Perda Kota Kediri Nomor: 6 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam pemakaian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti serah terima urusan pemerintahan khususnya pelayanan tera/tera ulang kepada Pemerintah Kota Kediri, maka obyek retribusi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan perubahan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI
dan
WALIKOTA KEDIRI
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, angka 4 dihapus, angka 105 diubah, dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka angka 118, 119, 120, 121 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Kediri.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
| ||
|
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
| ||
|
|
4.
|
Dihapus.
| ||
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
6.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
7.
|
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
|
9.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
10.
|
Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemeriksaan, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya oleh Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
| ||
|
|
11.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disebut PUSKESMAS adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang meliputi Puskesmas tanpa atau dengan perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Ponkesdes.
| ||
|
|
12.
|
Puskesmas dengan perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, pelayanan rawat inap dan pelayanan gawat darurat yang dilengkapi dengan peralatan dan sarana-fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
|
13.
|
Biaya makanan diet pasien adalah biaya penyediaan makan diet pasien yang bersifat khusus sesuai diet yang ditetapkan oleh dokter yang merawat yang disediakan oleh Puskesmas Perawatan.
| ||
|
|
14.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
| ||
|
|
15.
|
Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar yang selanjutnya disebut PONED adalah pelayanan terpadu ibu dan bayi dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian ibu atau bayi pada persalinan kehamilan resiko tinggi di Puskesmas PONED yang memerlukan tindakan medik yang terlatih atau dokter spesialis obstetri ginekologi (konsulen).
| ||
|
|
16.
|
Puskesmas PONED adalah Puskesmas yang dilengkapi sarana-prasarana, peralatan dan tenaga kesehatan terlatih untuk pelayanan obstetri neonatal esensial dasar (PONED).
| ||
|
|
17.
|
Persalinan adalah pelayanan proses melahirkan dari ibu hamil oleh tenaga kesehatan terlatih (bidan, dokter, dokter spesialis) baik dengan atau tanpa penyulit di Puskesmas dengan jaringannya.
| ||
|
|
18.
|
Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada pasien dengan observasi dan terapi yang intensif untuk penyelamatan jiwa pasien dan/atau mencegah kegagalan fungsi organ utama. Pelayanan rawat intensif, meliputi: ICU, ICCU, dan NICU.
| ||
|
|
19.
|
Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis (dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis) sesuai standar profesi.
| ||
|
|
20.
|
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosa dan terapi, meliputi pelayanan radiodiagnostik dan pelayanan patologi klinik.
| ||
|
|
21.
|
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien yang datang ke Puskesmas dan jaringannya untuk pemeriksaan, diagnosis, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
| ||
|
|
22.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang ke Puskesmas dan jaringannya untuk pemeriksaan, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dengan menginap.
| ||
|
|
23.
|
Hari Rawat adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai jam 00 (nol nol) hingga tanggal keluar rumah sakit/meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 jam dihitung sama dengan 1 (satu) hari rawat inap.
| ||
|
|
24.
|
Pelayanan Konsultasi Gizi adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga ahli gizi, meliputi konsultasi diet makanan, asupan nilai gizi, dan/atau masalah gizi pasien.
| ||
|
|
25.
|
Pelayanan Konsultasi Sanitasi adalah pelayanan konsultasi oleh tenaga sanitarian dalam bidang sanitasi atau masalah kesehatan lingkungan.
| ||
|
|
26.
|
Pelayanan Mediko-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
| ||
|
|
27.
|
Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, jejas, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakan hukum.
| ||
|
|
28.
|
Pelayanan Konsultasi Dokter Spesialis adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis untuk pemeriksaan dan atau pengobatan penderita di Puskesmas dan jaringannya.
| ||
|
|
29.
|
Dokter Spesialis Tamu adalah dokter spesialis dari RSUD Kota Kediri atau dari Rumah Sakit Lain yang atas dasar perjanjian kerjasama diberikan ijin melaksanakan pelayanan medik spesialis sesuai kewenangannya (priviledged) di Puskesmas.
| ||
|
|
30.
|
Tindakan Medik adalah tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnostik lainnya di Puskesmas.
| ||
|
|
31.
|
Pelayanan/tindakan Medik Psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien dengan kelainan atau gangguan psikiatrik (kejiwaan) oleh dokter spesialis jiwa atau dokter umum untuk tindakan medik psikiatri tertentu di Puskesmas.
| ||
|
|
32.
|
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang disertai tindakan anastesi atau tanpa anastesi di Kamar Operasi atau Kamar Tindakan berdasarkan kriteria durasi waktu operasi, kompleksitas, resiko, penggunaan alat canggih dan profesionalisme, dikelompokkan dalam tindakan medik operatif kecil, sedang, besar.
| ||
|
|
33.
|
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik yang dilakukan tanpa pembedahan.
| ||
|
|
34.
|
Tindakan Anastesi adalah tindakan medik yang menggunakan peralatan medik dan obat anastesi sehingga terjadi kondisi anastesia baik secara menyeluruh (general anastesi) atau pada sebagian tubuh pasien (regional/lokal anastesi) maupun tindakan resusitasi yang diperlukan.
| ||
|
|
35.
|
Penata Anestesi adalah tenaga perawat anestesi atau tenaga perawat yang memperoleh pendidikan pelatihan anestesi (bersertifikat), yang diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi terbatas dibawah tanggung jawab dokter operator atau dokter spesialis anestesi yang mendelegasikan kewenangannya.
| ||
|
|
36.
|
Pemeriksaan Kesehatan Umum adalah pelayanan kesehatan meliputi anamnesia, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif (pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pada pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
| ||
|
|
37.
