Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor: 6 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengenaan tarif pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor pertama, kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah:
 
 
a.
orang pribadi;
 
 
b.
Badan; dan
 
 
c.
Lembaga Negara dan instansi lainnya,
 
 
yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
 
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
 
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat­ alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
 
 
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
 
 
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) .
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
 
(2)
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
 
(3)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan secara langsung atau secara daring (online) dengan melampirkan paling sedikit:
 
 
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
 
 
b.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang menerima penyerahan;
 
 
c.
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
 
 
d.
nomor registrasi kendaraan bermotor;
 
 
e.
fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
 
 
f.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan bukti kebangsaan.
 
 
 
 
4.
Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut :
 
 
 
 
 
BAB VA
SANKSI

Pasal 12A
 
(1)
Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
 
(2)
Dalam hal wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
 
(3)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengenaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
 
(4)
Penyesuaian terhadap besaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari DPRD.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 103
 
PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

 

I.
UMUM

 

Dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain penerapan tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi dan badan yakni untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen), kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif pajak sebesar 1% (satu persen).
 
Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik yang memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor setiap tahunnya, implementasi penerapan tarif BBN-KB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum berdampak terhadap berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
 
Penerapan tarif BBN-KB pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah dan dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat. Memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BBN-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.
 
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh persen) dan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1% (sepuluh persen). Pengenaan tarif BBN-KB dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 (satu persen), dengan pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut 6 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2018.
 
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi.
  
II. PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 5
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Yang dimaksud dengan "instansi lainnya" meliputi organisasi kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan kesekretariatan Lembaga Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
huruf a
Termasuk dalam penyerahan pertama adalah penyerahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang sebelumnya termasuk yang dikecualikan dan i pengertian kendaraan bermotor
contoh:
Pembelian kendaraan bekas milik Perwakilan Negara Asing
huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 12A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pemberitahuan kepada DPRD" adalah pada saat Peraturan Gubernur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi diundangkan, disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1030
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.