Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 3 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
NOMOR 3 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI UTARA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah sehingga harus optimal dalam pemungutannya;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dalam rangka penyempurnaan dan tata tertib pelaksanaan pemungutan maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai, sehingga perlu untuk dilakukan perubahan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Antara Lain Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 151 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Penanggung Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594);
| |||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
| |||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244);
| |||
|
21.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 6);
| |||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1);
| |||
|
24.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA dan GUBERNUR SULAWESI UTARA | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentutan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
| ||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
6.
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
10.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang, yang dipungut bayaran.
| ||
|
|
12.
|
Kendaraan Bermotor pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan.
| ||
|
|
13.
|
Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
| ||
|
|
14.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
| ||
|
|
15.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
|
16.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
17.
|
Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
| ||
|
|
18.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
|
19.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
|
20.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||
|
|
21.
|
SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
| ||
|
|
22.
|
Pajak Air Permukaan adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
| ||
|
|
23.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| ||
|
|
24.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
| ||
|
|
25.
|
Rokok adalah semua jenis sigaret, cerutu, dan rokok daun.
| ||
|
|
26.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
27.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
28.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
|
29.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda, pengenal diri atau identitas wajib pajak dan usaha wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
| ||
|
|
30.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
31.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
32.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
|
35.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya, disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
|
38.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||
|
|
39.
|
Surat Keputusan Pembetulan, adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
|
40.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
41.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||
|
|
42.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
43.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| ||
|
|
44.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
45.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
| ||
|
|
46.
|
Warisan adalah penyerahan sesuatu yang diterima oleh orang pribadi yang masih mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan atau yang ditunjuk oleh yang berhak memberi warisan.
| ||
|
|
47.
|
Tarif Progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air yang ditetapkan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama sesuai dengan tanda pengenal diri.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam ayat (1) huruf b Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
| |
|
|
|
b.
|
untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu:
| |
|
|
|
|
1.
|
Kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
|
|
|
|
|
2.
|
Kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen);
|
|
|
|
|
3.
|
Kendaraan kepemilikan keempat sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dan:
|
|
|
|
|
4.
|
Kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3% (tiga persen)
|
|
|
|
c.
|
kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf b, didasarkan atas nama dan alamat yang sama;dan
| |
|
|
|
d.
|
dikecualikan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor jenis pick up, truck/dump truck/tronton/tractor head/mobil box dan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial/keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, serta kepemilikan kendaraan bermotor oleh suatu badan usaha.
| |
|
|
|
e.
|
ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pajak secara progresif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
| |
|
|
(2)
|
Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI/, Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 1% (satu persen);
| |
|
|
|
b.
|
kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan lembaga sosial dan keagamaan Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
| |
|
|
(3)
|
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
| ||
|
|
(4)
|
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| |||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi formulir pelaporan atau bentuk lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
(2)
|
Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak, orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
| ||
|
|
(3)
|
Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat:
| ||
|
|
|
a.
|
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan berdasarkan tanggal faktur;
| |
|
|
|
b.
|
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
| |
|
|
|
c.
|
90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat keterangan fiskal antar daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah;
| |
|
|
|
d.
|
kendaraan bermotor yang status kepemilikannya tidak jelas namun sudah beroperasi di daerah, wajib membayar pajak kendaraan bermotor dengan melakukan koordinasi dengan pihak Polri; dan
| |
|
|
|
e.
|
Khusus kendaraan bermotor alat berat/besar yang beroperasi lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender, wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah operasinya.
| |
|
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak baik perubahan warna, bentuk, fungsi maupun pergantian mesin, Wajib Pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan SPPKB.
| ||
|
|
(5)
|
Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SPPKB) sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||
|
|
|
a.
|
Status kepemilikan kendaraan bermotor, terdiri dari:
| |
|
|
|
|
1.
|
Nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor; dan
|
|
|
|
|
2.
|
Nomor identitas diri wajib pajak dan/atau yang dikuasakan mengisi SPTPD.
|
|
|
|
b.
|
Identitas kendaraan bermotor, terdiri dari:
| |
|
|
|
|
1.
|
Tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
|
|
|
|
|
2.
|
Dasar penyerahan;
|
|
|
|
|
3.
|
Nomor registrasi instansi berwenang; dan
|
|
|
|
|
4.
|
Jenis, merek, type, tahun pembuatan, dan negara asal.
