Perda Kota Tarakan Nomor: 3 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TARAKAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi dan adanya potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dalam masyarakat, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi terhadap perubahan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota Tarakan dan mengubah dalam pemungutan Retribusi Daerah di antaranya terkait urusan kepelabuhanan;
| |||
|
c.
|
bahwa semakin meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam upaya pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan/atau olahraga, perlu upaya pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/sarana olahraga agar kunjungan ke tempat rekreasi dan tempat olahraga meningkat;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2017 Nomor 30);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TARAKAN dan WALIKOTA TARAKAN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2017 Nomor 30) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 17, angka 23, angka 33, angka 37, angka 38, angka 43, angka 44, angka 46 diubah dan angka 24, angka 30, angka 31, angka 32 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tarakan.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
|
3.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Tarakan.
| ||
|
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
|
7.
|
Walikota adalah Walikota Tarakan.
| ||
|
|
8.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
11.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
12.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
|
13.
|
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
| |
|
|
|
b.
|
Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
| |
|
|
14.
|
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
| ||
|
|
15.
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
|
16.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Tarakan yang bersangkutan.
| ||
|
|
17.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah.
| ||
|
|
18.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium.
| ||
|
|
19.
|
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
20.
|
Gedung adalah keseluruhan bangunan termasuk halaman yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
21.
|
Kendaraan Alat-alat berat adalah semua kendaraan alat-alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
22.
|
Kendaraan Angkutan adalah kendaraan angkutan baik untuk penumpang maupun barang yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
23.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
24.
|
Dihapus.
| ||
|
|
25.
|
Rumah Dinas adalah rumah dinas yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
26.
|
Laboratorium adalah sarana dan prasarana untuk pengujian atau pemeriksaan material bahan bangunan dan lainnya yang sejenis yang disediakan dan dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
27.
|
Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut Rusunawa, adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
| ||
|
|
28.
|
Bangunan Ruang Pendinginan adalah bangunan penyimpanan ikan berisolasi dengan mesin pendingin dengan suhu kisaran 0° (25)°C guna mempertahankan kesegaran ikan.
| ||
|
|
29.
|
Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pelayanan jasa laboratorium, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner, dan/atau jasa Pusat Kesehatan Hewan/Klinik Hewan.
| ||
|
|
30.
|
Dihapus.
| ||
|
|
31.
|
Dihapus.
| ||
|
|
32.
|
Dihapus.
| ||
|
|
33.
|
Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
| ||
|
|
34.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
| ||
|
|
35.
|
Pelelangan adalah penjualan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
| ||
|
|
36.
|
Tempat Pelelangan adalah tempat yang disediakan Pemerintah Kota Tarakan untuk menyelenggarakan pelelangan.
| ||
|
|
37.
|
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
38.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
39.
|
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
| ||
|
|
40.
|
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
| ||
|
|
41.
|
Terminal khusus adalah terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai usaha pokoknya.
| ||
|
|
42.
|
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak didalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
| ||
|
|
43.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pembayaran atas pelayanan jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
44.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
45.
|
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
| ||
|
|
46.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
47.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
|
48.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
49.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
50.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
51.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
52.
|
Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi.
| ||
|
|
53.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
|
54.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan dalam Lampiran VI struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan dalam Lampiran VII struktur dan besarnya tarif retribusi Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 2 Januari 2020 WALI TARAKAN, ttd. KHAIRUL Diundangkan di Tarakan pada tanggal 2 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN, ttd. A. HAMID, SE. LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 54 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.Salah satu retribusi yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tarakan namun dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mempengaruhi pembentukan produk hukum daerah sehingga harus dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan beberapa urusan pemerintahan tidak lagi menjadi urusan pemerintahan Kota Tarakan.
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan bertambahnya objek baru pada golongan retribusi jasa usaha dan dengan terjadinya perubahan nomenklatur pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan perlu adanya penyesuaian dengan kondisi saat ini. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 32
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.