Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2015

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012, telah diatur mengenai retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara Republik indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 ?99 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2082 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
10.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Ketentuan­ ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
12.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik In d on es ia Nomor 5025);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
15.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Unsur Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tk. I dan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
23.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 62);
24.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31);
25.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2004);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31), diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah dan diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 12a, angka 12b, angka 12c, angka 12d, dan angka 12e, diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, dan diantara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 16a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
4
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Ibukota Jakarta.
 
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya termasuk kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
 
6.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
 
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Golongan retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
 
10.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
12.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
12a.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
 
12b.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
12c.
Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
12d.
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
 
12e.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
14a.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
16a.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur
 
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
19.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
2
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 dihapus, Pasal 2 ayat (1) huruf a ditambah 1 (satu) angka yakni angka 14 dan Pasal 2 ayat (1) huruf c ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Golongan dan Jenis Retribusi sebagai berikut:
 
 
a.
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
 
 
 
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 
3.
dihapus;
 
 
 
4.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
 
5.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
6.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
7.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 
 
8.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
 
 
9.
Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus;
 
 
 
10.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
 
 
 
11.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
12.
Retribusi Pelayanan Pendidikan;
 
 
 
13.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan
 
 
 
14.
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
 
 
b.
Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
 
 
 
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
2.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
 
 
 
3.
Retribusi Tempat Pelelangan;
 
 
 
4.
Retribusi Terminal;
 
 
 
5.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
 
 
 
6.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 
7.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
 
 
 
8.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
 
 
 
9.
Retribusi Penyeberangan di Air; dan
 
 
 
10.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
c.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari:
 
 
 
1.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
 
2.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Beralkohol;
 
 
 
3.
Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
4.
Retribusi Izin Trayek;
 
 
 
5.
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
 
 
 
6.
Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
 
3.
Pasal 3 dihapus.
 
 
4.
Pasal 56 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (16), ayat (17), dan ayat (18), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 56
 
(1)
Atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor pada bidang Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
(2)
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengujian kendaraan bermotor.
 
(3)
Atas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Terminal.
 
(4)
Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi:
 
 
a.
pemakaian terminal penumpang mobil bus dan terminal mobil barang;
 
 
b.
pemakaian fasilitas lainnya di terminal penumpang mobil bus;
 
 
c.
pemakaian fasilitas terminal mobil barang; dan
 
 
d.
pemakaian fasilitas untuk kendaraan antar jemput dalam areal terminal.
 
(5)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
(6)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
(7)
Objek Retribusi Pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat kekayaan daerah, yang meliputi:
 
 
a.
pemakaian pool kendaraan;
 
 
b.
pemakaian mobil derek; dan
 
 
c.
pemakaian/sewa tanah area pelabuhan milik pemerintah daerah.
 
(8)
Atas pelayanan kepelabuhanan pada unit perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
 
(9)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi:
 
 
a.
jasa kepelabuhanan, kenavigasian dan perkapalan;dan
 
 
b.
jasa pelayanan perhubungan udara.
 
(10)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
(11)
Atas pelayanan penyeberangan di atas air oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Penyeberangan di Air.
 
(12)
Objek Retribusi Penyeberangan Di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (11) adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, yaitu jasa pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
 
(13)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
(14)
Atas pelayanan pemberian izin trayek oleh unit Perhubungan dipungut retribusi dengan nama Retribusi izin Trayek.
 
(15)
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud ayat (14) adalah pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
(16)
Atas pelayanan pengendalian lalu lintas dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
 
(17)
Objek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (16) meliputi penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh kendaraan bermotor perseorangan dan barang.
 
(18)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (17) adalah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan rombongan kepala/wakil kepala negara.
 
 
5.
Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 57
 
(1)
Subjek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
 
(2)
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).
 
(3)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6).
 
(4)
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (8).
 
(5)
Subjek Retribusi Penyeberangan di Air adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (11).
 
(6)
Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (14).
 
(6a)
Subjek Retribusi Pengendalian Lalu Lintas adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (17).
 
(7)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6a) adalah Wajib Retribusi.
 
 
6.
Pasal 58 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 58
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) diukur berdasarkan jenis usaha, jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu pemakaian.
 
(3)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) diukur berdasarkan jenis usaha, jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
 
(4)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9) diukur berdasarkan jenis, jumlah, volume, ukuran dan jangka waktu.
 
