Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.
bahwa guna mencapai efektivitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­ undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 006, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0061);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
dan
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0044) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 006, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 006 1), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 33, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
 
4.
Badan Pendapatan dan Aset Daerah adalah Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
5.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
7.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
8.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
8a.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
 
11.
Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
 
12.
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
13.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ undangan Perpajakan Daerah.
 
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran.
 
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
16.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus bayar.
 
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan yang dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, S KPDLB, SKPDN atau STPD, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
 
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
 
25.
Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
 
26.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen termasuk kendaraan yang beroperasi di atas air.
 
27.
Kendaraan Bermotor Umum adalah semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran serta dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan Plat dasar Kuning Huruf Hitam.
 
28.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan bentuk penggunaannya.
 
29.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
30.
Tahun Pembuatan adalah Tahun Pembuatan pada Pabrikan atau tempat perakitan.
 
31.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
 
32.
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain:
 
 
a)
Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia yang dipakai untuk perang dan atau pertahanan keamanan;
 
 
b)
Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipakai untuk pengamanan;
 
 
c)
Kendaraan Pemadam Kebakaran;
 
 
d)
Alat berat antara lain Bulldozer, Traktor, Mesin gilas (Stoomwaltz), forklift, Loader, excavator dan crane, serta Kendaraan khusus penyandang cacat.
 
33.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Super KPKB adalah Surat Pemberitahuan yang dapat diberikan oleh Gubernur dan/atau Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah kepada pemilik kendaraan bermotor 14 (empat belas) hari sebelum berakhir masa pajak.
 
34.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah seperti sungai, danau, rawa dan semua air permukaan lainnya antara lain: Situ, Embung, Ranu, Telaga, waduk dan mata air (water spring), tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
35.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak Atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
36.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
37.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
 
38.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
39.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak Atas Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
 
40.
Pajak Rokok adalah Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 
41.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau alat bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
42.
Tindak Pidana perpajakan daerah adalah tindakan yang dilakukan menyimpang dari peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
43.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
44.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima setoran penerimaan pajak daerah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Tarif BBNKB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
 
 
b.
penyerahan pertama sebesar 14% (empat belas persen) untuk kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya.
 
 
c.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
 
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
 
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Setiap Wajib BBNKB, wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
 
(2)
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Badan Pendapatan dan Aset Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
 
(3)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berisi:
 
 
a.
nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
 
 
b.
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
 
 
c.
nomor polisi kendaraan bermotor; dan
 
 
d.
lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 27 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Wajib PBBKB adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Pemungut PBBKB.
 
(4)
Pemungut PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
 
(5)
Pemungut PBBKB diwajibkan melaporkan harga jual Bahan Bakar setiap saat bila terjadi perubahan harga kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 40
 
(1)
Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
 
(2)
Nilai Perolehan Air (NPA) Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air;
 
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
 
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan (NPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 41 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
(1)
Volume pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, diukur dengan meter air (water meter).
 
(2)
Meter air (water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
 
(3)
Meter air (water meter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
(4)
Pencatatan volume pengambilan Air Permukaan dilakukan setiap tahun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
(5)
Bagi Pengambilan Air Permukaan yang tidak/belum dipasang water meter dapat dihitung secara jabatan (ex officio).
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 43 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3).
 
(2)
Penetapan Besar Pokok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 45
 
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan data obyek pajak.
 
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak, orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
 
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Badan Pendapatan dan Aset Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf a angka 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 59
 
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
 
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
 
1.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
 
2.
Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
 
 
3.
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
 
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 60
 
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
 
 
a.
pajak terutang dalam SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo;
 
 
b.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
(2)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
(3)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 64
 
(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan Pajak Daerah yang meliputi pendataan, penagihan, pembayaran, pembukuan, penyetoran, pelaporan, pengawasan, dan penagihan dengan Surat Paksa.
 
