Perda Kota Semarang Nomor: 4 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 4 TAHUN 2022
 
TENTANG

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SEMARANG,
 

Menimbang

a.
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk membangun kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa retribusi daerah sebagai salah satu wewenang Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah namun juga untuk mendukung iklim investasi di Daerah;
c.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6249);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
dan
WALI KOTA SEMARANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
12.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
13.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
14.
Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
15.
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
16.
Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
17.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
18.
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
19.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
20.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
21.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
22.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Insentif Pemungutan adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
27.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
28.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 

Pasal 2

Jenis Retribusi perizinan tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
Retribusi PBG; dan
b.
Retribusi Penggunaan TKA.
 
BAB II
RETRIBUSI PBG

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas penerbitan PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
 

Pasal 4

(1)
Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penerbitan PBG.
(2)
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perbaikan Bangunan Gedung;
 
 
6.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
7.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat; atau
 
 
8.
pemanfaatan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
(4)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG untuk bangunan milik pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, bangunan gedung cagar budaya atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
 

Pasal 5

Subjek Retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dari Pemerintah Daerah.
 

Pasal 6

Wajib Retribusi PBG adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan membayar Retribusi PBG.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 7

Retribusi PBG adalah golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 8

(1)
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Indeks Lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 
b.
Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 
a.
Bangunan Gedung; dan
 
b.
Prasarana Bangunan Gedung.
(5)
Formula Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 
a.
Luas Total Lantai;
 
b.
Indeks Terintegrasi; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6)
Formula Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 
a.
Volume;
 
b.
Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
 
c.
Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

 

Pasal 9

(1)
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG.
(2)
Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi Penilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG tersebut.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 10

(1)
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung.
(2)
Tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
 
a.
Perhitungan Retribusi Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) yang dirumuskan sebagai berikut:
 
 
Nilai retribusi (Nr)
:
LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}
LLt
:
(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}
It
:
If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}
Nilai retribusi (Nr)
:
LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}
LLt
:
(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}
It
:
If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}
Nilai retribusi (Nr)
:
LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}LLt×(Ilo×SHST)×It×Ibg\text {LLt} \times \text {(Ilo} \times \text {SHST)} \times \text {It} \times \text {Ibg}
LLt
:
(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}(LLi+LBi)\sum \text {(LLi} + \text {LBi)}
It
:
If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}If×(bp×Ip)×Fm\text {If} \times \sum \text {(bp} \times \text {Ip)} \times \text {Fm}
 
 
keterangan:
 
 
LLt
:
Luas Total Lantai
SHST
:
Standar Harga Satuan Tertinggi, atau yang sebelum Peraturan Pemerintah ini dikenal dengan HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara). SHST yang digunakan dalam perhitungan retribusi merupakan SHST untuk Bangunan Gedung negara sederhana. SHST ini digunakan untuk perhitungan retribusi seluruh Bangunan Gedung (milik pemerintah dan bukan milik pemerintah)
Ilo
:
Indeks Lokalitas, yang merupakan persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan nilai paling tinggi 0.5%.
It
:
Indeks Terintegrasi.
Ibg
:
Indeks BG Terbangun
Lli
:
Luas Lantai ke-i
Lbi
:
Luas Basement ke-i
If
:
Indeks Fungsi
bp
:
Bobot Parameter
Ip
:
Indeks Parameter
Fm
:
Faktor Kepemilikan
LLt
:
Luas Total Lantai
SHST
:
Standar Harga Satuan Tertinggi, atau yang sebelum Peraturan Pemerintah ini dikenal dengan HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara). SHST yang digunakan dalam perhitungan retribusi merupakan SHST untuk Bangunan Gedung negara sederhana. SHST ini digunakan untuk perhitungan retribusi seluruh Bangunan Gedung (milik pemerintah dan bukan milik pemerintah)
Ilo
:
Indeks Lokalitas, yang merupakan persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan nilai paling tinggi 0.5%.
It
:
Indeks Terintegrasi.
Ibg
:
Indeks BG Terbangun
Lli
:
Luas Lantai ke-i
Lbi
:
Luas Basement ke-i
If
:
Indeks Fungsi
bp
:
Bobot Parameter
Ip
:
Indeks Parameter
Fm
:
Faktor Kepemilikan
LLt
:
Luas Total Lantai
SHST
:
Standar Harga Satuan Tertinggi, atau yang sebelum Peraturan Pemerintah ini dikenal dengan HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara). SHST yang digunakan dalam perhitungan retribusi merupakan SHST untuk Bangunan Gedung negara sederhana. SHST ini digunakan untuk perhitungan retribusi seluruh Bangunan Gedung (milik pemerintah dan bukan milik pemerintah)
Ilo
:
Indeks Lokalitas, yang merupakan persentase pengali terhadap SHST yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dengan nilai paling tinggi 0.5%.
It
:
Indeks Terintegrasi.
Ibg
:
Indeks BG Terbangun
Lli
:
Luas Lantai ke-i
Lbi
:
Luas Basement ke-i
If
:
Indeks Fungsi
bp
:
Bobot Parameter
Ip
:
Indeks Parameter
Fm
:
Faktor Kepemilikan
 
