Perda Kota Malang Nomor: 2 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
b.
bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di Daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelenggarakan Reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin Penyelenggaraan reklame;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6618);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6633);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6642);
18.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG
dan
WALIKOTA MALANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Malang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3.
Walikota adalah Walikota Kota Malang.
4.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
7.
Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.
Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame.
9.
Pemegang Izin Reklame yang selanjutnya disebut Pemegang Izin adalah pemegang izin Penyelenggaraan Reklame yang diberikan oleh Walikota.
10.
Konstruksi Reklame adalah media untuk menempatkan Reklame yang terdiri dari gelagar bidang Reklame berikut komponen struktur konstruksi yang memikulnya termasuk pondasi dan tiang.
11.
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
12.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
13.
Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
14.
Ruang Milik Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
15.
Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
16.
Persil adalah suatu perpetakan tanah yang terdapat dalam lingkup rencana kota atau rencana perluasan kota atau jika sebagian masih belum ditetapkan rencana perpetakannya, namun menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat digunakan untuk mendirikan sesuatu bangunan.
17.
Kawasan adalah ruang jalur Jalan dan/atau Persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik Reklame.
18.
Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame.
19.
Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
20.
Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel.
21.
Jaminan Biaya Bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar materi reklame.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Perencanaan Penempatan Reklame;
b.
Penataan Reklame;
c.
Kewajiban Penyelenggara Reklame;
d.
Larangan;
e.
Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan;
f.
Materi Reklame;
g.
Perizinan Reklame;
h.
Jaminan Biaya Bongkar;
i.
Pengendalian dan Pengawasan;
j.
Penertiban;
k.
Peran Serta Masyarakat; dan
l.
Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
 
 
 
 
BAB III
PERENCANAAN PENEMPATAN REKLAME
 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah menyusun Perencanaan Penempatan Reklame.
(2)
Perencanaan Penempatan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan:
 
a.
pendataan;
 
b.
pemetaan tata letak; dan
 
c.
penetapan titik Reklame.
(3)
Perencanaan Penempatan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperhatikan bentuk reklame dengan mempertimbangkan prinsip dasar desain antara lain:
 
a.
proporsi;
 
b.
irama;
 
c.
keseimbangan;
 
d.
daya tarik;
 
e.
keberurutan;
 
f.
skala; dan
 
g.
kesatuan.
(4)
Perencanaan Penempatan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan aspek:
 
a.
etika, estetika dan norma;
 
b.
sosial budaya yang mencerminkan kearifan lokal;
 
c.
ketertiban dan keamanan;
 
d.
keselamatan;
 
e.
kepastian hukum;
 
f.
kemanfaatan;
 
g.
pendapatan; dan
 
h.
rencana detail tata ruang.
(5)
Perencanaan dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Detail Tata Ruang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Perencanaan Penempatan Reklame diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB IV
PENATAAN REKLAME

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Penataan Reklame disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang.
(2)
Penataan Reklame dilakukan menurut:
 
a.
kawasan;
 
b.
jenis;
 
c.
sifat;
 
d.
ukuran;
 
e.
bentuk konstruksi; dan
 
f.
tempat.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Kawasan
 

Pasal 5

(1)
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
 
a.
Kawasan Bebas;
 
b.
Kawasan Khusus;
 
c.
Kawasan Selektif; dan
 
d.
Kawasan Umum.
(2)
Kawasan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame.
(3)
Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan dengan karakter/ciri tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik, diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame dengan menempel di bagian depan bangunan.
(4)
Kawasan Selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dan titik Reklame terpilih.
(5)
Kawasan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dan titik Reklame disesuaikan dengan perencanaan penempatan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Jenis
 

Pasal 6

Jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b antara lain:
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron
b.
Reklame kain;
c.
Reklame melekat/stiker;
d.
Reklame selebaran;
e.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.
Reklame udara;
g.
Reklame apung;
h.
Reklame film/slide; dan
i.
Reklame peragaan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Sifat
 

