Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 7 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Perundang-undangan Negara Tahun J 950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengkela Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
10
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
16.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor Dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
19
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4049, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4099);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
23.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor l Seri E Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 69);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 83);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah 2016 Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROVINSI JAWA TENGAH
dan
GUBERNUR JAWA TENGAH
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
 
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pcmerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
 
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
 
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
 
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
9.
Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Rekening Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
 
11.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
12.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
 
13.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
 
14.
Hari adalah Hari Kerja.
 
15.
Pengesahan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut pengesahan Ranmor adalah legalitas kendaraan bermotor telah melakukan identifikasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
16.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
 
17.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak at.au perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 18.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
 
19.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat 88KB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
 
20.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
21.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
22.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
23.
Pajak Rokok ada la h pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
 
24.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
 
25.
Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Instansi Pemerintah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakn daerah.
 
26.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
27.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
28.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
29.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
30.
Pengakuan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor adalah pengakuan piutang yang dilakukan pada saat. masa pajak berakhir dan penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan secara Sistem Informasi Manajemen.
 
31.
Tarif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase naik yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
 
32.
Restitusi adalah suatu proses pengembalian kelebihan pajak (lebih bayar) yang tercantum dalam Surat Ketetapan kepada Wajib Pajak.
 
33.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
 
34.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
 
35.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
36.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
37.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
39.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
40.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
41.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
42.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
43.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
44.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
45.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
46.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
47.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kola.
 
48.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
49.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
50.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
51.
Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan unt.uk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
52.
Juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
 
53.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
54.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-­Undang untuk melakukan penyidikan.
 
55.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi di bidang perpajakan daerah dan guna menemukan tersangkanya.
 
56.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang­ undangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Kepemilikan kedua dan seterusnya Kendaraan Bermotor pribadi roda 2 (dua) yang dikategorikan 200 (dua ratus) cc ke atas, roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat), dikenakan tarif secara progresif.
 
(2)
Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
 
a.
kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
 
 
b.
kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
 
 
c.
kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
 
 
d.
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen).
 
(3)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
 
(4)
Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
PKB dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur.
 
(2)
Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan/atau pengesahan Ranmor.
 
(3)
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari dalam Daerah atau luar Daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
 
(4)
Tata cara pelaksanaan dan kewenangan pemungutan PKB selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor atau saat masa pajak berakhir.
 
(2)
Pengenaan PKB yang karena suatu hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan maka besarnya pajak terutang berdasarkan jumlah bulan berjalan.
 
(3)
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung 1 (satu) bulan penuh.
 
(4)
PKB terutang dalam masa pajak terjadi pada saat masa pajak berakhir dan terbitnya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(5)
Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena keadaan kahar (force majeure), dapat dilakukan restitusi atas PKB yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
 
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
 
(2)
SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur paling lambat:
 
 
a.
30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan kepemilikan dan/atau penguasaan untuk kendaraan baru;
 
 
b.
30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah bagi Kendaraan Bermotor dari luar Daerah;
 
 
c.
sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari dalam Daerah.
 
(2a)
Pengisian dan penyampaian SPOPD dikecualikan bagi pembayaran PKB saat pengesahan Ranmor.
 
(3)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa PKB, baik perubahan warna, bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, Wajib Pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) apabila tidak dilakukan, dikenakan denda administratif setinggi­ tingginya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
(2)
Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) apabila tidak dilakukan, tidak dikenakan sanksi administratif.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Pungutan PKB dilarang diborongkan.
 
(2)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Gubernur dibayar dengan mendasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(3)
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan telah divalidasi berfungsi sebagai tanda bukti pelunasan pembayaran PKB.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan pada saat berakhirnya masa pajak.
 
(2)
PKB dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB yang harus dibayar bertambah.
 
(3)
Atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran PKB dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) setiap bulan.
 
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran penundaan pembayaran PKB ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB.
 
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB.
 
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 49 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 49
 
(1)
Setiap Penyedia BBKB wajib mengisi SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Penyedia BBKB.
 
(2)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa PBBKB.
 
(3)
Bentuk, isi, kualitas, dan ukuran SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 50
 
Apabila penyedia PBBKB tidak menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan denda sebesar setinggi-tingginya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 53
 
(1)
PBBKB terutang harus dilunasi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah berakhirnya masa PBBKB.
 
(2)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
 
(3)
Pembayaran PBBKB dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan penundaan PBBKB yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 54
 
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
 
 
a.
PBBKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
(2)
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambahkan dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya PBBKB.
 
(3)
PBBKB yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan ditagih dengan STPD.
 
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan paragraf 7 dan Pasal 56 dihapus.
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
 
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 67
 
(1)
PAP ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Penetapan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah masa pajak berakhir.
 
 
 
 
 
18.
Diantara ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 67 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 67 A
 
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PAP.
 
