Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 06 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 06 TAHUN 2003TENTANG
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (21) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Insentif/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
|
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D Nomor 3).
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
a.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
|
|
c.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut Gubernur;
|
|
d.
|
Dinas adalah Dinas pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
|
|
e.
|
Pajak Daerah adalah Iuran Wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa Imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
|
|
f.
|
Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di atas air yang selanjutnya disingkat PKB dan PKA adalah Pajak yang dipungut atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air;
|
|
g.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di atas air yang selanjutnya disingkat BBN-KB dan BBN-KA adalah Pajak atas Penyerahan hak milik kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam bahan usaha;
|
|
h.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor di atas air;
|
|
i.
|
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
|
|
j.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpun data obyek atau subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
|
|
k.
|
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan;
|
|
l.
|
Biaya Operasional adalah biaya yang digunakan untuk Operasional pelaksanaan SAMSAT termasuk biaya pembinaan SAMSAT;
|
|
m.
|
SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap.
|
|
|
|
|
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN Pasal 2 | |
|
1.
|
Dalam rangka kegiatan Pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan.
|
|
2.
|
Untuk pelaksanaan kegiatan SAMSAT diberikan biaya operasional SAMSAT.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
1.
|
Biaya Pemungutan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi setiap penerimaan Pajak Daerah.
|
|
2.
|
Biaya Operasional pelaksanaan SAMSAT ditetapkan sebesar Rp3.000.- (tiga ribu rupiah) perkendaraan bermotor dan dianggarkan dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
|
|
3.
|
Alokasi pembagian biaya pengambilan pelaksanaan SAMSAT dan pemungutan PKB, BBN-KB, PKA, serta PBB-KB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | |
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Insentif/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan/atau pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |
|
|
|
|
Disahkan di palu
Pada tanggal 19 Agustus 2003 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, AMINUDDIN PONULELE | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.