Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

NOMOR 5 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI UTARA;
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2006 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Antara Lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
12.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Penanggung Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
27.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DAN
GUBERNUR SULAWESI UTARA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

 
 
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
11.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang, yang dipungut bayaran;
12.
Kendaraan Bermotor pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
13.
Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
14.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
15.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
16.
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor;
17.
Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-perundangan yang berlaku;
18.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
19.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor;
20.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor;
21.
SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
22.
Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan;
23.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat;
24.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah;
25.
Rokok adalah semua jenis sigaret, cerutu, dan rokok daun;
26.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
27.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah;
28.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang;
29.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda, pengenal diri atau identitas wajib pajak dan usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah;
30.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
31.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
32.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terhutang;
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya, disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
38.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
39.
Surat Keputusan Pembetulan, adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
40.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
41.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
42.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
43.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
44.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
45.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
46.
Warisan adalah penyerahan sesuatu yang diterima oleh orang pribadi yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan atau yang ditunjuk oleh yang berhak memberi warisan.
 
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK
 

Pasal 2

Jenis pajak terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan; dan
e.
Pajak Rokok.
 
 
 
 
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 3

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonnage) sampai dengan 7 GT (tujuh gross tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
Kereta api;
 
b.
Kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
c.
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
 
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya.
 
b.
untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu) dengan pengertian sebagai berikut:
 
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
 
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(4)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
(5)
Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(7)
Dalam hal Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama.
 
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
 
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
 
a.
Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
 
b.
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
 
c.
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
(9)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10)
Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan, Gubernur menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(11)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
 
a.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
 
b.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu:
 
 
-
kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
 
 
-
kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
 
 
-
kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
 
 
-
kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5% (tiga koma lima persen).
(2)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1% (satu persen);
 
b.
kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(3)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(4)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 

Pasal 8

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
 
 
 
 

Pasal 9

Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
(2)
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3)
Pemungutan pajak tahun berikutnya di lakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
 
 
 
Masa Pajak
 

Pasal 11

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor;
(2)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh;
(3)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka;
(4)
Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor;
(5)
Pajak yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui;
(6)
Tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pendataan Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 12

(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi formulir pelaporan atau bentuk lain yang dipersamakan;
(2)
Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak, orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris;
(3)
Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah paling lambat:
 
a.
Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan berdasarkan tanggal faktur;
 
b.
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
c.
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat keterangan fiskal antar daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah;
 
d.
Kendaraan bermotor yang status kepemilikannya tidak jelas namun sudah beroperasi di daerah, wajib membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan koordinasi dengan pihak Polri.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun pergantian mesin suatu kendaraan bermotor, wajib melaporkan dengan menggunakan SPTPD.
(5)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
 
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
 
b.
Jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;
 
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
 
 
 
 

Pasal 13

Setiap Wajib Pajak terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi yaitu;
Kendaraan roda 2 (dua);
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp27.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp30.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp35.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp40.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp100.000,-
 
Kendaraan roda 3 (tiga);
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp15.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp20.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp25.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp30.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp50.000,-
 
Kendaraan Bukan Umum;
Kendaraan roda 4 (empat);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp200.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp250.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp275.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp300.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp400.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp500.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp600.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp700.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp800.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010; 
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp500.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp600.000,
91 sampai dengan 180 hari Rp650.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp750.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.000.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp600.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp700.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp750.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp900.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.250.000,-
 
Kendaraan roda 6 (enam);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp530.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp605.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp645.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp780.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.000.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp650.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp750.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp800.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp900.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.250.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp675.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp775.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp825.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp1.000.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp800.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp900.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp1.000.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp1.200.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.750.000,-
 
Kendaraan Umum;
Kendaraan roda 4 (empat);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp70.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp85.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp90.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp100.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp170.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp135.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp170.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp200.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp235.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp270.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp170.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp200.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp220.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp250.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp350.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp200.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp235.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp250.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp300.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp420.000,-
 
