Perda Kota Pekalongan Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pelayanan persampahan/kebersihan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan situasi terutama berkaitan dengan pelayanan kebersihan yang membutuhkan sarana prasarana yang memadai maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu adanya perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 34);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
dan
WALIKOTA PEKALONGAN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 34), diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tingkat penggunaan jasa Pelayanan Persampahan/Kebersihan diukur berdasarkan pada klasifikasi objek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
 
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan.
 
 
 
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 9 Mei 2018
WALIKOTA PEKALONGAN,
ttd.
M. SAELANY MACHFUDZ

Diundangkan di Pekalongan
pada tanggal 9 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SRI RUMININGSIH

LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 5 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
I.
UMUM
 
Mengacu pada Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah ini belum mengalami perubahan sejak berlaku mulai tahun 2011.

Materi perubahan dalam Perda ini tidak hanya penyesuaian tarif, akan tetapi juga perubahan klasifikasi objek retribusi menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.