Perda Kota Surakarta Nomor: 3 Tahun 1978

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 1978
 
TENTANG

RETRIBUSI PENERANGAN LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan makin berkembangnya Kota dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta serta luasnya wilayah-wilayah yang dapat dijangkau jaringan-jaringan pelistrikan, maka biaya penyelenggaraan penerangan listrik makin meningkat;
b.
bahwa pada hakekatnya sebagian masyarakat yang telah memperoleh aliran listrik adalah mereka yang telah berkesempatan menggunakan fasilitas dari perkembangan dan peningkatan kehidupan, maka dalam rangka mengikutsertakan/partisipasi masyarakat wajar apabila dibebani sebagian biaya penyelenggaraan penerangan listrik yang menjadi beban Pemerintah Daerah.
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Penerangan Listrik.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974;
2.
Undang-Undang No. 16 Tahun 1950;
3.
Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957;
4.
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 35/IN/1973 tanggal 13 Juni 1973;
5.
Surat Edaran Perusahaan Umum Listrik Negara Pusat No. 034/PST/1973 tanggal 4 September 1973.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI PENERANGAN LISTRIK.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

(1)
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.Kepala Daerah:Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
b.Dinas Pendapatan Daerah:Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
c.Retribusi Penerangan Jalan:Pungutan yang dibebankan kepada mereka yang memperoleh/menggunakan aliran listrik baik pelanggan maupun bukan pelanggan.
d.Perusahaan Listrik Negara:Perusahaan Listrik Negara Cabang Sala.
e.Pelanggan:Orang atau Badan Hukum yang berlangganan listrik pada Perusahaan Listrik Negara.
f.Bukan Pelanggan:Orang atau Badan Hukum yang menggunakan aliran listrik bukan dari Perusahaan Listrik Negara yang berkekuatan 10 NVA ke atas.
a.Kepala Daerah:Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
b.Dinas Pendapatan Daerah:Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
c.Retribusi Penerangan Jalan:Pungutan yang dibebankan kepada mereka yang memperoleh/menggunakan aliran listrik baik pelanggan maupun bukan pelanggan.
d.Perusahaan Listrik Negara:Perusahaan Listrik Negara Cabang Sala.
e.Pelanggan:Orang atau Badan Hukum yang berlangganan listrik pada Perusahaan Listrik Negara.
f.Bukan Pelanggan:Orang atau Badan Hukum yang menggunakan aliran listrik bukan dari Perusahaan Listrik Negara yang berkekuatan 10 NVA ke atas.
a.Kepala Daerah:Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
b.Dinas Pendapatan Daerah:Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
c.Retribusi Penerangan Jalan:Pungutan yang dibebankan kepada mereka yang memperoleh/menggunakan aliran listrik baik pelanggan maupun bukan pelanggan.
d.Perusahaan Listrik Negara:Perusahaan Listrik Negara Cabang Sala.
e.Pelanggan:Orang atau Badan Hukum yang berlangganan listrik pada Perusahaan Listrik Negara.
f.Bukan Pelanggan:Orang atau Badan Hukum yang menggunakan aliran listrik bukan dari Perusahaan Listrik Negara yang berkekuatan 10 NVA ke atas.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMUNGUTAN
 

Pasal 2

(1)
Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta diadakan pungutan dengan nama "Retribusi Penerangan Listrik".
(2)
Retribusi Penerangan Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikenakan kepada pelanggan dan bukan pelanggan yang dipungut setiap bulan sekali dengan memberikan tanda bukti pembayaran Retribusi Penerangan Listrik.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pembayaran Retribusi Penerangan Listrik bagi pelanggan dipungut bersamaan waktunya dengan uang langganan listrik.
(2)
Besarnya Retribusi Penerangan Listrik bagi pelanggan ditetapkan sebesar:
 
a.
Bagi pelanggan yang menggunakan alat pengukur otomat:
 
 
i.
60 VA s/d 100 VA dikenakan Rp100,-;
 
 
ii.
125 VA s/d 200 VA dikenakan Rp150,-.
 
b.
Bagi Pelanggan yang menggunakan alat pengukur meteran:
 
 
i.
Untuk Tarif B1 (rumah tangga) dikenakan Rp1,- per kilowatt jam;
 
 
ii.
Untuk Tarif B2 (komersil) dikenakan Rp1,- per kilowatt jam;
 
 
iii.
Untuk tarif C1 (Industri) dikenakan Rp1,- per kilowatt jam;
 
 
iv.
Untuk Tarif E (pemakaian besar) dikenakan Rp1,- per kilowatt jam.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembayaran Retribusi Penerangan Listrik bagi bukan pelanggan dilakukan oleh yang bersangkutan melalui Dinas Pendapatan Daerah, selambat-lambatnya tiap tanggal 10 bulan berikutnya.
(2)
Besarnya Retribusi Penerangan Listrik bagi bukan pelanggan ditetapkan sebesar Rp30,-/KVA/kekuatan yang tersedia.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Setiap bulan sekali hasil pungutan Retribusi Penerangan Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Untuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Penerangan Listrik diberikan upah pungut sebesar 10%.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGECUALIAN
 

Pasal 6

(1)
Dikecualikan dari ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Daerah ini adalah:
 
a.
Pelanggaran yang uang langganan listriknya dibayar dan menjadi beban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
b.
Lembaga-lembaga keagamaan, sosial dan pendidikan.
 
 
 
 
 
BAB IV
SANKSI
 

Pasal 7

Keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan denda 10% dari jumlah yang ditetapkan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Kewajiban mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan mengusut pelanggaran terhadapnya diserahkan pula kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Pengawasan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Peraturan Daerah ini selanjutnya dapat disebut: "PERATURAN RETRIBUSI PENERANGAN LISTRIK".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Surakarta, 5 April 1978
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(ROEDJITO)

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(SOEMARI WONGSOPAWIRO)

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta No. 32
tanggal 24 Agustus Tahun 1978 Seri B Nomor 23
Sekretaris Kotamadya Daerah
ttd.
DJOKO SANTOSA, BA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.