Kendaraan roda 6 (enam);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp180.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp205.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp215.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp260.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp350.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp225.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp260.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp275.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp350.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp420.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp250.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp300.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp350.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp450.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp300.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp350.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp400.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp450.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp600.000,-
Kendaraan roda 2 (dua);
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp27.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp30.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp35.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp40.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp100.000,-
 
Kendaraan roda 3 (tiga);
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp15.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp20.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp25.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp30.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp50.000,-
 
Kendaraan Bukan Umum;
Kendaraan roda 4 (empat);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp200.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp250.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp275.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp300.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp400.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp500.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp600.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp700.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp800.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010; 
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp500.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp600.000,
91 sampai dengan 180 hari Rp650.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp750.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.000.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp600.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp700.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp750.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp900.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.250.000,-
 
Kendaraan roda 6 (enam);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp530.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp605.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp645.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp780.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.000.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp650.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp750.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp800.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp900.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.250.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp675.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp775.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp825.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp1.000.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp800.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp900.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp1.000.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp1.200.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.750.000,-
 
Kendaraan Umum;
Kendaraan roda 4 (empat);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp70.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp85.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp90.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp100.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp170.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp135.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp170.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp200.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp235.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp270.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp170.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp200.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp220.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp250.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp350.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp200.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp235.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp250.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp300.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp420.000,-
 
Kendaraan roda 6 (enam);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp180.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp205.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp215.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp260.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp350.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp225.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp260.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp275.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp350.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp420.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp250.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp300.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp350.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp450.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp300.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp350.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp400.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp450.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp600.000,-
Kendaraan roda 2 (dua);
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp27.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp30.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp35.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp40.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp100.000,-
 
Kendaraan roda 3 (tiga);
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp15.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp20.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp25.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp30.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp50.000,-
 
Kendaraan Bukan Umum;
Kendaraan roda 4 (empat);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp200.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp250.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp275.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp300.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp400.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp500.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp600.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp700.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp800.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010; 
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp500.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp600.000,
91 sampai dengan 180 hari Rp650.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp750.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.000.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp600.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp700.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp750.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp900.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.250.000,-
 
Kendaraan roda 6 (enam);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp530.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp605.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp645.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp780.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.000.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp650.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp750.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp800.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp900.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.250.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp675.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp775.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp825.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp1.000.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp800.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp900.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp1.000.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp1.200.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp1.750.000,-
 
Kendaraan Umum;
Kendaraan roda 4 (empat);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp70.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp85.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp90.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp100.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp170.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp135.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp170.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp200.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp235.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp270.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp170.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp200.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp220.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp250.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp350.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp200.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp235.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp250.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp300.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp420.000,-
 
Kendaraan roda 6 (enam);
Tahun Pembuatan sampai dengan 2000;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp180.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp205.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp215.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp260.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp350.000,-
 
Tahun Pembuatan 2001 sampai dengan 2005;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp225.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp260.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp275.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp350.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp420.000,-
 
Tahun Pembuatan 2006 sampai dengan 2010;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp250.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp300.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp350.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp450.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp500.000,-
 
Tahun Pembuatan 2011 ke atas;
Sampai dengan 30 hari sebesar Rp300.000,-;
31 sampai dengan 90 hari Rp350.000,-
91 sampai dengan 180 hari Rp400.000,-
181 sampai dengan 360 hari Rp450.000,-
361 hari ke atas sebesar Rp600.000,-
 
 
 
 
Bagian Kelima
Alokasi Dalam APBD
 

Pasal 14

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit dialokasikan 10% (sepuluh persen) untuk peningkatan sarana dan prasarana jalan serta peningkatan moda transportasi umum.
 
 
 
 
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Nama, Objek, dan Subjek Pajak
 

Pasal 15

Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonnage) sampai dengan 7 GT (tujuh gross tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
Kereta api;
 
b.
Kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
c.
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
(4)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua betas) bulan secara berturut-turut dapat dianggap sebagai penyerahan.
(5)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6)
Termasuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
 
a.
Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
 
b.
Untuk diperdagangkan;
 
c.
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
 
d.
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(7)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
 
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya;
 
b.
Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 18

Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (9).
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
 
b.
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
 
a.
Untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
 
b.
Untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(3)
Khusus untuk penyerahan karena warisan adalah:
 
a.
Untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor umum sebesar 0,1% (nol koma satu persen); dan
 
b.
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum sebesar 0,0075% (nol koma nol nol tujuh puluh lima persen).
 