Pasal 7

(1)
Sifat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas Reklame:
 
a.
permanen; dan
 
b.
insidentil.
(2)
Reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron; dan
 
b.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.
(3)
Reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a.
Reklame kain;
 
b.
Reklame selebaran;
 
c.
Reklame melekat/stiker;
 
d.
Reklame film/slide;
 
e.
Reklame udara;
 
f.
Reklame apung; dan
 
g.
Reklame Peragaan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Ukuran
 

Pasal 8

(1)
Ukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d terdiri atas Reklame:
 
a.
kecil;
 
b.
sedang; dan
 
c.
besar.
(2)
Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
Reklame kecil dengan ukuran kurang dari 4 m2 (empat meter persegi);
 
b.
Reklame sedang dengan ukuran 4 m2 (empat meter persegi) sampai dengan 12 m2 (dua belas meter persegi); dan
 
c.
Reklame besar dengan ukuran lebih dari 12 m2 (dua belas meter persegi).
 
 
 
 
Bagian Keenam
Bentuk Konstruksi
 

Pasal 9

(1)
Bentuk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri atas Reklame:
 
a.
kaki tunggal;
 
b.
kaki ganda;
 
c.
rangka; dan
 
d.
menempel.
(2)
Kaki tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sarana Reklame yang bentuk konstruksinya terdiri atas bidang reklame dengan penyangga hanya satu tiang.
(3)
Kaki ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana Reklame yang bentuk konstruksinya terdiri atas bidang reklame dengan penyangga terdiri atas dua tiang atau lebih.
(4)
Rangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa sarana Reklame yang bentuk konstruksinya terdiri atas bidang reklame dengan penyangga berbentuk rangka.
(5)
Menempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa sarana Reklame yang bentuk konstruksinya menyatu pada bangunan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Reklame dengan bentuk konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung.
(2)
Setiap Reklame yang wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diasuransikan setelah konstruksi bangunan reklame berdiri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tempat
 

Pasal 11

(1)
Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f terdiri dari:
 
a.
pada aset yang dimiliki/dikuasai pemerintah daerah; dan
 
b.
diluar aset yang dimiliki/dikuasai pemerintah daerah.
(2)
Penyelenggaraan reklame di luar aset yang dimiliki/dikuasai pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pemilik aset.
(3)
Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang cagar budaya.
(4)
Penyelenggaraan reklame pada aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipungut sewa Barang Milik Daerah/retribusi pemakaian kekayaan daerah.
(5)
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 12

Penyelenggaraan Reklame papan/billboard/videotron/megatron dalam bentuk teks berjalan dapat menempel pada reklame permanen atau bangunan gedung.
 
 
 
 

Pasal 13

Penyelenggaraan Reklame film/slide atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar ruangan.
 
 
 
 
BAB V
KEWAJIBAN PENYELENGGARA REKLAME
 

Pasal 14

Penyelenggara Reklame wajib untuk:
a.
memiliki izin Reklame;
b.
membangun konstruksi Reklame yang dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c.
menjaga keindahan, kepribadian dan budaya Daerah dan bangsa;
d.
memenuhi norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kesehatan;
e.
untuk materi reklame produk tembakau memenuhi ketentuan promosi produk tembakau dengan tidak memperagakan wujud rokok dan ketentuan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan;
f.
memenuhi norma kesusilaan dengan tidak menyelenggarakan reklame yang berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual.
g.
memasang tanda izin atau stempel masa berlaku izin dan ukuran bidang reklame yang terlihat jelas oleh umum;
h.
memasang nama dan nomor telepon penyelenggara Reklame yang terlihat dengan jelas oleh umum;
i.
memelihara benda dan alat yang dipergunakan untuk Reklame agar selalu berfungsi dan dalam kondisi baik;
j.
menanggung segala akibat jika penyelenggaraan reklame yang bersangkutan menimbulkan kerugian pada pihak lain;
k.
melakukan pembongkaran konstruksi reklame paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah izin dinyatakan berakhir atau dicabut;
l.
memindahkan reklame yang lokasinya terkena dampak dari pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
m.
mengasuransikan konstruksi reklame dengan ketentuan jenis yang mengakomodir semua risiko; dan
n.
membayar pajak reklame, harga sewa Barang Milik Daerah, dan/atau retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 15

