Perda Kota Serang Nomor: 1 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG

NOMOR 1 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu adanya penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi besaran NJOP;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 

PASAL I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 68) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
(2)
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
 
 
a.
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
 
 
b.
jalan tol;
 
 
c.
kolam renang;
 
 
d.
pagar mewah;
 
 
e.
tempat olahraga;
 
 
f.
galangan kapal, dermaga;
 
 
g.
taman mewah;
 
 
h
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas pipa minyak;
 
 
i.
menara.
 
(3)
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2 adalah objek pajak yang:
 
 
a.
digunakan oleh Pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
 
 
b.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
 
c.
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
 
 
d.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
 
e.
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
 
 
f.
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan.
 
(4)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Tarif PBB P2 ditetapkan:
 
a.
untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) per tahun;
 
b.
untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,15% (nol koma satu lima persen) per tahun; dan
 
c.
untuk NJOP di atas Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun.
 
 
 
 
 
 
 

PASAL II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 13 Mei 2019
WALIKOTA SERANG,
ttd
SYAFRUDIN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 14 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG,
ttd.
Tb. URIP HENUS

LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2019 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib bagi Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Daerah berwenang memungut Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sektor perkotaan dalam Peraturan Daerah ini.
 
Landasan hukum dalam pengenaan Pajak Daerah sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan, dapat memberikan kesadaran, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya Daerah.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 98
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.