Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 18 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR: 18 TAHUN 2003
 
TENTANG

PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA
 

Menimbang

a.
bahwa pajak Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b.
bahwa pajak penerangan jalan umum merupakan jenis pajak Daerah yang pengaturannya merupakan kewenangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf “a“ dan “b” di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4117);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
14.
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 143);
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
22.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya.
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Kota Tasikmalaya.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang penetapan Pajak Penerangan Jalan.
8.
PT. PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero).
9.
Pajak Penerangan Jalan adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang – undangan Perpajakan Daerah.
11.
Surat Setoran Pajak Daerah yang disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKPDKB adalah Keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang, jumlah Kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang disingkat SKPDN, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak, atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang disingkat STPD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa Bunga dan atau Denda.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut Pajak atas setiap penggunaan Tenaga Listrik.
(2)
Objek Pajak adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Penggunaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah penggunaan Tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan dari PLN.
 

Pasal 3

Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
a.
Penggunaan Tenaga Listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat – tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Lembaga - lembaga Internasional dengan rasa timbal balik;
c.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal bukan dari PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan ijin dari Instansi Teknis terkait;
d.
Penggunaan Tenaga Listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Tenaga Listrik.
(2)
Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menjadi Pelanggan Tenaga Listrik dan atau Pengguna Tenaga Listrik.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF LISTRIK

 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik;
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan:
 
a.
Dalam hal Tenaga Listrik berasal dari PLN dengan Pembayaran Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian Kwh yang ditetapkan dalam rekening Listrik;
 
b.
Dalam hal Tenaga Listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
(3)
Harga Satuan Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikota dengan berpedoman pada Harga Satuan Listrik yang berlaku untuk PLN.
 

Pasal 6

Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN, ditetapkan sebagai berikut:
 
 
S 1, S2 dan S3
Sebesar
0%
R1,R2 dan R3
Sebesar
3%
B1, B2 dan B3
Sebesar
3,5%
I 1 dan I 2
Sebesar
3%
I 3
Sebesar
2,5%
S 1, S2 dan S3
Sebesar
0%
R1,R2 dan R3
Sebesar
3%
B1, B2 dan B3
Sebesar
3,5%
I 1 dan I 2
Sebesar
3%
I 3
Sebesar
2,5%
S 1, S2 dan S3
Sebesar
0%
R1,R2 dan R3
Sebesar
3%
B1, B2 dan B3
Sebesar
3,5%
I 1 dan I 2
Sebesar
3%
I 3
Sebesar
2,5%
 
(2)
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN, untuk Industri sebesar 30% (tiga puluh Persen) dari nilai yang ditetapkan dalam ayat (1).
(3)
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan peruntukan yaitu:
 
a.
Untuk Industri sebesar 30% (tiga puluh Persen) dari nilai yang ditetapkan dalam ayat (1);
 
b.
Bukan untuk keperluan Industri sebesar 4% (empat persen) dari nilai yang ditetapkan dalam ayat (1).
 
BAB IV
CARA PENGHITUNGAN PAJAK

 

Pasal 7

Besarnya Pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini dengan Pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 
BAB V
MASA PAJAK SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH

 

Pasal 8

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Takwin yang ditetapkan oleh Walikota sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak terutang.
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa Pajak terjadi sejak diterbitkannya SKPD.
 

Pasal 10

(1)
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Tenaga Listrik bukan PLN wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap.
(3)
Wajib Pajak yang menggunakan Listrik PLN, Daftar Rekening Listrik yang diterbitkan oleh PLN merupakan SPTPD.
(4)
SPTPD yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa Pajak.
 
BAB VI
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK

 

Pasal 11

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Walikota Tasikmalaya menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila pemungutan Pajak bekerjasama dengan PLN, Rekening Listrik dipersamakan dengan SKPD.
(3)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 11 digunakan untuk menghitung dan menetapkan Pajak sendiri yang terhutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutang Pajak, Walikota menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat huruf “a“ diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya Pajak;
 
b.
Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STRD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor di Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 15

(1)
Kepala Daerah karena Jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga denda, dan kenaikan Pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena keKhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Walikota atau Pejabat selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD memberikan alasan yang jelas.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan biaya kepada Walikota atau Pejabat atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDLB;
 
d.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, atau tanggal pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ke tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan Keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini menunda kewajiban membayar Pajak.
 

Pasal 17

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
 

Pasal 18

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 19

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran Pajak kepada Walikota atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang – kurangnya:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran Pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus memberikan keputusan; (1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dilampaui Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDKB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDKB, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak (SPPKP).
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atau keterlambatan pembayaran kelebihan Pajak.
 

Pasal 20

Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang Pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XI
KEDALUARSA
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertanggung apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran Surat Paksaaan atau;
 
b.
Ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 22

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.
 

Pasal 23

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Daerah ini, tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutang Pajak atau berakhirnya masa Pajak atau berakhirnya bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
 
BAB XIII
PENYIDIKAN

 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah:
 
a.
Menerima, Mencari, Mengumpulkan, dan Meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, Mencari, dan Mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan Tidak Pidana dibidang Perpajakan Daerah;
 
d.
Memeriksa buk-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
 
f.
Meminta Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf “ e “;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di: Tasikmalaya
Pada Tanggal: 30 Oktober 2003
WALIKOTA TASIKMALAYA
Ttd.
H. BUBUN BUNYAMIN

Diundangkan di: Tasikmalaya
Pada Tanggal: 31 Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
Ir. H. ADIL DARMAWAN

LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2003 NOMOR 18 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.