Perda Kota Pasuruan Nomor: 16 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 16 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah yang Ketiga kali dengan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala daerah Kepada dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
29.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
30.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007, tentang Tunjangan Kependidikan Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 21 Tahun 2011;
32.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008, tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 39 Tahun 2012;
35.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02 Seri E);
36.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05);
37.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
38.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
39.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 02);
40.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 09);
41.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10);
42.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 12);
43.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 13);
44.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 01);
45.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02);
46.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03);
47.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 22);
48.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 23);
49.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 26);
50.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 27);
51.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44);
52.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 31);
53.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 35);
54.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 41);
55.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25);
56.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 17);
57.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 28);
58.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43);
59.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 32);
60.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
61.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 42);
62.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 18);
63.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 12);
64.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13);
65.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14);
66.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
67.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
68.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 25);
69.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 40);
70.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 45);
71.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 19);
72.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 19);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN
dan
WALIKOTA PASURUAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
pendapatan
 
 
 
a.
semula
Rp
447.843.901.682.00
 
b.
bertambah/(berkurang)
Rp
45.156.084.779,58
 
 
jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
492.999.986.461,58
2.
belanja:
 
 
 
a.
semula
Rp
462.240.751.363,00
 
b.
bertambah/(berkurang)
Rp
62.473.733.017.74
 
 
jumlah belanja setelah perubahan
Rp
524.714.484.380,74
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(31.714.497.919,16)
3.
pembiayaan:
 
 
 
a.
penerimaan
 
 
 
 
1)
semula
Rp
39.674.599.431,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.366.668.238,16
 
 
jumlah Penerimaan setelah perubahan
Rp
57.041.267.669,16
 
b.
pengeluaran
 
 
 
 
1)
semula
Rp
25.277.749.750,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
25.326.769.750,00
 
 
sisa Pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
31.714.497.919,16
 
 
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp
0,00
1.
pendapatan
 
 
 
a.
semula
Rp
447.843.901.682.00
 
b.
bertambah/(berkurang)
Rp
45.156.084.779,58
 
 
jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
492.999.986.461,58
2.
belanja:
 
 
 
a.
semula
Rp
462.240.751.363,00
 
b.
bertambah/(berkurang)
Rp
62.473.733.017.74
 
 
jumlah belanja setelah perubahan
Rp
524.714.484.380,74
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(31.714.497.919,16)
3.
pembiayaan:
 
 
 
a.
penerimaan
 
 
 
 
1)
semula
Rp
39.674.599.431,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.366.668.238,16
 
 
jumlah Penerimaan setelah perubahan
Rp
57.041.267.669,16
 
b.
pengeluaran
 
 
 
 
1)
semula
Rp
25.277.749.750,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
25.326.769.750,00
 
 
sisa Pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
31.714.497.919,16
 
 
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp
0,00
1.
pendapatan
 
 
 
a.
semula
Rp
447.843.901.682.00
 
b.
bertambah/(berkurang)
Rp
45.156.084.779,58
 
 
jumlah pendapatan setelah perubahan
Rp
492.999.986.461,58
2.
belanja:
 
 
 
a.
semula
Rp
462.240.751.363,00
 
b.
bertambah/(berkurang)
Rp
62.473.733.017.74
 
 
jumlah belanja setelah perubahan
Rp
524.714.484.380,74
 
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
Rp
(31.714.497.919,16)
3.
pembiayaan:
 
 
 
a.
penerimaan
 
 
 
 
1)
semula
Rp
39.674.599.431,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.366.668.238,16
 
 
jumlah Penerimaan setelah perubahan
Rp
57.041.267.669,16
 
b.
pengeluaran
 
 
 
 
1)
semula
Rp
25.277.749.750,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
25.326.769.750,00
 
 
sisa Pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
31.714.497.919,16
 
 
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp
0,00
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
pendapatan asli daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
33.207.158.784,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
7.739.598.859,58
 
jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp
40.946.757.643,58
b.
dana perimbangan
 
 
 
1)
semula
Rp
359.662.761.117,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.204.097.856,00
 
jumlah dana perimbangan setelah perubahan
Rp
380.866.858.973,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
semula
Rp
54.973.981.781,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
16.212.388.064,00
 
jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp
71.186.369.845,00
a.
pendapatan asli daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
33.207.158.784,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
7.739.598.859,58
 
jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp
40.946.757.643,58
b.
dana perimbangan
 
 
 
1)
semula
Rp
359.662.761.117,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.204.097.856,00
 
jumlah dana perimbangan setelah perubahan
Rp
380.866.858.973,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
semula
Rp
54.973.981.781,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
16.212.388.064,00
 
jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp
71.186.369.845,00
a.
pendapatan asli daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
33.207.158.784,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
7.739.598.859,58
 
jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp
40.946.757.643,58
b.
dana perimbangan
 
