Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan bentuk Peraturan Daerah, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 291 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17.
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
22.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 4);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
dan
WALIKOTA TANJUNGPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
BAB I

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
1.
Pendapatan
Rp
817.222.787.940,00
2.
Belanja
Rp
833.272.787.940,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
-
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
16.050.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
-
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
16.050.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan
Rp
817.222.787.940,00
2.
Belanja
Rp
833.272.787.940,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
-
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
16.050.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
-
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
16.050.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan
Rp
817.222.787.940,00
2.
Belanja
Rp
833.272.787.940,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
-
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
16.050.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
-
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
16.050.000.000,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
146.230.011.521,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
611.604.236.600,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
59.388.539.819,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
146.230.011.521,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
611.604.236.600,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
59.388.539.819,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
146.230.011.521,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
611.604.236.600,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
59.388.539.819,00
  
(1)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Pajak Daerah
Rp
68.700.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
6.542.954.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
3.661.238.727,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp
67.325.818.794,00
a.
Pajak Daerah
Rp
68.700.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
6.542.954.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
3.661.238.727,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp
67.325.818.794,00
a.
Pajak Daerah
Rp
68.700.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
6.542.954.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
3.661.238.727,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp
67.325.818.794,00
  
(2)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis Pendapatan:
  
 
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
49.068.358.600,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
457.366.176.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
105.169.702.000,00
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
49.068.358.600,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
457.366.176.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
105.169.702.000,00
a.
Dana Bagi Hasil
Rp
49.068.358.600,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
457.366.176.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
105.169.702.000,00
  
(3)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Pendapatan Hibah
Rp
-
b.
Dana Darurat
Rp
-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
Rp
59.388.539.819,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
-
e.
Bantuan Keuangan Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
-
a.
Pendapatan Hibah
Rp
-
b.
Dana Darurat
Rp
-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
Rp
59.388.539.819,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
-
e.
Bantuan Keuangan Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
-
a.
Pendapatan Hibah
Rp
-
b.
Dana Darurat
Rp
-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
Rp
59.388.539.819,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
-
e.
Bantuan Keuangan Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
-
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
382.303.394.754,00
b.
Belanja Langsung
Rp
450.969.393.186,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
382.303.394.754,00
b.
Belanja Langsung
Rp
450.969.393.186,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
382.303.394.754,00
b.
Belanja Langsung
Rp
450.969.393.186,00
  
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
  
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
356.625.994.754,00
b.
Belanja Subsidi
Rp
-
c.
Belanja Hibah
Rp
20.855.483.200,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
2.712.400.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kota dan Pemerintah Desa
Rp
1.109.516.800,00
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.000.000.000,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
356.625.994.754,00
b.
Belanja Subsidi
Rp
-
c.
Belanja Hibah
Rp
20.855.483.200,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
2.712.400.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kota dan Pemerintah Desa
Rp
1.109.516.800,00
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.000.000.000,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
356.625.994.754,00
b.
Belanja Subsidi
Rp
-
c.
Belanja Hibah
Rp
20.855.483.200,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
2.712.400.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kota dan Pemerintah Desa
Rp
1.109.516.800,00
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.000.000.000,00
  
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
  
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
105.372.629.863,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
248.961.302.224,99
c.
Belanja Modal
Rp
96.635.461.098,01
a.
Belanja Pegawai
Rp
105.372.629.863,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
248.961.302.224,99
c.
Belanja Modal
Rp
96.635.461.098,01
a.
Belanja Pegawai
Rp
105.372.629.863,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
248.961.302.224,99
c.
Belanja Modal
Rp
96.635.461.098,01
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) terdiri dari:
  
 
a.
Penerimaan
Rp
16.050.000.000,00
b.
Pengeluaran
Rp
-
a.
Penerimaan
Rp
16.050.000.000,00
b.
Pengeluaran
Rp
-
a.
Penerimaan
Rp
16.050.000.000,00
b.
Pengeluaran
Rp
-
  
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pembiayaan:
  
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
16.050.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
-
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
-
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Rp
-
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Rp
-
f.
Penerima Piutang Daerah
Rp
-
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
16.050.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
-
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
-
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Rp
-
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Rp
-
f.
Penerima Piutang Daerah
Rp
-
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
16.050.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp
-
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Rp
-
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Rp
-
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Rp
-
f.
Penerima Piutang Daerah
Rp
-
  
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pembiayaan:
  
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
-
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
-
c.
Pembayaran Potong Utang
Rp
-
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Rp
-
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
-
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
-
c.
Pembayaran Potong Utang
Rp
-
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Rp
-
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
-
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
-
c.
Pembayaran Potong Utang
Rp
-
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Rp
-
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I s.d IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 6

Walikota menetapkan, Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 29 Desember 2017
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
dto
LIS DARMANSYAH

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNG PINANG
ttd
RIONO

LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.