 
 
 

Pasal 20

Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 21

(1)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
(2)
Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari suatu daerah lain, maka wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal antar Daerah.
(3)
Kendaraan bermotor yang status kepemilikannya tidak jelas, namun sudah berada di daerah, wajib membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
(4)
Pelaksanaan dari ketentuan dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masa Pajak
 

Pasal 22

(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.
(2)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
(3)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pendataan Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 23

Setiap Wajib Pajak terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I);
 
Kendaraan roda 2 (dua);
 
Nilai Jual sampai dengan Rp15.000.000 sebesar Rp500.000,-
 
Nilai Jual Rp15.000.001 ke atas sebesar Rp600.000,-
 
Kendaraan roda 3 (tiga);
 
Nilai Jual sampai dengan Rp10.000.000,- sebesar Rp250.000,-
 
Nilai Jual Rp10.000.001 ke atas sebesar Rp300.000,-
 
Kendaraan roda 4 (empat);
 
Nilai Jual sampai dengan Rp100.000.000,- sebesar Rp3.125.000,-
 
Nilai Jual Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000,- sebesar RP4.687.000,-
 
Nilai Jual Rp200.000.001 sampai dengan Rp300.000.000,- sebesar Rp7.812.500,-
 
Nilai Jual Rp300.000.001 sampai dengan Rp400.000.000,- sebesar Rp10.937.500,-
 
Nilai Jual Rp400.000.001 sampai dengan Rp500.000.000,- sebesar Rp14.062.500,-
 
Nilai Jual Rp500.000.001 sampai dengan Rp750.000.000,- sebesar Rp18.750.000,-
 
Nilai Jual Rp750.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000,- sebesar Rp26.562.500,-
 
Nilai Jual Rp1.000.000.001 ke atas sebesar Rp31.250.000,-
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II);
 
Kendaraan roda 2 (dua);
 
Nilai jual sampai dengan Rp15.000.000 sebesar Rp37.500,-
 
Nilai jual Rp15.000.001 ke atas sebesar Rp50.000,-
 
Kendaraan roda 3 (tiga);
 
Nilai Jual sampai dengan Rp10.000.000,- sebesar Rp25.000,-
 
Nilai Jual Rp10.000.001 ke atas sebesar Rp50.000,-
 
Kendaraan roda 4 (empat);
 
Nilai Jual sampai dengan Rp100.000.000,- sebesar Rp250.0000,-
 
Nilai Jual Rp100.000.001 sampai dengan Rp200.000.000,- sebesar RP375.000,-
 
Nilai Jual Rp200.000.001 sampai dengan Rp300.000.000,- sebesar Rp625.000,-
 
Nilai Jual Rp300.000.001 sampai dengan Rp400.000.000,- sebesar Rp875.000,-
 
Nilai Jual Rp400.000.001 sampai dengan Rp500.000.000,- sebesar Rp1.125.000,-
 
Nilai Jual Rp500.000.001 sampai dengan Rp750.000.000,- sebesar Rp1.625.000,-
 
Nilai Jual Rp750.000.001 sampai dengan Rp1.000.000.000,- sebesar Rp2.125.000,-
 
Nilai Jual Rp1.000.000.001 ke atas sebesar Rp2.500.000,-
 
 
 
 

Pasal 24

Setiap Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau pergantian mesin wajib melaporkan dengan mengisi formulir pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah selesai perubahan bentuk atau ganti mesin.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Orang pribadi atau badan atau ahli waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir pelaporan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dan untuk kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung dari saat menerima penyerahan kendaraan bermotor;
(2)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan kendaraan bermotor;
(3)
Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya;
(4)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1), paling sedikit berisi:
 
a.
Nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
 
b.
Tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
 
c.
Nomor polisi kendaraan bermotor;
 
d.
Jenis, merk, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
 
e.
Dasar penyerahan.
 
