Perda Provinsi Maluku Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU

NOMOR 1 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Pajak Daerah diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Pajak Daerah perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan tentang Pajak Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI MALUKU
dan
GUBERNUR MALUKU
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada yang terutang oleh Orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
12.
Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
13.
Kendaraan Bermotor Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut Orang atau penumpang dengan dipungut bayaran, dan memiliki izin, antara lain: izin usaha angkutan, izin operasi, atau izin trayek.
14.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas Penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
16.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
17.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
18.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
19.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
20.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Instansi Pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
21.
Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
22.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender tahun atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
23.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
24.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
25.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya
26.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
27.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
28.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah Pajak Yang Terutang.
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
31.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
32.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
34.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
35.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, SPPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
36.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah NJKB yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel NJKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
38.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
39.
Putusan Banding adalah Putusan Badan peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
40.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan biaya penagihan pajak.
41.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.
Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
43.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.
Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
45.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
46.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
BAB II
JENIS PAJAK

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

Jenis Pajak terdiri atas:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PBBKB;
d.
PAP; dan
e.
Pajak Rokok.
 
Bagian Kedua
PKB

Paragraf 1
Nama, Objek dan Subjek PKB
 

Pasal 3

Dengan nama PKB dipungut Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 4

(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (5 Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (7 Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
kereta api;
 
b.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
 
c.
kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
 

Pasal 5

(1)
Subyek PKB adalah Orang pribadi, Badan, atau Instansi Pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi, Badan, atau Instansi Pemerintah yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
 
a.
untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
 
b.
untuk Badan adalah pengurus atau kuasanya; dan
 
c.
untuk Instansi Pemerintah adalah pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan PKB
 

Pasal 6

(1)
Dasar Pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat berat, alat besar dan kendaraan di air, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf b, dinyatakan dalam Koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut;
 
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi,dan
 
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(4)
NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(5)
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah harga rataan yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan desember tahun pajak sebelumnya.
(7)
Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh factor:
 
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Kendaraan Bermotor;
 
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
(8)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor:
 
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda dan berat Kendaraan Bermotor;
 
b.
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya atau jenis bahan bakar lainnya; dan
 
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
(9)
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
(10)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap Tahun.
 

Pasal 7

Dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 

Pasal 8

(1)
Tarif PKB bukan umum ditetapkan sebesar:
 
a.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 2% (dua persen); dan
 
b.
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebagai berikut:
 
 
1.
kendaraan Bermotor ke 2 (dua) dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
 
 
2.
Kendaraan Bermotor ke 3 (tiga) dan seterusnya dikenakan tarif pajak Progresif sebesar 3% (tiga persen).
(2)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b didasarkan atas orang pribadi nama dan/atau alamat yang sama.
(3)
Tarif PKB Umum sebesar 1% (satu persen).
(4)
Tarif PKB pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial, TNI/Polri dan kendaraan lainnya sebesar 1% (satu persen).
(5)
Tarif PKB Ambulance, Pemadam Kebakaran, sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(6)
Tarif Pajak Kendaraan Alat Berat dan Alat Besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
 

Pasal 9

Besaran pokok PKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (9).
 
Paragraf 3
Wilayah dan Kewenangan Pemungutan
 

Pasal 10

(1)
Wilayah Pemungutan PKB adalah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(2)
Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan surat tanda nomor Kendaraan Bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak tahun berikutnya dilakukan di Kas Umum Daerah.
(4)
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dalam Daerah, dan dari Daerah lain ke Daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan PKB berupa surat keterangan fisik antar Daerah.
(5)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas.
 
