Perda Kota Pekalongan Nomor: 12 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 12 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PPU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 dinyatakan bahwa pengenaan pajak ganda untuk objek yang sama yaitu penyelenggaraan fasilitas olahraga golf, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Djogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 11);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
dan
WALIKOTA PEKALONGAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan;
 
 
d.
diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya;
 
 
e.
sirkus, akrobat, sulap dan lomba binaraga;
 
 
f.
permainan bilyard dan bowling;
 
 
g.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor;
 
 
h.
permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pergelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif pajak ditetapkan:
 
a.
tontonan film sebesar 20% (dua puluh persen);
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, meliputi:
 
 
1.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
2.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen).
 
c.
kontes kecantikan, meliputi:
 
 
1.
kontes kecantikan berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
2.
kontes kecantikan berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen).
 
d.
diskotik, karaoke, klub malam, dan sejenisnya, sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
e.
sirkus, akrobat, sulap, dan lomba binaraga, meliputi:
 
 
1.
sirkus, akrobat, sulap, dan lomba binaraga berkelas nasional, sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
2.
sirkus, akrobat, sulap, dan lomba binaraga berkelas internasional, sebesar 20% (dua puluh persen).
 
f.
permainan bilyard dan bowling yang menggunakan pendingin ruangan (air conditioner) dikenakan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan permainan bilyard dan bowling yang tidak menggunakan pendingin ruangan (air conditioner) dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen);
 
g.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor, sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
h.
permainan ketangkasan, sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
j.
pertandingan olahraga, meliputi:
 
 
1.
pertandingan olahraga berkelas nasional, sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
2.
pertandingan olahraga berkelas internasional, sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
3.Ketentuan Pasal 33 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 18 Oktober 2018
WALIKOTA PEKALONGAN,
ttd.
M. SAELANY MACHFUDZ
 
Diundangkan di Pekalongan
pada tanggal 18 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SRI RUMININGSIH
 
LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 12 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PPU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 dinyatakan bahwa pengenaan pajak ganda untuk objek yang sama yaitu penyelenggaraan fasilitas olahraga golf, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi.
 
Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, yaitu dengan menghapus frasa “golf” dalam materi Perda.
 
Selain itu, perubahan terdapat pada beberapa penyesuaian tarif dan perubahan nomenklatur objek pajak serta klasifikasi jenis hiburan, yaitu skala nasional dan skala internasional.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.