f.
Lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
 
g.
Khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
 
 
 
 
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 26

Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut Pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 27

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(4)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak
 

Pasal 29

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dan khusus untuk bahan bakar subsidi dikenakan tarif sebesar 5% (lima persen);
(2)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berubah apabila Pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 31

Besarnya pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 32

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut di Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masa Pajak
 

Pasal 33

(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
(2)
PBB-KB terutang pada saat penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemungutan dan Penyetoran
 

Pasal 34

(1)
Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang.
(3)
Tata cara pemungutan PBB-KB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib menyetor hasil pemungutan PBB-KB pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSPD paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3)
Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 36

Dengan nama Pajak Air Permukaan dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari Objek Pajak Air Permukaan adalah Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi dan/atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
 

Pasal 39

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut;
 
a.
Jenis sumber air;
 
b.
Lokasi sumber air;
 
c.
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
Kualitas air;
 
f.
Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
 
g.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 40

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 

Pasal 41

Besarnya pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa Pajak
 

Pasal 42

Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pendataan Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 43

(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi formulir pelaporan atau bentuk lain yang dipersamakan.
(2)
Formulir pelaporan atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
Formulir pelaporan atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)
Bentuk, isi,kualitas dan ukuran formulir pelaporan atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB VII
PAJAK ROKOK

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 44

Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas setiap konsumsi rokok.
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3)
Pajak rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok.
(4)
Pajak rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 47

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
 
 
 
 

Pasal 48

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
 
 
 
 

Pasal 49

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 50

Wilayah pemungutan Pajak Rokok adalah di wilayah Daerah Sulawesi Utara.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Alokasi Dalam APBD
 

Pasal 51

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN PAJAK

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan Pajak
 

Pasal 52

(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan penetapan Gubernur atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur membayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis atau nota perhitungan.
(5)
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah PKB, BBN-KB, dan Pajak Air Permukaan.
(6)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri membayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(7)
Jenis Pajak yang dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah PBB-KB dan Pajak Rokok.
(8)
Tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan.
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1)
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2)
SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
 
3)
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
c.
SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Surat Tagihan Pajak Daerah
 

Pasal 54

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 55

(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tagihan Pajak Dengan Surat Paksa
 

Pasal 56

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 57

Bentuk, isi dan kualitas SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD, SSPD, Surat Peringatan, dan/atau yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 58

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
STPD;
 
c.
SKPDKB,;
 
d.
SKPDKBT;
 
e.
SKPDLB;
 
f.
SKPDN; dan
 
g.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak;
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 

Pasal 59

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Banding
 

Pasal 61

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Dinas.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dan dilampiri salinan dari surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Jika permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
 

Pasal 63

(1)
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 64

(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani, dengan sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
bukti setoran pajak;
 
b.
bukti SPTPD;
 
c.
dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak; dan
 
d.
perhitungan pembayaran pajak menurut Wajib Pajak.
(3)
Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak untuk mengetahui kebenaran atas permohonan tersebut.
(4)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(6)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(7)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(8)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(9)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 65

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB XII
BAGI HASIL, BIAYA OPERASIONAL DAN INSENTIF PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Bagi Hasil dan Biaya Operasional
 

Pasal 67

(1)
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pajak Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan potensi.
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan pemerataan dan 80% (delapan puluh persen) berdasarkan potensi.
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 80% (delapan puluh persen) berdasarkan potensi.
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi.
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan dari masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
 
 
 

Pasal 71

Untuk menunjang kegiatan pemungutan, intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah diberikan biaya operasional yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Insentif Pemungutan
 

Pasal 72

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIII
KERINGANAN DAN INSENTIF PAJAK
 

Pasal 73

(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.
(2)
Setiap tahun Gubernur dapat menghapuskan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala Dinas.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 74

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
 
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 75

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari. mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan, sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 76

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 77

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 78

(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
 
 
 

Pasal 79

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 80

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 81

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 82

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air;
e.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
f.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 83

Ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
 
 
 

Pasal 84

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal
GUBERNUR SULAWESI UTARA
Olly Dondokambey, SE.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.