Paragraf 4
Masa PKB, Saat PKB Terutang dan SPOPD
 

Pasal 11

(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (Dua Belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2)
Kewajiban PKB yang karena suatu hal masa PKB-nya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka besarnya Pajak Terutang berdasarkan jumlah bulan berjalan.
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4)
PKB terutang dalam masa PKB terjadi pada saat terbitnya SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Untuk kewajiban PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena keadaan Kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (Dua Belas) Bulan, dapat dilakukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(7)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
 

Pasal 12

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPOPD.
(2)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus di isi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya
(3)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
untuk kendaraan baru paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan Kendaraan Bermotor dalam hak milik;
 
b.
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
c.
untuk Kendaraan Bermotor pindahan dalam daerah dan dari luar daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah; dan
 
d.
untuk Kendaraan Bermotor dari luar daerah yang tidak memiliki fiskal antar daerah 90 (sembilan Puluh) hari.
(4)
Apabila terjadi perubahan Kendaraan Bermotor dalam Masa PKB, baik perubahan bentuk, Fungsi maupun penggantian mesin, Wajib Pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan SPOPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan.
 

Pasal 13

(1)
Bupati dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; dan
 
b.
wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dalam sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 

Pasal 14

(1)
SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat orang pribadi, Badan, atau Instansi Pemerintah yang menerima penyerahan;
 
b.
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
 
c.
dasar penyerahan;
 
d.
harga penjualan;
 
e.
jenis, merk, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, bahan bakar, nomor rangka, nomor mesin, nomor induk kendaraan; dan
 
f.
gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Ketentuan mengenai Bentuk, Isi, Kualitas, dan Ukuran Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
Paragraf 5
Penetapan dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SPOPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1), PKB ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Gubernur menetapkan Pajak Terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan SPOPD.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(4)
Ketentuan mengenai Bentuk, Isi, Tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 16

(1)
Pungutan PKB dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Paragraf 6
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
 

Pasal 17

(1)
PKB harus dibayar sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
(2)
PKB dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 18

(1)
Pajak Yang Terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat keputusan pembetulan, Surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan surat paksa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-Undangan.
 
Bagian Ketiga
PBBKB

Paragraf 1
Nama, Objek dan Subjek PBBKB
 

Pasal 19

Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas BBKB yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
 

Pasal 20

(1)
Objek PBBKB adalah BBKB yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
(2)
BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan gas.
 

Pasal 21

(1)
Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB.
(2)
Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan atau Instansi Pemerintah yang menggunakan BBKB.
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
(4)
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan PBBKB
 

Pasal 22

(1)
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB.
(2)
Nilai jual BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
 

Pasal 23

Tarif PBBKB umum dan kendaraan bukan umum ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 

Pasal 24

(1)
Penyedia BBKB wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke Dinas.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak.
(3)
Terhadap instansi yang ditunjuk sebagai penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, Kepala Dinas menerbitkan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak.
(4)
Ketentuan mengenai Bentuk, Isi, Dokumen, Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan, dan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 25

Besaran Pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan dasar pengenaan PPBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
 
Paragraf 3
Wilayah dan Kewenangan Pemungutan
 

Pasal 26

(1)
PBBKB dipungut oleh penyedia BBKB di wilayah Daerah.
(2)
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
(3)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas yang dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya.
 
Paragraf 4
Masa PBBKB, Saat PBBKB Terutang dan SPTPD
 

Pasal 27

Masa PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender terhitung mulai saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
 

Pasal 28

PBBKB terutang pada saat penyedia BBKB menyerahkan BBKB kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung.
 

Pasal 29

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lambat tanggal 10 bulan berjalan.
 

Pasal 30

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat lengkap penyedia BBKB;
 
b.
jenis, harga jual dan jumlah bahan bakar yang diserahkan oleh penyedia; dan
 
c.
jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulanan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 31

Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pokok PBBKB setiap bulan keterlambatan.
 
Paragraf 5
Penetapan dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 32

(1)
Pemungut Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.
(2)
Wajib Pajak yang menyerahkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak sendiri yang terutang.
 