 
 
1)
semula
Rp
359.662.761.117,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.204.097.856,00
 
jumlah dana perimbangan setelah perubahan
Rp
380.866.858.973,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
 
 
1)
semula
Rp
54.973.981.781,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
16.212.388.064,00
 
jumlah Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp
71.186.369.845,00
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
pajak daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
10.055.923.517,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
1.964.358.983,00
 
jumlah pendapatan asli setelah perubahan
Rp
12.020.282.500,00
b.
retribusi daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
13.720.289.300,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
5.196.777.294,00
 
jumlah retribusi daerah setelah perubahan
Rp
18.917.066.594,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
semula
Rp
5.396.091.047,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
(848.171.451,54)
 
jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp
4.547.919.595,46
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
 
 
1)
semula
Rp
4.034.854.920,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
1.426.634.034,12
 
jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp
5.461.488.954,12
a.
pajak daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
10.055.923.517,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
1.964.358.983,00
 
jumlah pendapatan asli setelah perubahan
Rp
12.020.282.500,00
b.
retribusi daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
13.720.289.300,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
5.196.777.294,00
 
jumlah retribusi daerah setelah perubahan
Rp
18.917.066.594,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
semula
Rp
5.396.091.047,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
(848.171.451,54)
 
jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp
4.547.919.595,46
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
 
 
1)
semula
Rp
4.034.854.920,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
1.426.634.034,12
 
jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp
5.461.488.954,12
a.
pajak daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
10.055.923.517,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
1.964.358.983,00
 
jumlah pendapatan asli setelah perubahan
Rp
12.020.282.500,00
b.
retribusi daerah
 
 
 
1)
semula
Rp
13.720.289.300,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
5.196.777.294,00
 
jumlah retribusi daerah setelah perubahan
Rp
18.917.066.594,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
semula
Rp
5.396.091.047,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
(848.171.451,54)
 
jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp
4.547.919.595,46
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
 
 
1)
semula
Rp
4.034.854.920,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
1.426.634.034,12
 
jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp
5.461.488.954,12
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
 
 
1)
semula
Rp
21.179.740.117,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.204.097.856,00
 
jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
Rp
42.383.837.973,00
b.
dana alokasi umum
 
 
 
1)
semula
Rp
319.424.821.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp
319.424.821.000,00
c.
dana alokasi khusus
 
 
 
1)
semula
Rp
19.058.200.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp
19.058.200.000,00
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
 
 
1)
semula
Rp
21.179.740.117,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.204.097.856,00
 
jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
Rp
42.383.837.973,00
b.
dana alokasi umum
 
 
 
1)
semula
Rp
319.424.821.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp
319.424.821.000,00
c.
dana alokasi khusus
 
 
 
1)
semula
Rp
19.058.200.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp
19.058.200.000,00
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
 
 
1)
semula
Rp
21.179.740.117,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.204.097.856,00
 
jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
Rp
42.383.837.973,00
b.
dana alokasi umum
 
 
 
1)
semula
Rp
319.424.821.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp
319.424.821.000,00
c.
dana alokasi khusus
 
 
 
1)
semula
Rp
19.058.200.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp
19.058.200.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
semula
Rp
27.542.168.981,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
949.266.295,00
 
jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
28.491.435.276,00
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
 
 
1)
semula
Rp
20.900.002.800,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
15.225.872.200,00
 
jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp
36.125.875.000,00
c.
bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
semula
Rp
6.531.810.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
37.249.569,00
 
jumlah bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
6.569.059.569,00
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
semula
Rp
27.542.168.981,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
949.266.295,00
 
jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
28.491.435.276,00
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
 
 
1)
semula
Rp
20.900.002.800,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
15.225.872.200,00
 
jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp
36.125.875.000,00
c.
bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
semula
Rp
6.531.810.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
37.249.569,00
 
jumlah bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
6.569.059.569,00
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
semula
Rp
27.542.168.981,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
949.266.295,00
 
jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
28.491.435.276,00
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
 
 
1)
semula
Rp
20.900.002.800,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
15.225.872.200,00
 
jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp
36.125.875.000,00
c.
bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
 
 
1)
semula
Rp
6.531.810.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
37.249.569,00
 
jumlah bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
6.569.059.569,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
belanja tidak langsung
 
 
 
1)
semula
Rp
291.189.905.517,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
14.992.932.739,74
 
jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp
306.182.838.256,74
b.
belanja langsung
 
 
 
1)
semula
Rp
171.050.845.846,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
47.480.800.278,00
 
jumlah belanja langsung setelah perubahan
Rp
218.531.646.124,00
a.
belanja tidak langsung
 