Penyelenggaraan Reklame papan/billboard/videotron/megatron wajib memenuhi ketentuan:
a.
bentuk konstruksi Reklame harus sesuai persyaratan teknis untuk menahan beban sendiri dan beban lain yang berpengaruh;
b.
bentuk konstruksi ditanam pada tanah atau menempel pada bangunan dengan memperhitungkan kekuatannya; dan
c.
konstruksi Reklame tidak boleh mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Penyelenggaraan Reklame kain dalam bentuk baliho wajib memenuhi ketentuan:
 
a.
ukuran baliho mengikuti ketentuan ukuran Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
 
b.
materi Reklame bertujuan untuk mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil; dan
 
c.
menggunakan bahan yang ramah lingkungan.
(2)
Penyelenggaraan Reklame kain selain dalam bentuk baliho wajib memenuhi ketentuan:
 
a.
tidak ditempatkan pada bidang atau konstruksi Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
tidak melintang di atas perkerasan jalan;
 
c.
materi Reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil; dan
 
d.
setelah jangka waktu Penyelenggaraan Reklame kain berakhir, media Reklame beserta bentuk konstruksinya harus dibongkar.
(3)
Penyelenggaraan Reklame selebaran wajib dilaksanakan dengan ketentuan tidak mengganggu lalu-lintas maupun kebersihan lingkungan.
(4)
Penyelenggaraan Reklame melekat/stiker wajib dilakukan pada bangunan gedung atau papan tempel yang disediakan Pemerintah Daerah maupun badan usaha.
(5)
Penyelenggaraan Reklame kendaraan wajib memenuhi ketentuan:
 
a.
sesuai dengan desain dan bentuk konstruksi kendaraan bermotor;
 
b.
bukan untuk Reklame jenis megatron; dan
 
c.
tidak mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang kendaraan.
(6)
Penyelenggaraan Reklame udara wajib memenuhi ketentuan:
 
a.
tali pengikat balon dan penempatan tabung gas tidak diikatkan pada pohon atau perlengkapan jalan;
 
b.
tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan sekitar lingkungan; dan
 
c.
ketinggian Reklame Udara yang bergerak harus lebih tinggi dari bangunan pada kawasan yang akan dilintasi.
 
 
 
 

Pasal 17

Penyelenggara reklame dalam penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur lalu lintas dan kamera pengawas lalu lintas;
b.
tidak menutup/mengganggu pandangan perlintasan sebidang kereta api;
c.
tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu pemeliharaannya;
d.
konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
LARANGAN
 

Pasal 18

(1)
Setiap orang dan/atau Badan dilarang menggunakan jenis Reklame selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penyelenggara Reklame dilarang memasang atau mendirikan Reklame pada:
 
a.
perkantoran milik Pemerintah Daerah;
 
b.
pohon penghijauan atau pohon pelindung jalan;
 
c.
taman kota;
 
d.
hutan kota;
 
e.
jalur hijau;
 
f.
taman median jalan;
 
g.
tempat pemakaman umum milik Pemerintah Daerah;
 
h.
lingkungan pendidikan milik Pemerintah Daerah;
 
i.
fasilitas pelayanan kesehatan;
 
j.
sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, dan badan saluran drainase;
 
k.
tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, dan tiang telekomunikasi;
 
l.
median jalan;
 
m.
bahu jalan;
 
n.
trotoar;
 
o.
persimpangan jalan;
 
p.
pulau lalu lintas;
 
q.
rambu jalan;
 
r.
alat pemberi isyarat lalu lintas;
 
s.
jembatan penyeberangan orang;
 
t.
kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah;
 
