Perda Kota Sukabumi Nomor: 20 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SUKABUMI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang jasa umum persampahan/kebersihan perlu diupayakan adanya penyesuaian Retribusi Daerah yang pada dasarnya merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 tahun 2004 tentang Pengelolaan Kebersihan perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk adanya kepastian hukum dalam pemungutannya, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 seri E-1);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengundangan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 7);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 6);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 19).
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI dan WALIKOTA SUKABUMI | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Sukabumi.
| |
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.
| |
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Persampahan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Sukabumi, atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan penyelenggaraan pelayanan kebersihan yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
9.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
10.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemilik atau pemakai jasa penyelenggaraan pelayanan pengelolaan sampah di Kota Sukabumi.
| |
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
16.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
17.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
| ||
|
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
| |
|
|
a.
|
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
|
|
|
b.
|
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
|
|
|
c.
|
penyediaan lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah.
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati penyelenggaraan Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh masing-masing Wajib Retribusi.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF Pasal 7 | ||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pengelolaan sampah.
| ||
|
| ||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||
|
Klasifikasi besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
| ||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | ||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan diberikan.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
| |
|
(3)
|
Hasil pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan/atau STRD pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |
|
(2)
|
Penagihan Retribusi dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh, apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XI
PEMERIKSAAN Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
|
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
|
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penerimaan Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab dan kebutuhan.
| |
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(4)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB XIV
PENYIDIKAN Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeladahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |
|
| ||
|
| ||
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 ayat (2), dan tidak membayar denda Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |
|
| ||
Pasal 19 | ||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan penerimaan Negara.
| ||
|
| ||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 21 | ||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kebersihan, (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 43 Seri C–3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 30 Desember 2011 WALIKOTA SUKABUMI, cap.ttd. MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 30 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, cap.ttd. MOHAMAD MURAZ LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2011 NOMOR 20 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.