 
 
1)
semula
Rp
291.189.905.517,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
14.992.932.739,74
 
jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp
306.182.838.256,74
b.
belanja langsung
 
 
 
1)
semula
Rp
171.050.845.846,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
47.480.800.278,00
 
jumlah belanja langsung setelah perubahan
Rp
218.531.646.124,00
a.
belanja tidak langsung
 
 
 
1)
semula
Rp
291.189.905.517,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
14.992.932.739,74
 
jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp
306.182.838.256,74
b.
belanja langsung
 
 
 
1)
semula
Rp
171.050.845.846,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
47.480.800.278,00
 
jumlah belanja langsung setelah perubahan
Rp
218.531.646.124,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja
 
 
 
 
 
a.
belanja pegawai
 
 
 
1)
semula
Rp
241.311.739.311,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
10.916.727.289,74
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
252.228.466.600,74
b.
belanja hibah
 
 
 
1)
semula
Rp
37.770.250.550,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
2.291.070.000,00
 
jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp
40.061.320.550,00
c.
belanja bantuan sosial
 
 
 
1)
semula
Rp
7.190.971.676,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
899.000.000,00
 
jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp
8.089.971.676,00
d.
belanja bagi hasil
 
 
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
Rp
0,00
e.
belanja bantuan keuangan
 
 
 
1)
semula
Rp
2.916.943.980,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
Rp
2.916.943.980,00
f.
belanja tidak terduga
 
 
 
1)
semula
Rp
2.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
886.135.450,00
 
jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp
2.886.135.450,00
a.
belanja pegawai
 
 
 
1)
semula
Rp
241.311.739.311,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
10.916.727.289,74
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
252.228.466.600,74
b.
belanja hibah
 
 
 
1)
semula
Rp
37.770.250.550,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
2.291.070.000,00
 
jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp
40.061.320.550,00
c.
belanja bantuan sosial
 
 
 
1)
semula
Rp
7.190.971.676,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
899.000.000,00
 
jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp
8.089.971.676,00
d.
belanja bagi hasil
 
 
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
Rp
0,00
e.
belanja bantuan keuangan
 
 
 
1)
semula
Rp
2.916.943.980,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
Rp
2.916.943.980,00
f.
belanja tidak terduga
 
 
 
1)
semula
Rp
2.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
886.135.450,00
 
jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp
2.886.135.450,00
a.
belanja pegawai
 
 
 
1)
semula
Rp
241.311.739.311,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
10.916.727.289,74
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
252.228.466.600,74
b.
belanja hibah
 
 
 
1)
semula
Rp
37.770.250.550,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
2.291.070.000,00
 
jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp
40.061.320.550,00
c.
belanja bantuan sosial
 
 
 
1)
semula
Rp
7.190.971.676,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
899.000.000,00
 
jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp
8.089.971.676,00
d.
belanja bagi hasil
 
 
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
Rp
0,00
e.
belanja bantuan keuangan
 
 
 
1)
semula
Rp
2.916.943.980,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
Rp
2.916.943.980,00
f.
belanja tidak terduga
 
 
 
1)
semula
Rp
2.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
886.135.450,00
 
jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp
2.886.135.450,00
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
a.
belanja pegawai
 
 
 
1)
semula
Rp
41.904.650.715,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
8.262.470.085,00
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
50.167.120.800,00
b.
belanja barang dan jasa
 
 
 
1)
semula
Rp
71.369.746.043,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.227.425.363,00
 
jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp
88.597.171.406,00
c.
belanja modal
 
 
 
1)
semula
Rp
57.776.449.088,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.990.904.830,00
 
jumlah belanja modal setelah perubahan
Rp
79.767.353.918,00
a.
belanja pegawai
 
 
 
1)
semula
Rp
41.904.650.715,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
8.262.470.085,00
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
50.167.120.800,00
b.
belanja barang dan jasa
 
 
 
1)
semula
Rp
71.369.746.043,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.227.425.363,00
 
jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp
88.597.171.406,00
c.
belanja modal
 
 
 
1)
semula
Rp
57.776.449.088,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.990.904.830,00
 
jumlah belanja modal setelah perubahan
Rp
79.767.353.918,00
a.
belanja pegawai
 
 
 
1)
semula
Rp
41.904.650.715,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
8.262.470.085,00
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
50.167.120.800,00
b.
belanja barang dan jasa
 
 
 
1)
semula
Rp
71.369.746.043,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.227.425.363,00
 
jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp
88.597.171.406,00
c.
belanja modal
 
 
 
1)
semula
Rp
57.776.449.088,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
21.990.904.830,00
 
jumlah belanja modal setelah perubahan
Rp
79.767.353.918,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
penerimaan sejumlah
Rp
57.041.267.669,16
 