Pasal 33

(1)
Pungutan PBBKB dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
 

Pasal 34

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya PBBKB, Gubernur dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT; dan
 
c.
SKPDN.
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diterbitkan:
 
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
b.
apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis; dan
 
c.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
(3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
(4)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang, sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(5)
Apabila kewajiban membayar pajak yang terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan penerbitan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(6)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
Paragraf 6
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
 

Pasal 35

(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Pembayaran PBBKB dilakukan di Kas Umum Daerah.
(4)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 36

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 37

(1)
Setiap Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Ketentuan mengenai Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 38

(1)
Sebagaimana awal tindak pelaksanaan penagihan pajak diterbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 
Bagian Keempat
BBNKB

Paragraf 1
Nama, Objek dan Subjek BBNKB
 

Pasal 39

Dengan Nama BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 40

(1)
Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor
(2)
Termasuk dalam Pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen dan kendaraan motor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima gross tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh gross tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
kereta api;
 
b.
kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
 
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsultan, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
(4)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan
(5)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
 
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
 
b.
untuk diperdagangkan;
 
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
 
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(7)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
 

Pasal 41

(1)
Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
untuk pemilik perorangan adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
 
b.
untuk Badan adalah pengurus dan/atau kuasanya;
 
c.
untuk Instansi Pemerintah adalah pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Penghitungan
 

Pasal 42

(1)
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB.
(2)
NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
(3)
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rataan yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(4)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(5)
Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:
 
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
pengguna Kendaraan Bermotor untuk minum atau pribadi;
 
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Kendaraan Bermotor;
 
f.
harga Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
 

Pasal 43

(1)
Tarif BBNKB ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 11.5% (sebelas koma lima persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat berat dan alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen); dan
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen).
 

Pasal 44

Besaran Pokok Pajak BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dengan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
 
Paragraf 3
Wilayah dan Kewenangan Pemungutan
 

Pasal 45

Wilayah Pemungutan BBNKB adalah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau didaftarkan.
 

Pasal 46

(1)
Kewenangan Pemungutan BBNKB meliputi:
 
a.
pendaftaran dan/atau pendaftaran;
 
b.
penetapan;
 
c.
penyetoran;
 
d.
angsuran dan permohonan penundaan pembayaran;
 
e.
pembukuan dan pelaporan;
 
f.
keberatan dan banding;
 
g.
penagihan;
 
h.
pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan
 
i.
pengambilan kelebihan pembayaran.
(2)
Pemungutan BBNKB dilakukan bersamaan dengan penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak tahun berikutnya dilakukan di Kas Umum Daerah.
(4)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
 
Paragraf 4
Masa BBNKB, Saat BBNKB Terutang dan SPOPD
 

Pasal 47

Masa BBNKB adalah jangka waktu yang lamanya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
 

Pasal 48

BBNKB Terutang terjadi pada saat terbitnya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas penyerahan Kendaraan Bermotor.
 

Pasal 49

(1)
Wajib Pajak BBNKB mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan dengan menggunakan SPOPD.
(2)
Orang pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan Kendaraan Bermotor harus melaporkan kepada Gubernur dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.
(3)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:
 
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
 
b.
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
 
c.
nomor polisi kendaraan bermotor;
 
d.
lampiran fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
 
e.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 50

(1)
SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat orang pribadi, Badan atau Instansi Pemerintah yang menerima penyerahan;
 
b.
tanggal, bulan dan tahun penyerahan;
 
c.
dasar penyerahan;
 
d.
harga penjualan;
 
e.
jenis, merek, tipe, isi silinder, tahun pembuatan, warna, bahan bakar, nomor rangka, dan nomor mesin; dan
 
f.
gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Ketentuan mengenai Bentuk, Isi, Kualitas dan Ukuran SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
Paragraf 5
Penetapan dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 51

(1)
Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), pajak BBNKB ditetapkan dengan menertibkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Gubernur menetapkan Pajak BBNKB Terutang dengan menertibkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan berdasarkan kendaraan bermotor.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(4)
Ketentuan mengenai Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 52

(1)
Pemungutan Pajak BBNKB dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SSPD berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Paragraf 6
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
 

Pasal 53

(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 54

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; dan
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 

Pasal 55

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang penagihan pajak dan surat paksa.
 

