lain yang mungkin di kemudian hari disediakan untuk kendaraan bermotor seperti bahan bakar gas dan listrik.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Ketentuan ini tidak mengecualikan produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor untuk digunakan sendiri, dari kewajiban membayar PBBKB.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri atas sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri atas sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain, daripada mesin. Yang dimaksud dengan "sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin" adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin. Yang dimaksud dengan "sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan cara lain daripada mesin" adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tin1an tanpa memperhatikan jumlahnya. Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian. rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti.
Ayat (2)
Menjelaskan bahwa pajak rokok daerah hanya dikenakan atas rokok yang dikenai cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang cukai.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain, pembangunan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan Sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Undang Undang dimulai dengan pelaksanaan pemungutan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai yang seluruh mekanisme pelaksanaannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Daerah Provinsi melaksanakan rangkaian kegiatan atas pemungutan pajak rokok berupa kegiatan penatausahaan Pajak Rokok yang diselenggarakan melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Insentif pemungutan Pajak Daerah juga dapat diberikan kepada pihak lain yang membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak dan Retribusi oleh BP2RD yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Maksud dari pemberian insentif pemungutan adalah peningkatan:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kedaluwarsa penagihan terjadi hanya jika piutang pajak yang dalam rentang lima tahun tidak pernah diberikan surat teguran atau sejenisnya. Jika telah melampaui lima tahun penagihan oleh fiskus menjadi kedaluarsa dan dikelompokkan kedalam piutang tak tertagih.
Kedaluwarsa menjadi tertangguh apabila dalam rentang lima tahun BP2RD menyampaikan surat teguran atau sejenisnya kepada wajib pajak dan menjadi tertangguh sejak surat teguran atau sejenisnya disampaikan. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Menjelaskan bahwa penagihan pajak daerah dengan surat paksa hanya dapat terlaksana jika seluruh upaya pemungutan telah terlaksana namun piutang pajak tetap belum dapat ditagih. Hal paling mendasar yang diacu pada upaya penagihan adalah telah pernah atau sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menyampaikan pemberitahuan, menyampaikan peringatan, menyampaikan teguran atau sejenisnya sampai pada tahapan upaya penagihan.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jeias
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas..
Pasal 91
Cukup jelas..
Pasal 92
Cukup jelas..
Pasal 93
Cukup jelas..
Pasal 94
Cukup jelas..
Pasal 95
Cukup jelas..
Pasal 96
Cukup jelas..
Pasal 97
Cukup jelas..
Pasal 98
Cukup jelas..
Pasal 99
Cukup jelas..
Pasal 100
Cukup jelas..
Pasal 101
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 44 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.