(5)
Tingkat penggunaan jasa penyeberangan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12) diukur berdasarkan jenis, jumlah, volume, ukuran dan jangka waktu.
 
(6)
Tingkat penggunaan jasa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (15) diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah kendaraan dan jangka waktu.
 
(7)
Tingkat penggunaan jasa pengendalian lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 56 ayat (17) diukur berdasarkan lokasi, waktu, jenis kendaraan bermotor atau indikator lainnya.
 
 
7.
Pasal 59 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 59
 
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal kemampuan masyarakat serta aspek keadilan dan efektifitas pengendalian pelayanan.
 
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
 
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah fasilitas/sarana lalu lintas angkutan jalan dan terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (7) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa, bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
 
(4)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
 
(9)
adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar, biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
 
(5)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (12) dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi yang mendukung penyediaan jasa yang memperoleh keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisiensi dengan berorientasi pada harga pasar, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
 
(6)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (15) adalah dengan memperhatikan biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan.
 
(7)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (17) adalah efektifitas pengendalian lalu lintas dan dapat menutup biaya penyelenggaraan.
 
 
8.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 60
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), ayat (4), ayat (7), ayat (9), ayat (12), ayat (15) dan ayat (17) tercantum dalam Lampiran II.F Peraturan Daerah ini.
 
 
9.
Pasal 61 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Atas pelayanan pendidikan dan pelatihan pada unit Ketenagakerjaan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan.
 
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, yaitu pelatihan Hygiene, kesehatan dan keselamatan kerja (Hyperkes) bagi Dokter perusahaan.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
 
a.
pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
 
 
b.
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan Pemerintah;
 
 
c.
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan BUMN, BUMD; dan
 
 
d.
pendidikan/pelatihan diselenggarakan oleh pihak swasta.
 
(4)
Atas pemakaian kekayaan daerah pada l.tnit Ketenagakerjaan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
(5)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pemakaian kekayaan daerah, yaitu Jasa pemakaian fasilitas ketenagakerjaan milik Pemerintah Daerah.
 
(6)
Atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing dipungut retribusi dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA.
 
(7)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
 
(8)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
10.
Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 62
 
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
 
(2)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4).
 
(2a)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah badan hukum atau lembaga pemberi kerja tenaga kerja asing.
 
(3)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) adalah Wajib Retribusi.
 
 
11.
Pasal 63 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 63
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pendidikan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) diukur berdasarkan lamanya pelatihan, jumlah peserta dan penyediaan bahan pelatihan.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah Fasilitas Ketenagakerjaan Milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) diukur berdasarkan jenis barang, volume, resiko, keahlian dan waktu.
 
(3)
Tingkat penggunaan jasa pemberian perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (7) diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Pasal 64 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 64
 
(1)
Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2) adalah dengan memperhatikan lamanya pelatihan jumlah jam pelajaran, biaya bahan pelatihan, tenaga instruktur, biaya cetak sertifikat, biaya konsumsi peserta.
 
(2)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya rutin/periodik yang berkaitan dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa dan bunga pinjaman untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan guna meningkatkan prasarana dan sarana pelayanan, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar.
 
(3)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (7), dengan memperhatikan jumlah penerbitan dokumen IMTA dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
(4)
Pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, penatausahaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
 
13.
Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 65
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi perpanjangan IMTA dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran Il. G Peraturan Daerah ini.
 
 
14.
Ketentuan ayat (3) Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 83
 
(1)
Atas pelayanan pemberian izin Mendirikan Bangunan oleh unit Pengawasan dan dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin mendirikan bangunan
 
(2)
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
 
(3)

 

Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
 
 
a.
pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
b.
bangunan milik perwakilan Negara asing berdasarkan asas timbal batik (resiprositas).
 
 
c.
bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret dengan kriteria:
 
 
 
1)
bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 (dua) lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement.
 
 
 
2)
luas bangunan dan luas tanah maksimal adalah 100 m2.
 
 
 
3)
kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.
 
 
d.
prasarana penunjang pelaksanaan pembangunan seperti bedeng kerja/direksi keet, pagar proyek yang sifatnya sementara dan berdiri hanya selama pelaksanaan pembangunan.
 
