Perda Kota Palembang Nomor: 12 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
NOMOR 12 TAHUN 2009
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALEMBANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu diadakan perubahan tarif dengan peninjauan dan perubahan kembali Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2007;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 36) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 12);
10.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 76) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 13);
11.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembinaan dan Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2004 Nomor 31);
12.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 6);
13.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 9).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALEMBANG
dan
WALIKOTA PALEMBANG,
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 36 tanggal 3 April 2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2007, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2007 Nomor 12 tanggal 8 Juni 2007, diubah sebagai berikut:
 
1.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan angka 11a dan angka 11b dan dibaca sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
11a.
Golongan sosial murni adalah golongan tarif dengan sambungan tegangan rendah dengan daya serendah­ rendahnya 450 VA dan setinggi-tingginya 200 kVA, yang diperuntukan badan sosial kecil dan sedang seperti tempat ibadah, panti asuhan, asrama pelajar dan rumah sakit.
 
11b.
Golongan sosial komersil adalah golongan tarif dengan sambungan tegangan menengah dengan daya yang disediakan serendah-rendahnya 201 kVA yang diperuntukan badan sosial besar seperti Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit Swasta.
 
2.
BAB II OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK Pasal 2, diubah dan dibaca sebagai berikut:
 
 
Pasal 2
 
Objek Pajak adalah pengguna tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan dari PLN di wilayah Daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
 
3.
BAB IV STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 7
 
Dasar pengenaan dan tarif Pajak Penerangan Jalan adalah sebagai berikut:
 
a.
Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN, bukan untuk Industri ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1)
Untuk keperluan pelayanan:
 
 
 
Golongan sosial murni sebesar 5% (lima persen);
 
 
 
Golongan sosial komersil sebesar 7% (tujuh persen).
 
 
2)
Untuk keperluan pelayanan rumah tangga ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
-
Rumah tangga 1:
 
 
 
 
Rumah tangga 1A (450 VA s/d 1300VA) sebesar 5% (lima persen);
 
 
 
 
Rumah tangga 1B (>1300 VA s/d 2200VA) sebesar 7% (tujuh persen).
 
 
 
-
Rumah tangga 2 (>2200VA s/d 6600VA) sebesar 8% (delapan persen);
 
 
 
-
Rumah tangga 3 (>6600 VA) sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
3)
Untuk keperluan bisnis sebesar 10% (sepuluh persen).
 
b.
Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN dan bukan dari PLN, khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) atau masing-masing 3% (tiga persen) dari jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian Kilo Watt Hour (KWH) yang ditetapkan dalam rekening listrik dan berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.
 
c.
Penggunaan tenaga listrik yang bukan berasal dari PLN yang berkapasitas 200 Kilo Volt Ampere (KVA) keatas, bukan untuk industri dikenakan 10% (sepuluh persen).
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palembang.
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 Oktober 2009
WALIKOTA PALEMBANG,
ttd.
H. EDDY SANTANA PUTRA

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 19 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG,
ttd.
Drs. H. MARWAN WASMAN, M. Si

LEMBARAN DAERAH KOTA PALEMBANG TAHUN 2009 NOMOR 12.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.