b.
Perhitungan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) yang dirumuskan sebagai berikut:
 
 
NR=V×I×Ibg×HSpbg\text {NR} = \text V \times \text I \times \text {Ibg} \times \text {HSpbg}NR=V×I×Ibg×HSpbg\text {NR} = \text V \times \text I \times \text {Ibg} \times \text {HSpbg}NR=V×I×Ibg×HSpbg\text {NR} = \text V \times \text I \times \text {Ibg} \times \text {HSpbg}
 
 
Keterangan:
 
 
NR
:
Nilai Retribusi
V
:
Volume
I
:
Indeks Prasarana Bangunan Gedung
Ibg
:
Indeks bangunan gedung terbangun
HSpbg
:
Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung
NR
:
Nilai Retribusi
V
:
Volume
I
:
Indeks Prasarana Bangunan Gedung
Ibg
:
Indeks bangunan gedung terbangun
HSpbg
:
Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung
NR
:
Nilai Retribusi
V
:
Volume
I
:
Indeks Prasarana Bangunan Gedung
Ibg
:
Indeks bangunan gedung terbangun
HSpbg
:
Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung
(3)
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
(4)
Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
BAB III
RETRIBUSI PENGGUNAAN TKA

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
 

Pasal 11

Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
 

Pasal 12

(1)
Objek Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam Daerah.
(2)
Kewajiban pembayaran DKPTKA untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
 
a.
instansi pemerintah;
 
b.
perwakilan negara asing;
 
c.
badan internasional;
 
d.
lembaga sosial;
 
e.
lembaga keagamaan; dan
 
f.
jabatan tertentu di lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 13

Subjek Retribusi Penggunaan TKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

Wajib Retribusi Penggunaan TKA adalah Pemberi Kerja TKA yang diwajibkan membayar Retribusi Penggunaan TKA.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi

 

Pasal 15

Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 16

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu RPTKA oleh Pemberi Kerja TKA dalam mempekerjakan TKA di Daerah.
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
 

Pasal 17

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan.
(2)
Biaya Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen pengesahan perpanjangan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan, serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 18

(1)
Struktur tarif Retribusi Penggunaan TKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2)
Tarif Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD100.00 (seratus Dolar Amerika) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 19

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
BAB V
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 20

Masa Retribusi adalah jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa/pelayanan dari Pemerintah Daerah.
 

Pasal 21

Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan:
a.
SKRD untuk Retribusi PBG; dan
b.
Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah untuk Retribusi Penggunaan TKA.
 
BAB VI
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap besaran harga/indeks dalam tabel HSBGN/SHST dan Indeks Lokalitas.
(4)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 23

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan:
 
a.
SKRD untuk Retribusi PBG; dan
 
b.
Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah untuk Retribusi Penggunaan TKA.
(3)
Penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 24

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang wajib dilakukan secara lunas sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi dengan pembayaran di muka sejak diterbitkan:
 
a.
SKRD untuk Retribusi PBG; dan
 
b.
Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah untuk Retribusi Penggunaan TKA.
(3)
Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.
(4)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rekening Kas Umum Daerah.
(5)
Bentuk dan isi SKRD untuk Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(6)
Bentuk Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah untuk Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak dapat memenuhi pembayaran secara lunas sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran retribusi secara angsuran kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara penyelesaian pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 26

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak dapat membayar Retribusi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), maka Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran retribusi kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 27

(1)
Wajib Retribusi yang melaksanakan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB IX
KEBERATAN

 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi PBG dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 

Pasal 29

(1)
Atas Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Wali Kota menerbitkan Keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima.
(2)
Keputusan Wali Kota atas Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Wali Kota tidak menerbitkan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 30

(1)
Jika pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikabulkan Wali Kota untuk sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 31

(1)
Wali Kota berwenang memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dengan memberikan insentif fiskal.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Wali Kota berdasarkan pertimbangan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Retribusi;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan serta pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 32