(2)
Pelaksanaan pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
 
(3)
Pajak dipungut di wilayah Daerah tempat:
 
 
a.
Kendaraan Bermotor didaftarkan untuk PKB dan BBNKB;
 
 
b.
Lembaga Penyalur dan Konsumen langsung bahan bakar kendaraan bermotor berada untuk PBBKB;
 
 
c.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan berada untuk PAP;
 
 
d.
Pengusaha pabrik rokok/produsen atau importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang kena cukai berada, untuk pajak rokok.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 65
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah sesuai kewenangannya atas penerbitan SKPD atau STPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemungutan atau pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
(3)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
 
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
 
(5)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 71 ayat (1) diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 71
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah.
 
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
 
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian, kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi lebih dulu utang pajak tersebut.
 
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
 
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (5) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
 
(7)
dihapus.
 
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
14.
Diantara Pasal 88 dan Pasal 89, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 88A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 88A
 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2020.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 17 Februari 2020
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
VIKTOR BUNGTILU LAISKODAT

Diundangkan di Kupang
pada tanggal 17 Februari 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
BENEDIKTUS POLO MAING

LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 001 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR (1-21/2020)
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 1 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
  
I.UMUM
 
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di pihak lain, dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak baru, akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 22
BBNKB menganut sistem Official Assessment dalam pengenaan Pajaknya, maka yang menghitung, memperhitungkan pajak yang terutang adalah petugas pajak setelah mendapat laporan data obyek pajak dari wajib pajak.
 
Ketentuan ini mengatur tata cara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Gubernur di mana Pajak dibayar oleh Wajib Pajak, setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur melalui SK.PD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan laporan data obyek pajak dari wajib pajak.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kualitas air" adalah kualitas air yang didasarkan pada peruntukannya, misalnya kualitas air untuk keperluan air minum maka yang dijadikan standar dalam pengukuran kualitasnya adalah tingkat kandungan Amoeba Collie dan tingkat kecemarannya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dihitung secara ex officio adalah perhitungan dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang berdasarkan data produksi dan pemanfaatan tahun sebelumnya dan prediksi untuk tahun berjalan berdasarkan standar perhitungan WHO.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 45
Pajak Air Permukaan menganut sistem Official Assessment dalam pengenaan Pajaknya, maka yang menghitung, memperhitungkan pajak yang terutang adalah petugas pajak setelah mendapat laporan data obyek pajak dari wajib pajak. Ketentuan ini mengatur tata cara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Gubernur di mana Pajak dibayar oleh Wajib Pajak, setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, berdasarkan laporan data obyek pajak dari wajib pajak.
Pasal 59
Ketentuan ini mengatur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atas pajak yang dibayar sendiri. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (1)
Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap kasus-kasus tertentu, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.
Contoh:
Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang.
Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari hasil pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administratif.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, Gubernur dapat menerbitkan SKPDKBT.
Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Gubernur ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Gubernur dapat menerbitkan SKPDN.
Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang.
Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari hasil pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administratif.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, Gubernur dapat menerbitkan SKPDKBT.
Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Gubernur ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Gubernur dapat menerbitkan SKPDN.
Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum menyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB atas pajak yang terutang.
Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari hasil pemeriksaan SPTPD yang disampaikan tidak benar atas pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut Gubernur dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi administratif.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah diterbitkan SKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, Gubernur dapat menerbitkan SKPDKBT.
Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Gubernur ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, Gubernur dapat menerbitkan SKPDN.
Huruf a
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan Penetapan Pajak secara Jabatan adalah Penetapan besarnya Pajak Terutang yang dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administratif ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan ya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang.
 
Dalam kasus ini, Gubernur menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan SKPDKB.
 
Selain sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Sanksi Administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.
Pasal 60
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Contoh untuk Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda adalah jika permohonan banding Wajib Pajak ditolak untuk dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 88A
Tarif BBNKB terhitung 1 Januari sampai dengan akhir Februari 2020 masih diberlakukan tarif lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 0111
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.