Perda Kota Surakarta Nomor: 3 Tahun 1990

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 1990
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN UNTUK MELALUI JALAN TERLARANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan daerah Kotamadya daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 16 tahun 1981, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, jawa tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum retribusi daerah;
4.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1965 tentang Lalu-lintas dan Angkutan jalan raya;
5.
Peraturan lalu-lintas jalan (Wegverkeer Verordening Stb. 1936 Nomor 451) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1951;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum Kepada daerah;
7.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 16 Tahun 1981 Tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Retribusi Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang.
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN UNTUK MELALUI JALAN TERLARANG
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang yang diundangkan berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1978 Seri B, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 16 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Retribusi Atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang, yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Jawa Tengah Tanggal 25 September 1981 Nomor 188.3/237/1881 Dan Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1981 Seri B diubah lagi sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
Pasal 1 Sub c diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
“c.
Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta“;
 
 
 
 
B.
Pasal 6 diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
“Besarnya Retribusi untuk tiap kendaraan ditetapkan sebagai berikut:
  
 
Lama/Waktu
Station wagon
Truck/Mini Truck/Box JBB
kurang dari 7500 Kg
Truck/Bus JBB
di atas 7500 Kg
Dalam Kota
Luar Kota
Dalam Kota
Luar Kota
Per hari
Rp
750
Rp
2000
Rp
2.500
Rp
5000
Rp
6.000
Per bulan
Rp
1500
Rp
40.000
Rp
50.000
Rp
100.000
Rp
120.000
Lama/Waktu
Station wagon
Truck/Mini Truck/Box JBB
kurang dari 7500 Kg
Truck/Bus JBB
di atas 7500 Kg
Dalam Kota
Luar Kota
Dalam Kota
Luar Kota
Per hari
Rp
750
Rp
2000
Rp
2.500
Rp
5000
Rp
6.000
Per bulan
Rp
1500
Rp
40.000
Rp
50.000
Rp
100.000
Rp
120.000
Lama/Waktu
Station wagon
Truck/Mini Truck/Box JBB
kurang dari 7500 Kg
Truck/Bus JBB
di atas 7500 Kg
Dalam Kota
Luar Kota
Dalam Kota
Luar Kota
Per hari
Rp
750
Rp
2000
Rp
2.500
Rp
5000
Rp
6.000
Per bulan
Rp
1500
Rp
40.000
Rp
50.000
Rp
100.000
Rp
120.000
 
 
 
 
C.
Antara pasal 6 dengan Pasal 7 disisipkan satu Pasal baru yaitu 6A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
Bagi Kendaraan truck gandeng dan tronton tidak diberi Ijin melalui jalan Terlarang.
 
 
 
 
D.
Pasal 8 diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal 3, Pasal 6A dan pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dihukum pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau dan sebanyak-banyaknya Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
 
E.
Antara pasal 8 dengan Pasal 9 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kepala Inspektorat Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kepala Unit Pelaksanaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
 
(2)
Selain oleh Penyelidik Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang pengangkatan, kewenangan dan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.”
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
Surakarta, 28 Agustus 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
KETUA
ttd.
H. SOEMARI WONGSOPAWIRO
 
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
H. HARTONO
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 16 tanggal 1 Nopember tahun 1990.Seri B No. 1.
SEKRETARIS KOTAMADYA DAERAH
ttd.
Drs.INDRO SOEPARNO
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 1990

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 30 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN UNTUK MELALUI JALAN TERLARANG
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam rangka mengatur ketertiban Lalu Lintas dan menjaga keawetan jalan didalam Kota, serta memfungsikan Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” maka perlu mengatur dan membatasi kendaraan yang masuk kota pada jalan-jalan tertentu.
 
Untuk pelaksanaannya dengan cara memberikan Ijin Melalui Jalan Terlarang dengan diklafisikasikan menurut jumlah berat beban (JBB) yang diperbolehkan. Sesuai dengan perkembangan keadaan maka ketentuan tarip Retribusi Atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1977 tentang Retribusi atas Ijin Untuk Melalui Jalan Terlarang yang telah diubah Pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 16 Tahun 1981 tentang Retribusi Atas Ijin Untuk Melalui jalan Terlarang, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini maka perlu diatur kembali.
 
Selain perubahan tersebut, mengingat untuk menjaga ketertiban Lalu Lintas dan keawetan jalan maka juga ditambahkan ketentuan bagi truk gandengan dan tronton tidak diberikan Ijin Melalui Jalan Terlarang, dan ketentuan Pengawasan serta penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diadakan perubahan dengan pertimbangan keseimbangan besarnya pungutan sejenis yang diatur dalam Peraturan Daerah.
 
Disamping Itu Perlu adanya perubahan ancaman pidana kurungan menjadi 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk melancarkan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan kedua Peraturan Daerah tersebut.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
A.
Cukup jelas.
B.
Pasal 6 besarnya retribusi diubah berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan dengan batasan jumlah berat beban (JBB) yang diperbolehkan
C.
Cukup jelas.
D.
Cukup jelas.
E.
Cukup jelas.
A.
Cukup jelas.
B.
Pasal 6 besarnya retribusi diubah berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan dengan batasan jumlah berat beban (JBB) yang diperbolehkan
C.
Cukup jelas.
D.
Cukup jelas.
E.
Cukup jelas.
A.
Cukup jelas.
B.
Pasal 6 besarnya retribusi diubah berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan dengan batasan jumlah berat beban (JBB) yang diperbolehkan
C.
Cukup jelas.
D.
Cukup jelas.
E.
Cukup jelas.
Pasal II
cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.