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 69 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 69
 
(1)
PAP dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya SKPD atau dokumen lain yang disamakan, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah PAP yang harus dibayar bertambah.
 
(2)
Atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran PAP dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
(3)
Pembayaran PAP dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
 
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan penundaan PAP yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
(5)
Gubernur dapat memberikan kebijakan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran PAP pada periode tertentu dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan disertai alasan tertentu.
 
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 87
 
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Gubernur dapat:
 
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak at.au bukan karena kesalahannya;
 
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPDKR, SKPDKRT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar; dan
 
 
c.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
21.
Ketentuan-ketentuan Pasal 90 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6) dan ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 90
 
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
 
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak t.anggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
 
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
 
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
(6)
Surat Peringatan atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi pajak terutang sampai dengan berakhirnya jatuh tempo pajak.
 
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak daerah dengan Surat Paksa, Penyitaan, serta pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
22.
Ketentuan penjelasan Pasal demi Pasal pada Pasal 45 ayat (2) diubah menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 45
Ayat (2)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:
1.
Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung);
2.
Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.
1.
Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung);
2.
Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.
1.
Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung);
2.
Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.
Dalam hal bahan bakar tersebut digunakan sendiri, maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang digunakan sendiri untuk kendaraan bermotornya.
 
Dalam hal pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan antar penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajib mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia yang menyalurkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung.
  

Pasal Il

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 27 Juli 2017
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 27 Juli 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2017 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 7 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
  
I.UMUM
 
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai landasan Pemerintah Daerah dapat melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pemerintahan daerah.
 
Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu disesuaikan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya pelaksanaan pungutan Pajak Daerah di lapangan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Tengah antara lain melalui pengenaan pajak progresif.
 
Sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah diharapkan menjadi penyempurnaan dari segi regulasi dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  
ll.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Nama dan/atau alamat yang sama kepemilikan kendaraan bermotor dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Penetapan Tarif Progresif:
a.Untuk pertama kali menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor, didasarkan pada urutan tanggal pendaftaran yang telah direkam pada database obyek kendaraan bermotor atau pernyataan Wajib Pajak;
b.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor oleh badan tidak dikenakan tarif progresif;
c.Untuk selanjutnya apabila ada perubahan kepemilikan, wajib pajak harus melaporkan untuk merubah urutan kepemilikan.
a.Untuk pertama kali menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor, didasarkan pada urutan tanggal pendaftaran yang telah direkam pada database obyek kendaraan bermotor atau pernyataan Wajib Pajak;
b.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor oleh badan tidak dikenakan tarif progresif;
c.Untuk selanjutnya apabila ada perubahan kepemilikan, wajib pajak harus melaporkan untuk merubah urutan kepemilikan.
a.Untuk pertama kali menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor, didasarkan pada urutan tanggal pendaftaran yang telah direkam pada database obyek kendaraan bermotor atau pernyataan Wajib Pajak;
b.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor oleh badan tidak dikenakan tarif progresif;
c.Untuk selanjutnya apabila ada perubahan kepemilikan, wajib pajak harus melaporkan untuk merubah urutan kepemilikan.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9.
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan alasan tertentu adalah:
1.Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pemanfaatan air permukaan.
2.
Wajib pajak membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi internal.
1.Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pemanfaatan air permukaan.
2.
Wajib pajak membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi internal.
1.Wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pemanfaatan air permukaan.
2.
Wajib pajak membutuhkan waktu untuk melakukan rekonsiliasi internal.
Angka 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Poin b
Yang dimaksud "subjek pajak dan/atau objek pajak sudah tidak ada" adalah:
a.Subjek pajak menutup usaha dan/atau subjek pajak meninggal dunia dan tidak diketahui ahli waris/penanggung pajak;
b.
Subjek pajak tidak diketahui kedudukan atau alamat terakhir karena beralih kepemilikan dan/atau sebab lain.
c.
Objek pajak hilang dan telah dilaporkan kepada instansi. berwenang;
d.
Objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang;
e.Objek pajak rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali;
a.Subjek pajak menutup usaha dan/atau subjek pajak meninggal dunia dan tidak diketahui ahli waris/penanggung pajak;
b.
Subjek pajak tidak diketahui kedudukan atau alamat terakhir karena beralih kepemilikan dan/atau sebab lain.
c.
Objek pajak hilang dan telah dilaporkan kepada instansi. berwenang;
d.
Objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang;
e.Objek pajak rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali;
a.Subjek pajak menutup usaha dan/atau subjek pajak meninggal dunia dan tidak diketahui ahli waris/penanggung pajak;
b.
Subjek pajak tidak diketahui kedudukan atau alamat terakhir karena beralih kepemilikan dan/atau sebab lain.
c.
Objek pajak hilang dan telah dilaporkan kepada instansi. berwenang;
d.
Objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang;
e.Objek pajak rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali;
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 92
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.