Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 7 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA

NOMOR 7 TAHUN 2001

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
b.
bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
c.
bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 15 tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5685) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 54 Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5859);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5848);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan, dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 54-54-955 tanggal, 22 Desember 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 1998 tanggal 20 Nopember 1998 Seri A, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf g diubah, sehingga selengkapnya Pasal 1 berbunyi dan terbaca sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Propinsi Sulawesi Tenggara.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
 
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
 
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua Kendaraan Beroda Dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan termasuk kendaraan lainnya yang menggunakan bahan bakar, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat yang besar yang bergerak.
 
7.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
 
8.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar yang digunakan untuk menggerakkan Kendaraan Bermotor yakni bensin, premium, premix, Solar dan Gas.
 
9.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum selanjutnya disingkat SPBU adalah SPBU yang izinnya dikeluarkan oleh Pertamina.
 
10.
Badan usaha adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga dana Pensiun, bentuk usaha tetap lainnya.
 
11.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas Bahan Bakar yang disediakan ataupun dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
 
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang menurut Peraturan Daerah.
 
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
 
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah yang ditetapkan.
 
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Pajak terutang sama besarnya dengan kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan ada Kredit Pajak.
 
18.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
 
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SPKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
 
20.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
21.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
 
23.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
24.
Keputusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan keberatan, yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga selengkapnya Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Obyek pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di atas air.
 
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, termasuk Premium dan Premix, solar dan gas.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (5), ayat (4) dan ayat (5) : dihapus, sehingga keseluruhan pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Dalam waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
 
a.
Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal:
 
 
 
1)
Bilamana berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) dihapus, sehingga ketentuan Pasal 15 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Gubernur dapat menerbitkan SPTPD apabila:
 
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
 
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
 
 
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
 
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga selengkapnya ketentuan pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
30% untuk Daerah Propinsi.
 
 
b.
40% untuk Kabupaten/Kota penghasil.
 
 
c.
30% dibagi rata untuk Kabupaten/Kota bukan penghasil.
 
(2)
Kepada Instansi pemungut dan Instansi yang terkait lainnya diberikan upah pungut 5% (lima perseratus) dari hasil yang disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
6.
judul BAB XIV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA DAN DENDA FISKAL
 
 
7.
Ketentuan Pasal 26 selanjutnya diubah, sehingga ketentuan Pasal 26 berbunyi dan terbaca sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1938 diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
 
(2)
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebut pelanggaran.
 
 
 
8.
Antara Pasal 26 dan Pasal 27 di dalam BAB XIV disisipkan ketentuan baru yaitu ketentuan Pasal 27A dan Pasal 27B yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 27A
 
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 12 huruf a angka i dan 2 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 12 huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
 
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut di atas, tidak diperlakukan bagi wajib pajak yang melapor sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
(4)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 huruf a angka 5 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutang pajak.
 
 
 
 
Pasal 27B
 
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (i) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
(2)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi berupa denda 2% (dua perseratus) sebulan ditagih melalui STPD.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
 
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 23 Agustus 2001
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
H. LA ODE KAIMOEDDIN
 
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 23 Agustus 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA,
Drs. H. YOKOYAMA SINAPOY
 
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2001 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA
NOMOR 7 TAHUN 2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan upaya peningkatan sumber-sumber pendapatan Daerah, khususnya yang berasal dari Pajak Daerah.
 
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor telah ditetapkan bahwa Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan jenis Pajak Propinsi.
 
Upaya meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Daerah baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi mutlak diperlukan dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, seimbang dan bertanggung jawab. Dalam pembiayaan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang semakin meningkat serta pemberian pelayanan kepada masyarakat.
 
Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, di samping merupakan jenis pajak yang cukup potensial untuk dikembangkan, juga pelaksanaan pemungutannya cukup sederhana serta wajib Pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kinerja pemungutannya dapat ditingkatkan sesuai dengan tingkat pemakaian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 26
merupakan Ketentuan pidana, berupa hukuman kurungan atas denda pidana yang diproses sampai pada tingkat Penuntutan dan denda tersebut dibayarkan kepada Negara.
Angka 8
Pasal 27A
Merupakan denda fiskal, yakni berbentuk penambahan ketetapan pajak dengan suatu prosentase yang ditetapkan dalam peraturan Pajak dan harus dibayar kepada Daerah.
Pasal 27B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.