Pasal 56

(1)
Sebagai awal tindak pelaksaan penagihan pajak diterbitkan Surat Teguran, Surat Peringatan dan surat lain yang sejenis.
(2)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 
Bagian Kelima
PAP

Paragraf 1
Nama, Objek, dan Subjek PAP
 

Pasal 57

Dengan Nama PAP dipungut Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
 

Pasal 58

(1)
Objek PAP adalah Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari Objek PAP adalah Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan untuk Keperluan dasar Rumah Tangga, Pengairan Pertanian dan Perikanan Rakyat, dengan Tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 59

(1)
Subjek PAP adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Wajib PAP adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan PAP
 

Pasal 60

(1)
Dasar Pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air;
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Ketentuan mengenai Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 61

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 

Pasal 62

Besaran Pokok PAP yang Terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
 
Paragraf 3
Wilayah dan Kewenangan Pemungutan
 

Pasal 63

Wilayah Pemungutan PAP adalah Daerah tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
 

Pasal 64

(1)
Kewenangan Pemungutan PAP meliputi:
 
a.
pendaftaran dan/atau pendataan;
 
b.
penetapan;
 
c.
penyetoran;
 
d.
angsuran dan permohonan penundaan pembayaran;
 
e.
pembukuan dan pelaporan;
 
f.
keberatan dan banding;
 
g.
penagihan;
 
h.
pembetulan,pembatalan,pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; dan
 
i.
pengambilan kelebihan pembayaran.
(2)
Kewenangan pelaksanaan pemungutan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPPKAD dan berkoordinasi dengan Instansi terkait.
 
Paragraf 4
Masa PAP, Saat PAP Terutang dan SPOPD
 

Pasal 65

Masa PAP adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender terhitung mulai saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 

Pasal 66

PAP Terutang dalam Masa PAP terjadi pada saat terbitnya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 

Pasal 67

(1)
Wajib PAP wajib mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib PAP atau kuasanya.
(2)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya Masa PAP.
(3)
Ketentuan mengenai Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
Paragraf 5
Penetapan dan Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 68

(1)
Berdasarkan SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), Gubernur menetapkan PAP terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa karcis dan nota perhitungan.
(3)
Penetapan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi objek yang telah terdaftar dilakukan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 69

(1)
Pemungutan PAP dilarang diborongkan.
(2)
Wajib PAP yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan menggunakan SSPD berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Paragraf 6
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
 

Pasal 70

(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 71

(1)
PAP yang Terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
 

Pasal 72

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Ketentuan mengenai Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran, dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 

Pasal 73

(1)
Sebagai awal tindak pelaksanaan penagihan pajak diterbitkan surat teguran, surat peringatan, dan surat lain yang sejenis.
(2)
Surat Teguran, surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 

Pasal 74

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
SKPD tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
Bagian Keenam
Pajak Rokok

Paragraf 1
Nama, Objek dan Subjek Pajak Rokok
 

Pasal 75

Dengan nama Pajak Rokok dipungut Pajak atas konsumsi rokok.
 

Pasal 76

(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari Objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 

Pasal 77

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(3)
Pajak Rokok dipungut oleh Instansi yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungut cukai rokok.
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Rokok
 

Pasal 78

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
 

Pasal 79

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
 

Pasal 80

Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dengan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
 
BAB III
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 81

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak menjadi Kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak Pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran dan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
 

Pasal 82

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak provinsi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
BAB IV
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
 

Pasal 83

Hasil penerimaan Pajak Daerah merupakan pendapatan Daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Umum Daerah.
 