1)
semula
Rp
39.674.599.431,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.366.668.238,16
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
57.041.267.669,16
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
25.326.769.750,00
 
1)
semula
Rp
25.277.749.750,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
25.326.769.750,00
a.
penerimaan sejumlah
Rp
57.041.267.669,16
 
1)
semula
Rp
39.674.599.431,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.366.668.238,16
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
57.041.267.669,16
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
25.326.769.750,00
 
1)
semula
Rp
25.277.749.750,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
25.326.769.750,00
a.
penerimaan sejumlah
Rp
57.041.267.669,16
 
1)
semula
Rp
39.674.599.431,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
17.366.668.238,16
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
57.041.267.669,16
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
25.326.769.750,00
 
1)
semula
Rp
25.277.749.750,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
25.326.769.750,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
 
 
 
 
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
50.170.575.730,16
 
1)
Semula
Rp
37.853.946.652,00
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
12.316.629.078,16
 
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
Rp
50.170.575.730,16
b.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
3.801.865.939,00
 
1)
semula
Rp
1.320.652.779,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
2.481.213.160,00
 
jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
3.801.865.939,00
c.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
68.826.000,00
 
1)
semula
Rp
500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
(431.174.000,00)
 
jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
Rp
68.826.000,00
d.
penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
3.000.000.000,00
 
jumlah penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp
3.000.000.000,00
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
50.170.575.730,16
 
1)
Semula
Rp
37.853.946.652,00
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
12.316.629.078,16
 
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
Rp
50.170.575.730,16
b.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
3.801.865.939,00
 
1)
semula
Rp
1.320.652.779,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
2.481.213.160,00
 
jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
3.801.865.939,00
c.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
68.826.000,00
 
1)
semula
Rp
500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
(431.174.000,00)
 
jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
Rp
68.826.000,00
d.
penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
3.000.000.000,00
 
jumlah penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp
3.000.000.000,00
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
50.170.575.730,16
 
1)
Semula
Rp
37.853.946.652,00
 
2)
Bertambah/(berkurang)
Rp
12.316.629.078,16
 
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
Rp
50.170.575.730,16
b.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
3.801.865.939,00
 
1)
semula
Rp
1.320.652.779,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
2.481.213.160,00
 
jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
3.801.865.939,00
c.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
68.826.000,00
 
1)
semula
Rp
500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
(431.174.000,00)
 
jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
Rp
68.826.000,00
d.
penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
3.000.000.000,00
 
jumlah penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp
3.000.000.000,00
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
15.000.000.000,00
 
1)
Semula
Rp
15.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan
Rp
15.000.000.000,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
7.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
7.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan
Rp
7.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
2.826.769.750,00
 
1)
semula
Rp
2.777.749.750,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan
Rp
2.826.769.750,00
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
15.000.000.000,00
 
1)
Semula
Rp
15.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan
Rp
15.000.000.000,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
7.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
7.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan
Rp
7.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
2.826.769.750,00
 
1)
semula
Rp
2.777.749.750,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan
Rp
2.826.769.750,00
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
15.000.000.000,00
 
1)
Semula
Rp
15.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan
Rp
15.000.000.000,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
7.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
7.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan
Rp
7.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
2.826.769.750,00
 
1)
semula
Rp
2.777.749.750,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
49.020.000,00
 
jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan
Rp
2.826.769.750,00
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat, pemerintah kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7)
Untuk keperluan belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dapat dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(8)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya perubahan APBD, pemerintah kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
 
 
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
lampiran I
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2.
lampiran II
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi satuan kerja perangkat daerah;
3.
lampiran III
:
rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
lampiran IV
:
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, program dan kegiatan;
5.
lampiran V
:
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
lampiran VI
:
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
lampiran VII
:
laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
lampiran VIII
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
lampiran IX
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
lampiran I
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2.
lampiran II
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi satuan kerja perangkat daerah;
3.
lampiran III
:
rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
lampiran IV
:
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, program dan kegiatan;
5.
lampiran V
:
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
lampiran VI
:
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
lampiran VII
:
laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
lampiran VIII
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
lampiran IX
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
lampiran I
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2.
lampiran II
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi satuan kerja perangkat daerah;
3.
lampiran III
:
rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
lampiran IV
:
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, program dan kegiatan;
5.
lampiran V
:
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
lampiran VI
:
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
lampiran VII
:
laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.
lampiran VIII
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.
lampiran IX
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 18 Oktober 2012
WALIKOTA PASURUAN,
ttd.
HASANI

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 18 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN,
ttd.
BAHRUL ULUM

LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2012, NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.