Perda Kota Tarakan Nomor: 4 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 4 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TARAKAN,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin tahan Daerah dimana kewenangan daerah di bidang urusan pemerintahan bidang urusan kelautan dan perikanan telah beralih sebagian ke pemerintah Provinsi, sehingga pemberdayaan perikanan di Kota Tarakan, perlu diubah sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu mencabut ketentuan mengenai Izin Gangguan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 3);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TARAKAN
dan
WALI KOTA TARAKAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Pera tu ra n Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 3) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6, angka 46 diubah dan angka 25, angka 26, angka 27, angka 36, angka 38, angka 40 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tarakan.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Ne gara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Tarakan.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
 
5.
Walikota adalah Walikota Tarakan.
 
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggara an urusan pemerintahan yang menjadi kewena ngan Daerah.
 
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
10.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
11.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiata n, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
12.
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
13.
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
14.
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
 
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
16.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
 
17.
Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan sehingga yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang kota yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
 
18.
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi untuk tempat penyimpanan, perlindungan, pelaksanaan kegiatan yang mendukung terjadinya aliran yang menyatu dengan tempat kedudukan sebagian atau seluruhnya berada diatas atau didalam tanah dan atau air yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan tersebut dalam batas satu pemilikan.
 
19.
Bangunan Gedung adalah bangunan yang didirikan dan atau diletakkan dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya yang berada diatas atau didalam tanah dan atau air secara tetap yang berfungsi sebagai tempat manusia untuk melakukan kegiatannya.
 
20.
Bangunan Permanen adalah bangunan yang sifatnya tetap tidak dapat dipindah-pindahkan dengan menggunakan material utama sebagian besar konstruksi beton bertulang.
 
21.
Bangunan Semi Permanen adalah Bangunan yang didirikan dengan menggunakan material utama kayu.
 
22.
Bangunan Sementara adalah bangunan yang sifatnya sementara waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.
 
23.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian 1zm untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
 
24.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
 
25.
Dihapus.
 
26.
Dihapus.
 
27.
Dihapus.
 
28.
Retribusi Izin Trayek selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek dalam daerah.
 
29.
Izin Trayek yang selanjutnya disebut izin adalah izin untuk melakukan kegiatan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek dalam daerah yang menjadi kewenangan daerah.
 
30.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus atau mobil penumpang, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
 
31.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
 
32.
Mobil penumpang angkutan kota adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak­ banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
33.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
34.
Angkutan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
 
35.
Retribusi Izin Usaha Perikanan selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
 
36.
Dihapus
 
37.
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
 
38.
Dihapus
 
39.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengumpulan dan pengangkutan ikan.
 
40.
Dihapus
 
41.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
42.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
43.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
44.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
 
45.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
46.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi.
 
47.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
48.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
2.
Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 2
 
Jenis Retribusi daerah yang digolongkan Retribusi Perizinan Tertentudalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
a.
Retribusi MB;
 
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
c.
Dihapus;
 
d.
Retribusi Izin Trayek; dan
 
e.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
3.
Pasal 11 dihapus.
 
4.
Pasal 12 dihapus.
 
5.
Pasal 13 dihapus.
 
6.
Pasal 14 dihapus.
 
7.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 21
 
Tingkat pemberian izin diukur berdasarkan jumlah 1zm yang diterbitkan dan luas lahan.
 
8.
Ketentuan Pasal 22 ayat (1), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 22
 
(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan izin usaha perikanan.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah 1m dengan penempata nnya dalam Lembaran Daerah Kata Tarakan.
 
Ditetapkan di Tarakan
Pada tanggal 2 Januari 2020
WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL

Diundangkan diTarakan
pada tanggal 2 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
A. HAMID, SE

LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 55
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 4 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
I.
UMUM
 
Beberapa ketentuan Peraturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh Menteri dalam Negeri dilakukan pembatalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang perizinan usaha perikanan. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan daerah di bidang urusan pemerintahan bidang urusan kelautan dan perikanan telah beralih sebagian ke pemerintah Provinsi, yakni kewenangan di bidang Kelautan sehingga untuk itu potensi dan Kota Tarakan dibidang kelautan sudah tidak ada dan bidang perikanan budidaya sangat kecil sehingga retribusi izin usaha perikanan diubah sesuai kewenangan.

Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah karena Izin Gangguan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia sehingga peraturan daerah yang berkaitan dengan izin gangguan perlu ditinjau kembali.

Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Tarakan meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL 
 
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 33
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.