u.
Jalan Besar Ijen;
 
v.
Jalan Ijen;
 
w.
Jalan Bandung;
 
x.
Jalan Veteran; dan
 
y.
Monumen atau patung yang berada di aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah.
(3)
Larangan memasang atau mendirikan reklame pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf h dan huruf i dikecualikan untuk:
 
a.
penyelenggaraan Reklame terbatas pada kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
 
b.
penyelenggaraan Reklame yang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan materi Reklame hanya sebagai identitas pemberi tanggung jawab sosial perusahaan dan diselenggarakan berdasarkan Perjanjian Kerja sama.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, huruf g reklame dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan ketentuan paling sedikit untuk:
 
a.
pemeliharaan dan perawatan;
 
b.
pembangunan taman baru;
 
c.
pembangunan fasilitas taman bermain anak baru; dan/atau
 
d.
pembangunan fasilitas olahraga baru.
(5)
Penyelenggara Reklame dilarang memasang reklame:
 
a.
produk rokok di kawasan tanpa rokok;
 
b.
produk rokok yang diletakkan tidak sejajar dengan bahu jalan dan memotong jalan atau melintang;
 
c.
produk rokok melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi);
 
d.
produk rokok di Kawasan ramah anak;
 
e.
produk rokok di area sekolah; dan/atau
 
f.
produk minuman beralkohol kecuali pada tempat tertentu yang diizinkan untuk menjual minuman beralkohol yang diminum ditempat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB VII
PENYELENGGARAAN REKLAME PADA BAGIAN JALAN
 

Pasal 19

Bentuk reklame tidak boleh sama atau menyerupai rambu-rambu lalu lintas.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan, konstruksi reklame harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat;
 
b.
memenuhi persyaratan umum bahan bangunan Indonesia; dan
 
c.
rangka utama harus berupa konstruksi baja atau beton yang memenuhi persyaratan peraturan konstruksi Indonesia.
(2)
Reklame dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan
 
b.
pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.
(3)
Huruf dan warna reklame harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
bentuk huruf atau simbol yang digunakan pada reklame tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf dan simbol rambu-rambu lalu lintas; dan
 
b.
kombinasi warna yang digunakan pada reklame tidak boleh sama atau menyerupai warna yang digunakan untuk rambu-rambu lalu lintas.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Konstruksi reklame harus dirancang sehingga apabila bangunan reklame mengalami kerusakan atau runtuh/roboh tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi dan bangunan pelengkap jalan.
(2)
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan, konstruksi reklame dan instalasi listrik pada reklame harus memenuhi peraturan teknis yang meliputi:
 
a.
peraturan mengenai pembebanan bangunan;
 
b.
peraturan mengenai perencanaan bangunan baja;
 
c.
peraturan mengenai bahan bangunan;
 
d.
peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan
 
e.
Peraturan mengenai instalasi listrik.
(3)
Konstruksi reklame tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk reklame.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:
 
a.
ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar; dan
 
b.
dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, reklame sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.
(2)
Reklame pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.
(3)
Reklame dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan.
(4)
Reklame di atas Ruang Manfaat Jalan harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
 
 
 
 
BAB VIII
MATERI REKLAME
 

Pasal 23

(1)
Setiap penyelenggaraan reklame wajib memuat materi reklame.
(2)
Materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, kecuali materi reklame insidentil.
(3)
Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan dan hanya bagi kategori materi yang sama; dan
 
b.
harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(4)
Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan materi reklame diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame.
(2)
Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
 
 
 
