Perda Provinsi Bali Nomor: 5/PD/DPRD/1973

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI

NOMOR 5/PD/DPRD/1973

 
TENTANG

PERATURAN DERAH PROPINSI BALI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN-PERATURAN PAJAK KENDARAAN TIDAK BERMOTOR

DAERAH PROPINSI BALI,
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN-PERATURAN PAJAK KENDARAAN TIDAK BERMOTOR.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(1)
"Peraturan-peraturan pajak kendaraan tidak bermotor" ialah:
 
a.
"Peraturan pungutan pajak sepeda" yang ditetapkan dengan Keputusan Zelfbestuur sekalian di Bali tanggal 1 Juli 1939 No.12/1939.
 
b.
"Peraturan penarikan pajak kendaraan" yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Raja-Raja di Bali tanggal 31 Desember 1948 No. 15/1948.
(2)
"Daerah Tk. II" ialah Daerah-daerah Kabupaten di Daerah Propinsi Bali.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Mencabut peraturan-peraturan pajak dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
(2)
Pencabutan sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II terhitung mulai saat berlakunya peraturan daerah yang telah atau akan ditetapkan oleh masing-masing Daerah Tingkat II sebagai dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
(3)
Daerah-daerah Tingkat II menetapkan peraturan daerah tentang pemungutan pajak atas kendaraan tidak bermotor bagi daerahnya masing masing-masing.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini dapat disebut "Pencabutan Peraturan-peraturan pajak kendaraan tidak bermotor".
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar.
Pada tanggal 18 Desember 1973
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bali
Ketua,
t.t.d.
(I Gusti Ngurah Partha)
 
 
 
Mengetahui
Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali
t.t.d.
(SOEKARMEN)
 
 
 
Disahkan
Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri
Tgl. 4 - 9 - 1974 No. 4/MDN/PERDA/1974
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Kepala Direktorat Pemerintahan,
t.t.d.
(Drs. Machmuddin Noor).
 
 
 
Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 14 September 1974
Sekretaris Daerah Propinsi Bali,
t.t.d.
(DRS. SEMBAH SUBHAKTI)
 

PENJELASAN

 
 
 
I.
UMUM
 
Sebagaimana dimaklumi, bahwa sampai dengan saat ini pemungutan atas pajak kendaraan tidak bermotor bagi Daerah-daerah Tingkat II didasarkan pada peraturan pajak seperti dibawah ini:
 
1.
Peraturan pungutan pajak sepeda yang ditetapkan dengan Keputusan Zelfbestuur sekalian di Bali tanggal 1 Juli 1939 No.12/1939.
 
2.
Peraturan penarikan pajak kendaraan yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Raja-Raja di Bali tanggal 31 Desember 1948 No. 15/1948, yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan umum pajak daerah (Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 56 tahun 1957).
  
 
Adanya suatu pemungutan pajak yang tidak didasarkan pada peraturan daerah dari Daerah-daerah yang bersangkutan adalah menyimpang dari prinsip otonomi sebagai termaktub didalam Undang-undang No. 18 tahun 1965 jo. Undang-undang No. 6 tahun 1969 dan peraturan umum pajak daerah tersebut diatas, dan oleh karena ku dipandang perlu mencabut peraturan-peraturan pajak yang ditetapkan oleh Zelfbestuur sekalian di Bali dan Dewan Raja-Raja dimaksud, dan selanjutnya menjadi wewenang Daerah-daerah Tingkat II untuk menetapkan peraturan daerah bagi daerahnya masing-masing sebagai dasar dalam pemungutan pajak atas kendaraan tidak bermotor dalam daerahnya masing-masing sesuai dengan Undang-undang No. II Drt. tahun 1957 (Lembaran Negara No. 56 tahun 1957).
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
cukup jelas.
Pasal 2
untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka pencabutan peraturan bagi tiap-tiap Daerah Tingkat II berlaku masing-masing terhitung mulai saat berlakunya peraturan daerah yang telah atau akan ditetapkan oleh/Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 3
cukup jelas (periksa penjelasan umum).
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.