 
15.
Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 86
 
(1)
Prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) adalah dengan memperhatikan biaya kegiatan dalam rangka pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pengidentifikasian, pemeriksaan dan penatausahaan
 
(2)
Penetapan besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
 
(3)
Besarnya tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tabel berikut:
  
NoJenis Pelayanan atas lzin BertahapPersentase RPP
1Izin Pendahuluan Pondasi10%
2Izin Pendahuluan Struktur Menyeluruh50%
3Izin Menyeluruh20%
4IMB20%
Akumulasi Tingkat Penggunaan Jasa s.d IMB Total =100%
NoJenis Pelayanan atas lzin BertahapPersentase RPP
1Izin Pendahuluan Pondasi10%
2Izin Pendahuluan Struktur Menyeluruh50%
3Izin Menyeluruh20%
4IMB20%
Akumulasi Tingkat Penggunaan Jasa s.d IMB Total =100%
NoJenis Pelayanan atas lzin BertahapPersentase RPP
1Izin Pendahuluan Pondasi10%
2Izin Pendahuluan Struktur Menyeluruh50%
3Izin Menyeluruh20%
4IMB20%
Akumulasi Tingkat Penggunaan Jasa s.d IMB Total =100%
   
16.
Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 129
 
Pemungutan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, baik administrasi maupun teknis pemungutannya, dilaksanakan di bawah koordinasi BPKAD.
 
 
17.
Pasal 141 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 141
 
(1)
Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada wajib Retribusi apabila melakukan pelanggaran ketentuan peraturan terhadap:
 
 
a.
dihapus.
 
 
b.
pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja;dan
 
 
c.
pelayanan Pengawasan dan Penertiban Bangunan.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
 
18.
BAB XXIV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
BAB XXIV
PENINJAUAN DAN PENETAPAN TARIF
 
 
19.
Pasal 145 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 145 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 145
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
(4)
Dihapus.
 
 
20.
Diantara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 146A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 146A
 
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
21.
Lampiran I huruf A. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL dihapus, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A.
 
 
22.
Lampiran II huruf C, Lampiran II huruf D, Lampiran II huruf F, Lampiran II huruf G, Lampiran III huruf A, Lampiran III huruf D, Lampiran III huruf E, Lampiran III huruf F, dan Lampiran IV huruf B Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C, Lampiran II huruf D, Lampiran II huruf F, Lampiran II huruf G, Lampiran III huruf A, Lampiran III huruf D, Lampiran III huruf E, Lampiran III huruf F, dan Lampiran IV huruf B Peraturan Daerah ini.
  
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
BASUKI T PURNAMA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 101
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURANDAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
  
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 perlu diubah gu.na meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah, yakni dengan telah diberiakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka periu mengatur pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor perseorangan dan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu sebagai Retribusi Jasa Umum dan penerbitan perpanjangan lzm mempekerjakan tenaga kerja asing yang merupakan urusan Pemerintah Daerah sebagai Retribusi Perizinan.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, periu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (14) 
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup jelas.
Ayat (16)
Cukup jelas.
Ayat (17)
Yang dimaksud "kendaraan bermotor perseorangan" adalah kendaraan bermotor yang tidak digunakan untuk umum, meliputi mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling besar 3.500 kilogram
 
Yang dimaksud "kendaraan bermotor barang" meliputi semua kendaraan umum angkutan barang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih besar dari 3.500 kilogram.
Ayat (18)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 57
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 58
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 59
Ayat (1)
Dalam rangka memperhatikan biaya modal kemampuan masyarakat, terhadap Kendaraan Bermotor Umum milik Koperasi diberikan potongan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Ayat (2)
Terhadap Retribusi Terminal untuk kendaraan bermotor milik Koperasi diberikan potongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Terhadap Retribusi lzin Trayek untuk kendaraan bermotor milik Koperasi diberikan potongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Ayat (7)
Efektifitas pengendalian lalu lintas tercermin dengan berkurangnya perbandingan volume lalu lintas kendaraan dell.gan kapasitas jalan dari 0,9 (nol koma sembilan) menjadi 0,7 (nol koma tujuh) atau kurang dari 0,7 (nol koma tujuh).
Angka 8
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 61
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 62
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 86
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 129
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 141
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 145
Cukup jelas. 
Angka 20
Pasal 146 A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1018
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.