 
BAB IX
PERIZINAN REKLAME
 

Pasal 25

(1)
Setiap Penyelenggara Reklame wajib memiliki Izin Reklame dari Walikota.
(2)
Walikota mendelegasikan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan.
(3)
Untuk memperoleh izin penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan izin reklame.
(4)
Terhadap permohonan Izin Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelitian dan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis.
(5)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Izin Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Kewajiban memperoleh Izin Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), tidak berlaku bagi:
 
a.
Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
1 (satu) nama pengenal usaha yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha paling luas 0,5 m2 (nol koma lima meter persegi);
 
d.
1 (satu) nama profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi paling luas 2 m2 (dua meter persegi) dan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur profesi tersebut;
 
e.
1 (satu) penanda pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial atau bentuk lainnya sebagai wujud tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan paling luas 0,5 m2 (nol koma lima meter persegi).
(2)
Dalam hal nama pengenal usaha, nama profesi, penanda tanggung jawab sosial melebihi ukuran dan adanya sponsor produk komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, wajib mendapatkan Izin Reklame dan memenuhi ketentuan Pajak Reklame, sewa Barang Milik Daerah dan/atau retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 27

Izin Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas:
a.
Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame permanen; dan
b.
Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame insidentil.
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan sebelum masa Izin Reklame berakhir.
(3)
Apabila sampai batas waktu 1 (satu) minggu sebelum masa Izin Reklame berakhir tidak mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka titik Reklame dapat dialihkan kepada Penyelenggara Reklame lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Izin Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dengan ketentuan:
 
a.
jenis Reklame kain berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang; dan
 
b.
jenis Reklame selebaran, Reklame melekat, Reklame film, Reklame udara, Reklame apung, dan Reklame suara hanya untuk 1 (satu) kali pada saat penyelenggaraan acara atau kegiatan.
(2)
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diserahkan terlebih dahulu pada Pejabat yang berwenang untuk diberikan tanda pengesahan atau porporasi pada materi Reklame.
 
 
 
 

Pasal 30

Izin Reklame diterbitkan apabila Penyelenggara Reklame:
a.
telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; dan
b.
telah melunasi Pajak Reklame, sewa Barang Milik Daerah dan/atau retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Izin Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dicabut apabila:
 
a.
terdapat perubahan pada Reklame mengenai ukuran, bentuk konstruksi, penyajian dan pesan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan;
 
b.
Penyelenggara Reklame tidak memelihara Reklame dalam keadaan baik, sehingga dapat mengganggu keindahan dan keselamatan masyarakat;
 
c.
Penyelenggara Reklame tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
d.
Reklame tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang norma, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan;
 
e.
dialihkan kepada pihak lain tidak sesuai ketentuan;
 
f.
terdapat perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau
 
g.
keinginan sendiri penyelenggara reklame.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan Izin Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB X
JAMINAN BIAYA BONGKAR
 

Pasal 32

(1)
Penyelenggara Reklame wajib melakukan pembongkaran materi Reklame paling lambat 7 hari kalender setelah izin reklame berakhir atau dicabut.
(2)
Setiap penyelenggaraan reklame dikenakan Jaminan Biaya Bongkar materi reklame.
(3)
Jaminan Biaya Bongkar materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk penyelenggaraan reklame berjalan termasuk pada kendaraan, dan penyelenggaraan alat peraga pada masa kampanye pemilihan umum.
(4)
Jaminan Biaya Bongkar dapat diambil oleh penyelenggara reklame, apabila masa berlaku izin telah berakhir dan pembongkarannya dilakukan sendiri oleh pihak penyelenggara.
(5)
Bagi penyelenggara reklame setelah 7 (tujuh) hari kalender dari masa berakhirnya pemasangan belum membongkar sendiri, maka Jaminan Biaya Bongkar tidak dapat diambil oleh penyelenggara reklame.
(6)
Jaminan Biaya Bongkar yang tidak dapat diambil oleh penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi hak Pemerintah Daerah dan digunakan untuk pembongkaran reklame yang dilakukan oleh petugas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Biaya Bongkar diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 33

(1)
Walikota berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan Penyelenggaraan Reklame.
(2)
Walikota dapat mendelegasikan kewenangan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan reklame kepada kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan.
(3)
Pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Reklame dilaksanakan dengan melibatkan:
 
a.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum;
 
b.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pertamanan;
 
c.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang pendapatan daerah;
 
d.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
 
e.
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang ketertiban umum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XII
PENERTIBAN
 