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi PBG, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota dengan menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran; dan
 
d.
alasan singkat dan jelas.
(2)
Wali Kota menerbitkan keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan Wajib Retribusi.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Wali Kota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB XII
PENAGIHAN
 

Pasal 33

(1)
Wali Kota berwenang melaksanakan penagihan Retribusi PBG atas ketidaktaatan Wajib Retribusi dalam pembayaran Retribusi PBG.
(2)
Penagihan Retribusi PBG yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3)
Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan awal tindakan penagihan retribusi PBG setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKRD.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Retribusi, maka Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi PBG yang terutang.
(5)
Kewenangan Wali Kota dalam penerbitan Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penagihan retribusi, dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan, bentuk dan isi Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
(7)
Pejabat yang ditunjuk Wali Kota untuk melaksanakan penagihan retribusi, bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal penagihan retribusi menurut Peraturan Daerah ini.
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 34

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran/Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 35

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dapat dihapuskan.
(2)
Wali Kota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB XV
PEMERIKSAAN

 

Pasal 36

(1)
Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa berkewajiban:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 37

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 38

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 39

(1)
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan/atau Pasal 37 ayat (2), sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pidana Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 40

Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 71) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 90), tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 41

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 71) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 42

Peraturan Wali Kota sebagai Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
 

Pasal 43

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 1 September 2022
WALI KOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 1 September 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd.
ISWAR AMINUDDIN

LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2022 NOMOR 4
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 4 TAHUN 2022
 
TENTANG

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Kota Semarang berwenang menjalankan urusan pemerintahan dalam berbagai bidang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Semarang dapat memungut biaya yang salah satunya adalah retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewenangan tersebut adalah penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kota Semarang antara lain penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Selain dalam bidang bangunan gedung, Pemerintah Kota Semarang juga memiliki wewenang dalam bidang ketenagakerjaan antara lain penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. Dalam menjalankan pelayanan pada kedua urusan pemerintahan tersebut, Pemerintah Kota Semarang memiliki wewenang memungut biaya yang disebut Retribusi sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.

Namun demikian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengalami perubahan sehingga produk hukum daerah salah satunya yang mengatur retribusi daerah harus disesuaikan pula. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga ketentuan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung dan di dalam sistem perizinan berusaha tidak disebut sebagai izin tersendiri akan tetapi menjadi persyaratan perizinan berusaha. Dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang semula merupakan suatu perizinan menjadi persetujuan, maka akan terjadi perubahan dalam penerapan peraturan di tingkat daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah mengatur rumusan perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tersebut, maka ketentuan pemungutan Retribusi IMB yang telah ada menjadi tidak berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan yang baru tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga telah mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan retribusi yang berasal dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) wajib disesuaikan pula.

Ditambah lagi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Semarang harus melakukan peninjauan terhadap semua peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu yang harus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Semarang adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang.

Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang Pemberlakuan Peraturan Daerah perlu dicabut dan diganti yang baru sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan menjamin kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Semarang dan masyarakat.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan “terutang” adalah pengaturan tentang Retribusi seperti halnya pajak merupakan bentuk perikatan hukum yang berdasarkan undang-undang. Namun perikatan hukum tersebut baru terjadi jika telah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Pemerintah Daerah atau Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Yang dimaksud dengan “tidak dapat diborongkan” adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga.
Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya dapat dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Keadaan di luar kekuasaannya” adalah terjadi peristiwa musibah atau bencana sehingga mengakibatkan Wajib Retribusi tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Retribusi sesuai waktu yang ditetapkan dalam SKRD.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu objek Retribusi” misalnya:
a.
bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan dan dirawat sehingga tetap terjaga kelestariannya;
b.
Bangunan Gedung Hijau (BKH); atau
c.
objek Retribusi terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Retribusi dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Retribusi.
a.
bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan dan dirawat sehingga tetap terjaga kelestariannya;
b.
Bangunan Gedung Hijau (BKH); atau
c.
objek Retribusi terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Retribusi dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Retribusi.
a.
bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan dan dirawat sehingga tetap terjaga kelestariannya;
b.
Bangunan Gedung Hijau (BKH); atau
c.
objek Retribusi terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Retribusi dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Retribusi.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Usaha Mikro” berdasarkan Pasal 35 ayat (3) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, disebutkan bahwa Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan usaha “Ultra Mikro” adalah usaha yang memiliki modal usaha di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kinerja tertentu” adalah pencapaian target penerimaan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Keputusan Wali Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas..
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 150
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.