Perda Kota Pekalongan Nomor: 1 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah dan dalam rangka memberikan landasan hukum optimalisasi pemanfaatan aset daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan kekayaan daerah/barang milik daerah yang belum menjadi objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 22);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
dan
WALIKOTA PEKALONGAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 22), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi untuk setiap pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah, diubah dan ditambah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
huruf C angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 8, angka 9, angka 11 dan angka 12 diubah, dan setelah angka 14 ditambahkan 7 (tujuh) angka baru, yaitu angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, dan angka 21;
| |||
|
b.
|
huruf Da dan huruf E angka 6 diubah;
| |||
|
c.
|
setelah Huruf H, ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yaitu huruf I, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 30 Mei 2016 WALIKOTA PEKALONGAN, ttd. ACHMAD ALF ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 30 Mei 2016 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKALONGAN ttd. SLAMET PRIHANTONO | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |||
|
I.
|
UMUM
| ||
|
|
Retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu objek retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
| ||
|
|
Beberapa perubahan pada Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini meliputi:
| ||
|
|
a.
|
penambahan beberapa objek retribusi yang dipungut karena potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; dan
| |
|
|
b.
|
penyesuaian tarif dari beberapa objek retribusi.
| |
|
|
Adapun untuk penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah terdapat pada:
| ||
|
|
a.
|
Sewa atas pemakaian rusunawa Kuripan;
| |
|
|
|
Penambahan objek ini ke dalam Perda Retribusi pemakaian kekayaan daerah diperlukan sebagai dasar hukum pemungutan retribusinya, mengingat bahwa Rusunawa tersebut sudah hampir selesai pembangunannya;
| |
|
|
b.
|
Sewa atas ruang komersial pada Rusunawa Krapyak Lor;
| |
|
|
c.
|
Sewa atas pemakaian peralatan laboratorium konstruksi; Merupakan peralatan baru dan penambahan objek ini ke dalam Perda Retribusi pemakaian kekayaan daerah diperlukan sebagai dasar hukum pemungutan retribusinya;
| |
|
|
d.
|
Sewa atas penggunaan alat berat;
| |
|
|
|
Terdapat alat-alat berat baru yang perlu untuk ditambahkan sebagai objek retribusi, termasuk kapal tarik (tug boat).
| |
|
|
Sedangkan penyesuaian tarif terdapat pada objek retribusi:
| ||
|
|
a.
|
Sewa atas pemakaian Rusunawa Krapyak Lor;
| |
|
|
|
Berupa kenaikan tarif menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
| |
|
|
b.
|
Sewa atas penggunaan alat berat, di mana sebagian besar merupakan penurunan tarif; dan
| |
|
|
c.
|
Sewa atas pemakaian lahan untuk perdagangan dan jasa. Berupa kenaikan tarif menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
| |
|
|
Dengan adanya beberapa perubahan dimaksud, perlu untuk mengubah untuk yang kedua kali Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Pekalongan.
| ||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.