Pasal 34

(1)
Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame dalam kondisi sebagai berikut:
 
a.
penyelenggaraan reklame tanpa izin.
 
b.
reklame yang telah berakhir masa izinnya.
 
c.
reklame tanpa izin dan tanda pelunasan pajak.
 
d.
perubahan reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin reklame yang telah diberikan.
 
e.
letak reklame yang tidak sesuai dengan tata letak bangun reklame.
 
f.
tidak sesuai dengan rekomendasi konstruksi.
 
g.
tidak terawat dengan baik dan berpotensi mengganggu keselamatan.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara reklame wajib membongkar dan menyingkirkan materi reklame beserta konstruksi reklame dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak dilakukannya penertiban.
(3)
Dalam hal penyelenggara reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota berwenang menertibkan dan melakukan pembongkaran reklame.
(4)
Hasil bongkaran dan penertiban reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi milik pemerintah daerah.
 
 
 
 
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
 

Pasal 35

(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Reklame dalam bentuk:
 
a.
memberikan masukan, usul, dan/atau saran dalam Penyelenggaraan Reklame; dan
 
b.
melaporkan pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh penyelenggara Reklame.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
SISTEM INFORMASI PENYELENGGARAAN REKLAME
 

Pasal 36

(1)
Penyelenggaraan reklame dikelola dalam suatu sistem informasi secara online.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 37

(1)
Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
pencabutan Izin Reklame;
 
c.
penutupan atau penyegelan Reklame;
 
d.
penurunan Reklame;
 
e.
denda administratif; dan/atau
 
f.
pembongkaran.
(2)
Ketentuan mengenai Tata cara pengenaan dan besaran denda sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 38

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah memiliki wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana di bidang Reklame dimaksud agar keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Reklame tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Reklame;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Reklame serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Reklame;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung;
 
h.
memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
 
i.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Reklame;
 
j.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa;
 
k.
menghentikan penyidikan; dan
 
l.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Reklame menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 39

(1)
Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 25 dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 40

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
 
a.
permohonan Izin Reklame yang diajukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
b.
Izin Reklame yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2)
Dalam hal Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame berbentuk:
 
a.
portal atau bando jalan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas perkerasan jalan; atau
 
b.
Reklame dengan ketinggian kurang dari 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi;
 
habis masa berlakunya, Izin Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame dimaksud tidak dapat diperpanjang dan wajib dibongkar oleh penyelenggara reklame atau pemegang izin reklame.
(3)
Dalam hal penyelenggara reklame atau pemegang izin tidak melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembongkaran.
 
 
 
 

Pasal 41

Dalam hal Izin Reklame yang masa berlaku izinnya belum berakhir dan termasuk dalam lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka tidak diberikan ganti rugi.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 42

(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini, mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Peraturan Walikota sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 

Pasal 43

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 24 Agustus 2022
WALIKOTA MALANG,
ttd.
SUTIAJI

Diundangkan di Malang
pada tanggal 24 Agustus 2022
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,
ttd.
ERIK SETYO SANTOSO

LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2022 NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 2 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN REKLAME
 
 
 
I.
UMUM
 
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Daerah yang sangat pesat berkonsekuensi pada semakin banyaknya produk barang dan jasa dan tingkat konsumsi masyarakat. Hal ini berdampak pada teknik pemasaran barang dan jasa dan semakin meningkatnya upaya untuk promosi melalui Penyelenggaraan Reklame. Penyelenggaraan Reklame selain berpotensi secara positif dalam arti apabila penataannya baik dan teratur dapat menciptakan keragaman yang indah sekaligus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), disisi lain berpotensi secara negatif dalam arti dapat menimbulkan ketidakteraturan atau bahkan beresiko bahaya bagi para pengguna jalan atau masyarakat lain.
 
