Perda Provinsi Riau Nomor: 15 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU
NOMOR 15 TAHUN 2018TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR RIAU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka stabilisasi harga jual Bahan Bakar Minyak Umum dan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan bahan bakar di wilayah Provinsi Riau perlu menata kembali besaran tarif Pajak Bahan Bakar Minyak Umum khususnya jenis Pertalite;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| |
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 399).
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU dan GUBERNUR RIAU | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 29, angka 31, angka 35, angka 39, dan angka 43 disempurnakan menjadi:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |
|
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Riau.
|
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Riau.
|
|
|
4.
|
Pejabat berwenang adalah Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
|
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Pajak Daerah.
|
|
|
6.
|
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Riau.
|
|
|
7.
|
Keputusan Kepala Daerah adalah Keputusan Gubernur Riau.
|
|
|
8.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
|
|
|
9.
|
Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
|
|
|
10.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk badan lainnya.
|
|
|
12.
|
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
|
13.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
|
|
|
14.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran.
|
|
|
15.
|
Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai dipergunakan untuk orang pribadi, badan, Kementerian/Lembaga Negara dan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Pusat/Daerah.
|
|
|
16.
|
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat atau Alat-Alat Besar adalah alat-alat yang dapat bergerak atau berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
|
|
|
17.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
|
18.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
|
|
|
19.
|
Penguasaan adalah penggunaan dan penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
|
|
|
20.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
|
21.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
|
|
|
22.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair maupun gas yang dipergunakan untuk kendaraan bermotor.
|
|
|
23.
|
Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
|
|
|
24.
|
Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
|
|
|
25.
|
Bahan Bakar Minyak Umum yang selanjutnya disebut jenis BBM Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.
|
|
|
26.
|
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
|
|
|
27.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
|
|
|
28.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
|
|
|
29.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
|
|
|
30.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim atau jangka waktu lain, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
|
|
|
31.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghitungan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
|
|
|
32.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak dan Tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing jenis Pajak Daerah.
|
|
|
33.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat pemberitahuan dari Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
|
34.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
|
|
|
35.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
|
|
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
|
|
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
|
|
|
38.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
|
|
|
39.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
|
|
|
40.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
|
41.
|
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
|
|
|
42.
|
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
|
|
43.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
|
|
|
44.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak terakhir.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| |
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jenis BBM tertentu yaitu minyak Solar (Gas Oil) dan jenis BBM khusus penugasan yaitu Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
|
|
|
(2)
|
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jenis BBM Umum yaitu Pertalite ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
|
|
|
(2a) |
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor jenis Bahan Bakar Minyak Umum selain yang tersebut pada ayat (2), ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
|
|
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Riau.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 30 Mei 2018 Plt. GUBERNUR RIAU WAKIL GUBERNUR, ttd. WAN THAMRIN HASYIM Diundangkan di Pekanbaru Pada tanggal 30 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU, ttd. H. AHMAD HIJAZI LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2018 NOMOR: 15 | ||
PENJELASANATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 15 TAHUN 2018
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Dalam rangka mencapai kemandirian daerah demi suksesnya Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat telah merubah berbagai regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Salah satu regulasi yang telah diubah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang telah memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Perluasan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut dimaksudkan agar Daerah dapat menyelenggarakan Pemerintahan Daerah seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bahwa kebijakan pajak daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Berkaitan dengan prinsip di atas dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pendapatan Pajak Daerah Provinsi Riau yang didasarkan kepada regulasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang terkait dengan pengenaan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penyempurnaan ini dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah, sehingga keinginan dan harapan untuk memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menuju kemandirian daerah dapat terlaksana di masa mendatang.
Pemberlakuan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat (termasuk badan hukum privat) dan dunia usaha serta instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri agar terdapat persepsi yang sama mengenai pengenaan Pajak Daerah ini.
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI RIAU NOMOR 15 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.