Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 06 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 06 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI PENYADAPAN PINUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Hutan Pinus di Propinsi Sulawesi Tengah adalah Hutan Buatan yang pengusahaannya melalui jasa Pemerintah Daerah sehingga apabila disadap oleh orang pribadi atau kelompok masyarakat maka jasa Pemerintah Daerah tersebut perlu diperhitungkan dalam komponen biaya produksinya dan dibayarkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Retribusi guna meningkatkan upaya pelestarian Sumber Daya Alam Hutan dan Pendapatan Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penyadapan Pinus adalah salah satu jenis Retribusi yang memenuhi kriteria jenis Retribusi Perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Propinsi;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyadapan Pinus.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D Nomor 3);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENYADAPAN PINUS
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah selanjutnya disebut Gubernur;
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang disahkan oleh Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| |
|
5.
|
Kepala Dinas Kehutanan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah;
| |
|
6.
|
Dinas Kehutanan adalah Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah;
| |
|
7.
|
Penyadapan Tegakan Pinus adalah kegiatan pengambilan getah pinus dengan cara melukai permukaan getah Pinus dengan alat yang disebut Petel;
| |
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Sulawesi Tengah;
| |
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Usaha yang membeli getah pinus hasil sadapan kelompok masyarakat Sulawesi Tengah;
| |
|
10.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi dalam rangka kegiatan pemeriksaan, pengukuran dan pengujian hasil hutan;
| |
|
11.
|
Retribusi Penyadapan Pinus oleh kelompok Masyarakat yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran Jasa kepada Pemerintah Daerah;
| |
|
12.
|
Surat pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data Obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi terutang;
| |
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang ditetapkan;
| |
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| |
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
| |
|
17.
|
Penyidik Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat keterangan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
| ||
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
Dengan nama Retribusi Penyadapan Pinus dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan tegakan Pinus.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Obyek Retribusi adalah Jasa Pemerintah Daerah dalam Penanaman dan Pemeliharaan tegakan Pinus yang dikonversi kedalam kemampuan setiap tegakan menghasilkan getah Pinus dalam satuan Kilogram (kg);
| |
|
(2)
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memegang izin sebagai pembeli getah pinus hasil sadapan kelompok masyarakat.
| |
|
| ||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 4 | ||
|
Retribusi penyadapan pinus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan berat getah pinus yang dihasilkan tegakan pinus secara keseluruhan dalam kurun waktu tertentu.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 6 | ||
|
Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya Retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan terhadap tegakan pinus dengan pertimbangan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| ||
|
| ||
|
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Tarif Retribusi penyadapan pinus dihitung berdasarkan jumlah berat getah pinus dikalikan dengan tarif Rp104,17/kg getah pinus mentah;
| |
|
(2)
|
Apabila terjadi Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB VI
PEMBAGIAN HASIL Pasal 8 | ||
|
Pembagian hasil Retribusi Penyadapan Pinus oleh kelompok masyarakat diatur sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
40% untuk Daerah Propinsi;
| |
|
b.
|
60% untuk Daerah Kabupaten penghasil getah pinus.
| |
|
| ||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN Pasal 9 | ||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat tegakan Pinus ditanam dan tumbuh kemudian disadap getahnya.
| ||
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
| |
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Seluruh Hasil Pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) merupakan Penyetoran Daerah dan harus disetor Bruto ke Kas Daerah.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12 | ||
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan atau ditentukan lain oleh Gubernur.
| ||
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Saat terutang Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Tata cara Pendaftaran adalah Penetapan Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| ||
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 15 | ||
|
Dalam hal Wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
| ||
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang, harus dilunasi sekaligus;
| |
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD,SKRDKBT dan STRD;
| |
|
(3)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang;
| |
|
(3)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KEBERATAN Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya pada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB;
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan-alasan yang jelas;
| |
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Reteribusi Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut;
| |
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi
| |
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) tidak dianggap Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan;
| |
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
| |
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang;
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Atas kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur;
| |
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memberikan keputusan;
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dibatalkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
| |
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut;
| |
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
| |
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan berupa bunga 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
| |
|
|
a.