Peraturan Daerah ini pada pokoknya mengatur penyelenggaraan Reklame agar pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan estetika, keamanan dan kenyamanan lingkungan. Mengingat penyelenggaraan Reklame tidak hanya semata-mata terkait dengan pendapatan daerah, tetapi terkait juga dengan etika, estetika, keamanan dan kenyamanan lingkungan, serta perizinan yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang. Oleh karena itu pengaturan tentang izin Reklame dalam Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan Reklame yang tertib, terarah dan terkendali dan sekaligus diharapkan tidak sampai mengganggu kepentingan masyarakat pada umumnya.
 
Selama ini pengaturan Reklame diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun seiring dengan perkembangan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kondisi masyarakat, Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi tatacara perolehan izin, jenis Reklame, kewajiban dan larangan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan proporsi adalah sebagaimana proporsi atau proportion dalam prinsip desain arsitektur yaitu kesesuaian dimensi dari elemen arsitektur dengan lingkungan sekitar dan juga fungsi serta aspek arsitektural lainnya seperti: lokasi, posisi, dan juga dimensi obyek lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan irama adalah sebagaimana irama atau accentuation and rhythm dalam prinsip desain arsitektur yaitu penataan dari sebuah elemen yang harmonis.
Huruf c
Yang dimaksud dengan keseimbangan adalah sebagaimana keseimbangan atau balance dalam prinsip desain arsitektur yaitu meliputi keseimbangan yang simetris yaitu menentukan komposisi keseimbangan yang simetris dengan menarik garis pada bagian tengah-tengah objek dan kedua sisi memiliki visual yang serupa atau seperti reflektif, serta keseimbangan asimetris di mana penataan sengaja dibentuk tak seimbang dengan menitik beratkan kontras pada salah satu titik atau sisi dalam ruang.
Huruf d
Yang dimaksud dengan daya tarik adalah sebagaimana daya tarik atau point of interest atau contrast atau disebut juga focal point dalam prinsip desain arsitektur yaitu membuat sebuah elemen kontras yang menjadi perhatian utama dari sebuah desain.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keberurutan adalah sebagaimana komposisi atau sequence dalam prinsip desain arsitektur yaitu penataan elemen secara keseluruhan agar alur menjadi lebih nyaman.
Huruf f
Yang dimaksud dengan skala adalah sebagaimana skala atau scale dalam prinsip desain arsitektur yaitu perbandingan dari ruang atau bangunan dengan lingkungan atau elemen arsitektural lainnya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan kesatuan adalah sebagaimana kesatuan atau unity dalam prinsip desain arsitektur merupakan salah satu prinsip yang menekankan pada keselarasan dari unsur-unsur yang disusun, desain bisa dikatakan menyatu apabila secara keseluruhan tampak harmonis.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan etika, estetika dan norma adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame harus dilakukan dengan memperhatikan etika, estetika dan norma yang berlaku di masyarakat serta keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sosial budaya yang mencerminkan kearifan lokal adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame harus dilakukan dengan memperhatikan sosial budaya yang berkembang dan mencerminkan kearifan lokal Kota Malang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ketertiban dan keamanan adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketertiban dan keamanan kota.
Huruf d
Yang dimaksud dengan keselamatan adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame harus dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan masyarakat pada umumnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame harus dilakukan dengan adanya kepastian hukum di Daerah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kemanfaatan adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame yang dilakukan harus memberikan manfaat baik bagi pelaku usaha reklame, masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang reklame lainnya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan pendapatan adalah bahwa perencanaan penempatan reklame dalam rangka penyelenggaraan reklame harus dilakukan dengan mempertimbangkan pemasukan bagi pendapatan asli daerah.
Huruf h
Yang dimaksud dengan rencana detail tata ruang adalah Rencana Detail Tata Ruang Kota Malang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud reklame papan/billboard adalah jenis reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vinil, aluminium, fiberglass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
 
Yang dimaksud reklame videotron/megatron adalah jenis reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) menggunakan layar monitor/video besar maupun tidak, berupa gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram, menggunakan dengan teknologi Light Emitting Diode dan tenaga listrik.
 
