Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

NOMOR 1 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Antara Lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Penanggung Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
dan
GUBERNUR SULAWESI UTARA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka baru yakni angka 47 sehingga Pasal 1 angka 47 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
47.
Tarif Progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air yang ditetapkan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama sesuai dengan tanda pengenal diri.
 
 
 
 
 
2.
Pasal 4 ayat (3) diubah, ditambah 1 (satu) huruf baru yakni huruf d, sehingga Pasal 4 ayat (3) huruf d berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonnage) sampai dengan 7 GT (tujuh gross tonnage).
 
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
kereta api;
 
 
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
 
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
 
 
d.
kendaraan bermotor dari pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan.
 
 
 
 
 
3.
Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan dibaca menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
 
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
 
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
 
 
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan sesuai dengan tanda pengenal diri pribadinya, kuasanya atau ahli warisnya;
 
 
b.
untuk Angkutan Umum, badan dan Instansi Pemerintah, TNI, POLRI adalah pengurus/pimpinan dan kuasanya.
 
 
 
 
 
4.
Pasal 7 ayat (1) diubah, ditambah 3 (tiga) huruf baru yakni huruf c, d, dan e, sehingga Pasal 7 ayat (1) diubah dan dibaca menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
(1)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
 
 
b.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu:
 
 
 
-
kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
 
 
 
-
kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
 
 
 
-
kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
 
 
 
-
kendaraan kepemilikan kelima sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
 
 
c.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf b, didasarkan atas nama dan alamat yang sama;
 
 
d.
Dikecualikan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor jenis pick up, truck/dump truck/tronton/tractor head/mobil box dan ambulance, pemadam kebakaran sosial/keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, serta kepemilikan kendaraan bermotor oleh suatu badan usaha;
 
 
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pajak secara progresif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
5.
Pasal 8, dihapus
 
 
 
 
 
6.
Pasal 10, ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), sehingga Pasal 10 dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor berada.
 
(2)
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
 
(3)
Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
(4)
Pelaksanaan pemungutan pajak tahun berikutnya sebagaimana dimaksud ayat (3) yang dilakukan dengan cara on-line sistem komputer diterapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
7.
Pasal 13 diubah dan dibaca menjadi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
SKPD Pajak Kendaraan Bermotor diterbitkan dalam masa pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
 
(2)
Dalam hal SKPD dimaksud ayat (1) tidak dibayar dalam masa 30 (tiga puluh) hari, penagihan pajak dilakukan dengan menerbitkan STPD.
 
(3)
Denda atas keterlambatan pembayaran kendaraan bermotor dicantumkan dalam SKPD sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
(4)
Dalam hal jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor jatuh pada hari raya atau hari libur resmi diperhitungkan sampai 1 (satu) hari kerja sesudah hari raya atau hari libur resmi, tidak dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
8.
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 13 A, sehingga Pasal 13 A dibaca menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13 A
 
(1)
Kendaraan bermotor yang telah mematuhi kewajiban membayar pajak akan diberikan tanda berupa pening atau stiker lunas pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
(2)
Setiap kendaraan bermotor yang lunas pajak diwajibkan untuk memasang pening atau stiker lunas pajak.
 
 
 
 
 
9.
Pasal 23 diubah dan dibaca menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
 
 
 
 
 
10.
Pasal 25 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 25 dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Orang pribadi atau badan atau Instansi Pemerintah atau ahli waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir pelaporan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari saat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
 
(2)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan kendaraan bermotor.
 
(3)
Formulir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
 
(4)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
 
 
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
 
 
b.
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
 
 
c.
nomor polisi kendaraan bermotor;
 
 
d.
jenis, merek tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, nomor, rangka dan nomor mesin;
 
 
e.
dasar penyerahan;
 
 
f.
lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
 
 
g.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
 
 
 
 
 
11
Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 ditambahkan/disisip 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 57 A:
 
 
 
 
 
 
Pasal 57 A
 
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 23 Januari 2016
Pj. GUBERNUR SULAWESI UTARA,
ttd.
SUMARSONO

Diundangkan di Manado
Pada tanggal 23 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA,
ttd.
S. R. MOKODONGAN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2016 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.