Perda Provinsi Riau Nomor: 8 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 8 TAHUN 2013
 
TENTANG

RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU,
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 1994 tentang Retribusi Benih, Bibit dan Hasil Pertanian tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Pemerintah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2008 Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2008 Nomor 9);
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor 5);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU
dan
GUBERNUR RIAU
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
2.
Kepala Daerah adalah Gubernur Riau.
3.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Riau.
4.
Keputusan Kepala Daerah adalah Keputusan Gubernur Riau.
5.
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Provinsi Riau.
6.
Dinas adalah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Serta Dinas Perkebunan.
7.
Benih Hewan adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
8.
Bibit Hewan adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
9.
Benih Tanaman adalah Tanaman yang digunakan untuk memperbanyak atau mengembangbiakan tanaman.
10.
Benih ikan adalah semua jenis ikan yang berukuran mulai dari 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) cm dapat menjadi besar.
11.
Calon induk ikan adalah semua jenis ikan yang berukuran berat dari 200 gr sampai dengan 2 kg yang akan menjadi induk ikan.
12.
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun. Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
14.
Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
16.
Pembayaran Retribusi Daerah, adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan tarif retribusi dengan surat ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah Ke Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
19.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut retribusi atas Penjualan hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari:
 
 
1.
benih padi, palawija, dan sayuran;
 
 
2.
benih buah-buahan;
 
 
3.
benih tanaman hias; dan
 
 
4.
buah-buahan dan tanaman hias serta mata temple.
 
b.
Pada Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri dari:
 
 
1.
benih ikan; dan
 
 
2.
calon induk ikan.
 
c.
Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari:
 
 
1.
benih ternak;
 
 
2.
bibit ternak;
 
 
3.
ternak afkir;
 
 
4.
hasil sampingan (Limbah Ternak) dari Proses Budidaya bibit ternak
 
d.
Pada Dinas Perkebunan terdiri dari:
 
 
1.
benih dan bibit Karet;
 
 
2.
benih dan bibit Kelapa Hibrida;
 
 
3.
benih dan bibit Kelapa Dalam;
 
 
4.
benih dan bibit Kelapa Sawit;
 
 
5.
benih dan bibit Kakao;
 
 
6.
benih dan bibit Kopi;
 
 
7.
benih dan bibit Lada;
 
 
8.
benih dan bibit Pala;
 
 
9.
benih dan bibit Jambu Mente; dan
 
 
10.
benih dan bibit Kemiri.
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjual produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan pada retribusi jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa penjualan produksi usaha daerah diukur berdasarkan jumlah dan jenis produksi usaha daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Setiap Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(2)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Provinsi Riau.
 
 
 
 
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
(3)
Hasil Pemungutan retribusi disetorkan ke kas Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang sekaligus dimuka;
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
 

Pasal 14

Penatausahaan Keuangan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi atau bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN KEKURANGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kelebihan pembayaran retribusi dapat dimintakan kembali oleh wajib retribusi.
(2)
Tata cara permintaan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian Pengurangan, Keringanan atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 22

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi Insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-Undangan
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan dan/atau;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidik dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar retribusi, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Retribusi Benih, Bibit dan Hasil Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal
GUBERNUR RIAU
ttd.
H. M. RUSLI ZAINAL

Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
ttd.
H. ZAINI ISMAIL

LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.