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 13 A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 A
| |||
|
|
(1)
|
Kendaraan bermotor yang telah mematuhi kewajiban membayar pajak akan diberikan tanda berupa pening (khusus kendaraan bermotor alat-alat berat/besar dan kendaraan atas air) dan/atau sticker lunas pajak (khusus kendaraan bermotor R2, R3, R4 dan R6 ke atas) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
|
(2)
|
Setiap kendaraan bermotor yang lunas pajak diwajibkan untuk memasang pening atau sticker lunas pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 19
| |||
|
|
(1)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
| |
|
|
|
b.
|
Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
| |
|
|
(2)
|
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
| |
|
|
|
b.
|
Untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
| |
|
|
(3)
|
Khusus untuk penyerahan karena warisan adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
Untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor umum sebesar 0,1% (nol koma satu persen); dan
| |
|
|
|
b.
|
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum sebesar 0,0075% (nol koma nol nol tujuh puluh lima persen).
| |
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| |||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan;
| ||
|
|
(2)
|
Denda atas keterlambatan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicantumkan dalam SKPD sebesar 2% (dua persen) dari pokok BBNKB setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya BBNKB.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| |||
|
|
(1)
|
Orang pribadi atau badan atau instansi Pemerintah atau ahli waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir pelaporan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari untuk kendaraan dalam daerah dan 90 (sembilan puluh) hari untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah terhitung dari saat menerima penyerahan kendaraan bermotor;
| ||
|
|
(2)
|
Khusus untuk kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak saat menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
(3)
|
Bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari sejak saat menerima penyerahan kendaraan bermotor tidak melakukan pembayaran PKB dan BBNKB akan dikenakan sanksi sebesar 2% (dua persen) dari pokok PKB dan BBNKB setiap bulan dengan nilai maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan satu bagian yaitu bagian keenam dan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 31 A, yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 A
| |||
|
|
(1)
|
Pembelian Bahan Bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan infrastruktur yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB.
| ||
|
|
(2)
|
Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| |||
|
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri dengan rekapitulasi pemungutan serta laporan penjualan BBM per jenis;
| ||
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
| ||
|
|
(3)
|
Penyedia bahan bakar, wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 35
| |||
|
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar berkewajiban mencantumkan pungutan PBBKB pada Delivery Order (DO).
| ||
|
|
(2)
|
Penyedia bahan bakar berkewajiban untuk memisahkan pungutan PBBKB pada saat pembayaran di Bank.
| ||
|
|
(3)
|
Penyedia bahan bakar berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 39 ditambahkan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor berikut;
| ||
|
|
|
a.
|
Jenis sumber air;
| |
|
|
|
b.
|
Lokasi sumber air;
| |
|
|
|
c.
|
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
|
d.
|
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
|
e.
|
Kualitas air;
| |
|
|
|
f.
|
Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
| |
|
|
|
g.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.
| |
|
|
(3)
|
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
(4)
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk ketenagalistrikan pemanfaatan umum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 39 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39 A
| |||
|
|
(1)
|
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
| ||
|
|
(2)
|
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
|
(3)
|
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Pencatatan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan dilakukan setiap bulan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan satu bagian yakni bagian ketiga dan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 49 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Masa Pajak Pasal 49 A | |||
|
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Pasal 57 A, dihapus
| |||
|
|
|
|
|
|
|
15.
|
Ketentuan Pasal 66 ditambahkan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 66
| |||
|
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
|
(2)
|
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
(4)
|
Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dinyatakan dicabut registrasinya oleh Instansi berwenang, maka Kepala Badan dapat menghapuskan objek dan piutang pajaknya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
16.
|
Diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XI A, BAB XI B dan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 66 A, Pasal 66 B, Pasal 66 C dan Pasal 66 D sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI A
IDENTITAS WAJIB PAJAK Pasal 66 A | |||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki Identitas Wajib Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI B
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pengawasan dan Pengendalian Pasal 66 B | |||
|
|
(1)
|
Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian terhadap objek dan subjek pajak daerah.
| ||
|
|
(2)
|
Gubernur dapat membentuk Tim Terpadu terkait pengawasan dan pengendalian terhadap objek dan subjek pajak daerah dengan melibatkan komisi yang membidangi perekonomian DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
| ||
|
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap objek dan subjek pajak daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembukuan dan Pemeriksaan Pasal 66 C | |||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.
| ||
|
|
(2)
|
Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 66 D
| |||
|
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
| |
|
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
| ||
|
|
(4)
|
Ketentuan mengenai pedoman Pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 27 Agustus 2018 GUBERNUR SULAWESI UTARA, ttd OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado pada tanggal 27 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, ttd EDWIN H. SILANGEN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2018 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA: (3-196/2018) | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.