Termasuk dalam Reklame papan/billboard/videotron/megatron antara lain: reklame walt, reklame neon sign/neon box, reklame display board, reklame mini jumbo/mini billboard, reklame jembatan penyeberangan orang, reklame halte bus, reklame shop panel, reklame letter sign, reklame teks berjalan, reklame prismatek, reklame electronic display, reklame giant cane/cut out display, dan sejenisnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan reklame kain adalah jenis reklame yang terbuat dari bahan kain, vinil atau bahan sejenisnya yang dipasang atau digantung secara horizontal atau vertikal berupa gambar dan/atau tulisan.
 
Termasuk dalam reklame kain antara lain: reklame baliho, reklame spanduk, reklame umbul-umbul, reklame poster, reklame flag chain/gimik, dan sejenisnya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan reklame melekat/stiker adalah jenis reklame yang dapat dipasang, ditempelkan atau dilekatkan yang bahannya dapat terbuat dari kertas atau pun plastik berupa gambar atau dengan tulisan, termasuk branding yang diselenggarakan dengan cara menempelkan stiker ukuran besar pada dinding/kaca bangunan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan reklame selebaran adalah jenis reklame dalam bentuk lembaran-lembaran yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan sejenisnya berupa gambar dan/atau tulisan, Termasuk dalam reklame selebaran antara lain: brosur, leaflet, dan sejenisnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan reklame berjalan adalah jenis reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, dengan atau tanpa suara, termasuk di dalamnya reklame pada gerobak/rombong/mini kios, pada kendaraan baik bermotor ataupun tidak bermotor.
Huruf f
Yang dimaksud dengan reklame udara adalah jenis reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada benda-benda atau yang dapat terbang di udara berupa gambar dan/atau tulisan, dengan atau tanpa disertai suara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan reklame apung adalah jenis reklame yang ditempatkan pada benda-benda yang dapat mengapung diatas air berupa gambar dan/atau tulisan, dengan atau tanpa disertai suara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan reklame film/slide adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara mempergunakan klise, slide atau film atau pun bahan-bahan sejenisnya yang dipancarkan melalui proyeksi atau dipancarkan pada layar atau benda lain, dengan atau tanpa disertai suara, diselenggarakan di dalam maupun di luar ruangan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan reklame peragaan adalah jenis reklame yang menggunakan alat peraga dan/atau dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Reklame Permanen adalah reklame yang sifatnya tetap, berjangka waktu lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Reklame Insidentil adalah reklame yang sifatnya sementara, berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan dapat diperpanjang
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemungutan retribusi dilakukan terhadap reklame yang diselenggarakan pada aset Pemerintah Daerah dan tidak dikerjasamakan dalam bentuk sewa.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Yang dimaksud pemasangan reklame pada kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah adalah pemasangan reklame selain untuk identitas barang milik daerah dan/atau kepentingan dinas Pemerintah Kota Malang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
Huruf y
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dirancang adalah konstruksi reklame dibangun dan didirikan dengan mempertimbangkan potensi apabila bangunan Reklame mengalami kerusakan atau runtuh (roboh) tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak merusak konstruksi dan bangunan pelengkap jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan reklame wajib memuat materi reklame adalah materi reklame tidak boleh kosong. Dalam hal tidak ada materi reklame yang dimuat, maka penyelenggara reklame wajib memasang materi reklame layanan masyarakat yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kategori materi yang sama, misalnya materi bukan rokok tidak boleh diubah menjadi materi rokok.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Izin penyelenggaraan reklame permanen dapat diperpanjang dengan ketentuan bahwa konstruksi reklame secara teknis masih layak, aman dan tidak membahayakan lingkungan sekitarnya. Untuk konstruksi reklame yang telah berdiri lebih dari 5 (lima) tahun, evaluasi harus dilakukan oleh Tim Evaluasi Konstruksi yang berkompeten dan memiliki keahlian di bidang konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.