Perda Kota Pasuruan Nomor: 14 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 14 TAHUN 2012
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972 );
28.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
29.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007, tentang Tunjangan Kependidikan Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik;
30.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
33.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008, tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau;
34.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02 Seri E);
35.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05);
36.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06);
37.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E);
38.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
39.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 12).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN
dan
WALIKOTA PASURUAN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan realisasi anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan arus kas; dan
 
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan
Rp
464.571.639.713,76
b.
Belanja
Rp
454.069.498.737,00
 
Surplus
Rp
10.502.140.976,76
c.
Pembiayaan
Rp
464.571.639.713,76
 
-
Penerimaan
Rp
49.979.205.844,40
 
-
Pengeluaran
Rp
10.310.771.091,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
39.668.434.753,40
a.
Pendapatan
Rp
464.571.639.713,76
b.
Belanja
Rp
454.069.498.737,00
 
Surplus
Rp
10.502.140.976,76
c.
Pembiayaan
Rp
464.571.639.713,76
 
-
Penerimaan
Rp
49.979.205.844,40
 
-
Pengeluaran
Rp
10.310.771.091,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
39.668.434.753,40
a.
Pendapatan
Rp
464.571.639.713,76
b.
Belanja
Rp
454.069.498.737,00
 
Surplus
Rp
10.502.140.976,76
c.
Pembiayaan
Rp
464.571.639.713,76
 
-
Penerimaan
Rp
49.979.205.844,40
 
-
Pengeluaran
Rp
10.310.771.091,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
39.668.434.753,40
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
1.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp10.745.812.193,39 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
453.825.827.520,37
b.
Realisasi
Rp
464,571,639,713.76
 
Selisih lebih
Rp
10.745.812.193,39
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
453.825.827.520,37
b.
Realisasi
Rp
464,571,639,713.76
 
Selisih lebih
Rp
10.745.812.193,39
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
453.825.827.520,37
b.
Realisasi
Rp
464,571,639,713.76
 
Selisih lebih
Rp
10.745.812.193,39
 
 
 
 
 
 
 
2.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp38.659.127.361,77) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
492.728.626.098,77
b.
Realisasi
Rp
454.069.498.737,00
 
Selisih kurang
Rp
(38.659.127.361,77)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
492.728.626.098,77
b.
Realisasi
Rp
454.069.498.737,00
 
Selisih kurang
Rp
(38.659.127.361,77)
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
492.728.626.098,77
b.
Realisasi
Rp
454.069.498.737,00
 
Selisih kurang
Rp
(38.659.127.361,77)
 
 
 
 
 
 
 
3.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp49.404.939.555,16 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Defisit setelah perubahan
Rp
(38.902.798.578,40)
b.
Realisasi
Rp
10.502.140.976,76
 
Surplus
Rp
49.404.939.555,16
a.
Defisit setelah perubahan
Rp
(38.902.798.578,40)
b.
Realisasi
Rp
10.502.140.976,76
 
Surplus
Rp
49.404.939.555,16
a.
Defisit setelah perubahan
Rp
(38.902.798.578,40)
b.
Realisasi
Rp
10.502.140.976,76
 
Surplus
Rp
49.404.939.555,16
 
 
 
 
 
 
 
4.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp761.545.266,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp
49.217.660.578,40
b.
Realisasi
Rp
49.979.205.844,40
 
Selisih lebih
Rp
761.545.266,00
a.
Anggaran penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp
49.217.660.578,40
b.
Realisasi
Rp
49.979.205.844,40
 
Selisih lebih
Rp
761.545.266,00
a.
Anggaran penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp
49.217.660.578,40
b.
Realisasi
Rp
49.979.205.844,40
 
Selisih lebih
Rp
761.545.266,00
 
 
 
 
 
 
 
5.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp4.090.909,00) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
10.314.862.000,00
b.
Realisasi
Rp
10.310.771.091,00
 
Selisih kurang
Rp
(4.090.909,00)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
10.314.862.000,00
b.
Realisasi
Rp
10.310.771.091,00
 
Selisih kurang
Rp
(4.090.909,00)
a.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
10.314.862.000,00
b.
Realisasi
Rp
10.310.771.091,00
 
Selisih kurang
Rp
(4.090.909,00)
 
 
 
 
 
 
 
6.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp765.636.175,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
a.
Anggaran pembiayaan netto Setelah perubahan
Rp
38.902.798.578,40
b.
Realisasi
Rp
39.668.434.753,40
 
Selisih lebih
Rp
765.636.175,00
a.
Anggaran pembiayaan netto Setelah perubahan
Rp
38.902.798.578,40
b.
Realisasi
Rp
39.668.434.753,40
 
Selisih lebih
Rp
765.636.175,00
a.
Anggaran pembiayaan netto Setelah perubahan
Rp
38.902.798.578,40
b.
Realisasi
Rp
39.668.434.753,40
 
Selisih lebih
Rp
765.636.175,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2011 sebagai berikut:
 
a.
Jumlah aset
Rp
1.185.970.461.831,53
b.
Jumlah kewajiban
Rp
2.708.337.472,00
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp
1.183.262.124.359,53
a.
Jumlah aset
Rp
1.185.970.461.831,53
b.
Jumlah kewajiban
Rp
2.708.337.472,00
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp
1.183.262.124.359,53
a.
Jumlah aset
Rp
1.185.970.461.831,53
b.
Jumlah kewajiban
Rp
2.708.337.472,00
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp
1.183.262.124.359,53
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2011 sebagai berikut:
 
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2011
Rp
48.277.670.950,40
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp
90.011.582.317,76
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
(79.509.441.341,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp
(8.589.935.747,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
Rp
(79.464.387,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2011
Rp
50.110.411.793,16
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2011
Rp
48.277.670.950,40
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp
90.011.582.317,76
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
(79.509.441.341,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp
(8.589.935.747,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
Rp
(79.464.387,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2011
Rp
50.110.411.793,16
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2011
Rp
48.277.670.950,40
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp
90.011.582.317,76
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
(79.509.441.341,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp
(8.589.935.747,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non anggaran
Rp
(79.464.387,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2011
Rp
50.110.411.793,16
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2011 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 Lampiran I.11 Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
lampiran II
:
Neraca
c.
lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 Lampiran I.11 Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
lampiran II
:
Neraca
c.
lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
 Lampiran I.11 Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
lampiran II
:
Neraca
c.
lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
 

Pasal 8

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Walikota menetapkan peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 30 Juli 2012
WALIKOTA PASURUAN,
ttd.
HASANI

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 30 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN
ttd.
BAHRUL ULUM

LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2012, NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.