|
Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
|
|
|
b.
|
Masa Retribusi;
|
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran;
|
|
|
d.
|
Alasan yang singkat dan jelas.
|
|
(2)
|
Permohonan pengembalian pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat;
| |
|
(3)
|
Bukti penyetoran atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
| |
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi;
| |
|
(2)
|
Apabila kelebihan membayar retribusi diperhitungkan dengan uang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
| |
|
(2)
|
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi untuk mengangsur;
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
| ||
|
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu (3) tahun terhitung sejak saat terhitungnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi;
| |
|
(2)
|
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
|
|
|
b.
|
Ada Pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan (2), pasal 17 ayat (2) dan setelah diupayakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, sehingga akibat perbuatannya merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang;
| |
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
| |
|
| ||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Pejabat PNS tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
| |
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, melalui POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
| ||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| ||
Pasal 28 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
| ||
|
| ||
|
Disahkan di Palu
Pada tanggal 15 agustus 2000 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, TTD+CAP AMINUDDIN PONULELE Diundangkan di Palu Pada tanggal 2 september 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, TTD+CAP SAMIJONO LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 23 TAHUN 2002 SERI: C NOMOR 2 | ||
PENJELASANPERATURAN PROPINSI SULAWESI TENGAH NOMOR: 06 TAHUN 2002
TENTANG RETRIBUSI PENYADAPAN PINUS | |||
|
| |||
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Bahwa Hutan Pinus Propinsi Sulawesi Tengah adalah hutan buatan yang diadakan melalui jasa Daerah dengan fasilitas proyek sehingga apabila diusahakan oleh pribadi, kelompok masyarakat baik merupakan kayu maupun non kayu (getah), maka Jasa Pemerintah tersebut diatas harus diperhitungkan dalam komponen biaya produksinya dan dibayarkan ke Pemerintah dalam bentuk Retribusi.
Bahwa penetapan Reteribusi sebesar Rp. 104,17/kg didasarkan pada perhitungan biaya rata-rata pengadaan tanaman pinus dibagi dengan kemampuan produksi getah pinus rata-rata setiap pohon pinus selama masa produksi. Bahwa pola swakelola untuk Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah kurang cocok dan kurang menguntungkan, maka yang cocok untuk Wilayah Sulawesi Tengah adalah pola Pemberdayaan Masyarakat, dimana masyarakat bertindak tidak saja sebagai Tenaga Kerja Upahan tetapi juga sebagai Penyadap Pinus untuk memproduksi Getah Pinus dan menjual hasilnya secara langsung kepada pembeli. Peraturan Daerah ini disusun untuk dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penerimaan Retribusi Penyadapan Pinus oleh kelompok masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah untuk menunjang Pembangunan Propinsi Sulawesi Tengah khususnya Pengembangan dan Pelestarian tegakan Pinus Propinsi Sulawesi Tengah serta peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan Pinus. | ||
|
|
| ||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1
Nomor 1
Cukup jelas.
Nomor 2
Cukup jelas.
Nomor 3
Cukup jelas.
Nomor 4
Cukup jelas.
Nomor 5
Cukup jelas.
Nomor 6
Cukup jelas.
Nomor 7
petel adalah alat untuk melukai permukaan batang Pinus guna memperoleh getahnya, luka yang terjadi disebut quare.
Nomor 8
Cukup jelas.
Nomor 9
Cukup jelas.
Nomor 10
Cukup jelas.
Nomor 11
Cukup jelas.
Nomor 12
Cukup jelas.
Nomor 13
Cukup jelas.
Nomor 14
Cukup jelas.
Nomor 15
Cukup jelas.
Nomor 16
Cukup jelas.
Nomor 17
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
| ||
|
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH SERI: C NOMOR 2
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.