Pasal 84

(1)
Penerimaan Hasil pungutan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dibagi sebagai berikut:
 
a.
sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk daerah provinsi; dan
 
b.
sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk daerah kabupaten/kota.
(2)
Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata.
(3)
Hasil Penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
 

Pasal 85

(1)
Penerimaan hasil pungutan Pajak BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dibagi sebagai berikut:
 
a.
sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk daerah provinsi; dan
 
b.
sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk daerah kabupaten/kota.
(2)
Bagian Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata.
 

Pasal 86

(1)
Penerimaan hasil pungutan PBBKB setelah dikurangi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dibagi sebagai berikut:
 
a.
sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk daerah provinsi; dan
 
b.
sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk daerah kabupaten/kota.
(2)
Bagian daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi; dan
 
b.
50% (lima puluh persen) dibagi rata.
 

Pasal 87

(1)
Penerimaan hasil pungutan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dibagi sebagai berikut:
 
a.
sebesar 50% (lima puluh persen) untuk daerah provinsi; dan
 
b.
sebesar 50% (lima puluh persen) untuk daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) Wilayah Kabupaten/Kota, yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
 

Pasal 88

(1)
Penerimaan hasil pungutan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dibagi sebagai berikut:
 
a.
sebesar 30% (lima puluh persen) untuk daerah provinsi; dan
 
b.
sebesar 70% (lima puluh persen) untuk daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Rokok, termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
 

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian bagi hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 sampai dengan Pasal 94 diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB V
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 90

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan Insentif atas dasar pencapaian Kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan mengenai Tata Cara pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 91

(1)
Atas permohonan Wajib pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, STPD, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi Administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB VII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 92

(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
(3)
Jenis-jenis keringanan Pajak berlaku terhadap:
 
a.
besarnya Pajak Terutang;
 
b.
denda; dan
 
c.
bunga.
(4)
Gubernur melalui Kepala Dinas paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Gubernur melalui Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB VIII
KEBERATAN, GUGATAN DAN BANDING
 

Pasal 93

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDLB;
 
d.
SKPDN; dan
 
e.
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 

Pasal 94

(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 95

(1)
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
(2)
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penagihan.
(3)
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan lain selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5)
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(6)
Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
 

Pasal 96

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 

Pasal 97

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 98

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur Atas kelebihan pembayaran pajak,
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 99

(1)
Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
 
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 100

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 101

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak Terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 

Pasal 102

Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
 

Pasal 103

(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku wajib pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 

Pasal 104

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 105

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jenis Pajak Daerah yang masih terutang sepanjang tidak diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 106

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Air Permukaan; dan
e.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 107

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 

Pasal 108

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 25 Juli 2016
GUBERNUR MALUKU,
Cap/ttd
SAID ASSAGAFF

Diundangkan di Ambon
pada tanggal 25 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
Cap/ttd
HAMIN BIN THAHIR

LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2016 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH
  
I.UMUM
 
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai permintaan Daerah. Kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah.
 
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kemampuan Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis Pajak Daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di pihak lain dengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis Pajak baru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat di Daerah Provinsi Maluku, maka:
 
1.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
 
2.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
3.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
 
4.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Air Permukaan; dan
 
5.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
   
 
Sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di Daerah Provinsi Maluku untuk itu perlu dilakukan peninjauan kembali.
 
Sehubungan dengan hal tersebut dan agar pengaturannya efektif, efisien, berdayaguna dan berhasilguna, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang dalam materi muatanya mengatur mengenai Jenis Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok yang di dalamnya tercantum pengaturan secara teknis mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak Daerah, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Daerah, Wilayah dan Kewenangan Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Daerah Terutang dan SPOPD, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara” adalah Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai alat tempur dan keamanan seperti Tank, Panser, Water Canon.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar (force majeure)” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak misalnya Kendaraan Bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana alam.
Ayat (6)
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyerahan kedua dan seterusnya” adalah termasuk penyerahan karena hibah, warisan, dan lelang.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2016 NOMOR 01
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.