|
Visite adalah kunjungan tenaga medis ke ruang rawat inap (on site) dalam rangka proses observasi, diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
| ||
|
|
38.
|
Pengujian Kesehatan atau General/Medical Check Up adalah pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan status kesehatan seseorang untuk berbagai keperluan.
| ||
|
|
39.
|
Pelayanan Transfusi Darah adalah pelayanan medik pemberian transfusi darah sesuai jenis dan golongan darah yang diperlukan meliputi penyiapan, pemasangan dan monitoring pemberian transusi. Pelayanan transfusi darah tidak termasuk penyediaan (harga) komponen darah.
| ||
|
|
40.
|
Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan sarana dan fasilitas rawat inap, pelayanan umum, termasuk makan di Puskesmas dengan Perawatan. Biaya akomodasi dihitung berdasarkan hari rawat.
| ||
|
|
41.
|
Pelayanan Sertifikasi Laik Sehat adalah paket pelayanan dalam rangka untuk memperoleh sertifikasi laik sehat pengelolaan sanitasi tempat umum (Hotel, Restoran, Rumah Makan, dan lainnya) meliputi pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat dan pembimbingan/pelatihan petugas penjamah makanan dan Petugas lain yang berhubungan langsung dengan sanitasi di tempat kerjanya.
| ||
|
|
42.
|
Penjamin adalah seseorang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Puskesmas, meliputi PT. Askes, PT. Astek, PT. Jasaraharja, Asuransi Swasta, Perusahaan, dan/atau asuransi kesehatan lainnya.
| ||
|
|
43.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan kesehatan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
| ||
|
|
44.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas atau Labkesda atas pemakaian sarana, peralatan, fasilitas rumah sakit, biaya bahan dan alat kesehatan pakai habis dasar (BBA) yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya dan termasuk komponen tarif.
| ||
|
|
45.
|
Biaya Bahan dan Alat Kesehatan Dasar yang selanjutnya disebut BBA Dasar adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan dan alat kesehatan pakai habis untuk mendukung tindakan keperawatan, tindakan medis atau pelayanan lainnya serta merupakan bagian dari komponen tarif retribusi.
| ||
|
|
46.
|
Kejadian Luar Biasa selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
| ||
|
|
47.
|
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal kepada yang lebih kompeten, terjangkau dan rasional.
| ||
|
|
48.
|
Pasien adalah seseorang yang membutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan.
| ||
|
|
49.
|
Pasien Baru adalah pasien yang baru pertama kalinya mendapatkan perawatan dan pengobatan di Puskesmas ditandai dengan diberikan kartu identitas pasien sekaligus nomor rekam medik yang berlaku seumur hidup.
| ||
|
|
50.
|
Pasien Lama adalah pasien yang sudah pernah dirawat di Puskesmas dengan menunjukkan bukti kartu identitas pasien dan diberlakukan sebagai kunjungan ulang. Dalam hal pasien tidak bisa menunjukan bukti kartu identitas pasien, maka diberlakukan sebagai pasien baru dengan identitas baru. Risiko riwayat perjalanan perawatan/pengobatan sebelumnya tidak terlacak menjadi tanggung jawab pasien manakala kartu identitasnya hilang.
| ||
|
|
51.
|
Perawatan Kesehatan Masyarakat (Public Health Nursing) adalah pelayanan kesehatan dalam bentuk kunjungan rumah (home visit) dan/atau perawatan di rumah (home care) bagi pasien yang tidak memungkinkan dirawat di Puskesmas atau karena atas pertimbangan tertentu.
| ||
|
|
52.
|
Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum dan konsultasi di rumah pasien.
| ||
|
|
53.
|
Pelayanan Perawatan di Rumah (Home Care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, tindakan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya di rumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
| ||
|
|
54.
|
Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) Instalasi Farmasi Puskesmas yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan/atau sediaan farmasi lainnya diluar komponen jasa sarana tarif retribusi.
| ||
|
|
55.
|
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah pelayanan kesehatan tradisional menggunakan keterampilan dan/atau menggunakan ramuan yang secara komplementer dapat meningkatkan kesehatan seseorang yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih di Puskesmas.
| ||
|
|
56.
|
Pelayanan Akupunktur adalah pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dengan menggunakan jarum khusus akupunktur dalam rangka diagnosa, terapi, atau rehabilitasi medik.
| ||
|
|
57.
|
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Jamkesmas adalah program penjaminan pelayanan kesehatan bagi setiap orang miskin dan/atau tidak mampu yang terdaftar dan memiliki kartu kepesertaan Program Jamkesmas atau identitas lain yang dipersamakan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
58.
|
Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Kediri diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kota yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBD (Pemerintah Daerah).
| ||
|
|
59.
|
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Kediri, dengan dibuktikan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
| ||
|
|
60.
|
Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan oleh tenaga keperawatan (perawat/bidan) dalam melaksanakan tugas mandiri maupun tugas limpah dari tenaga medis, yang meliputi asuhan keperawatan, tindakan keperawatan sesuai standar profesi.
| ||
|
|
61.
|
Tindakan Keperawatan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat atau bidan, baik tindakan mandiri sesuai kewenangan (privelegde) profesi keperawatan, maupun tindakan tugas limpah dari tenaga medis atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan klien/pasien.
| ||
|
|
62.
|
Pelayanan Medik Gigi adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi pada pasien di Puskesmas.
| ||
|
|
63.
|
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah pemeriksaan fisik, kimia, mikrobiologi atas specimen (bahan sampel) air minum, air bersih, air limbah, makanan/minuman, atau usap (hapusan) alat tertentu dalam rangka kepentingan kesehatan lingkungan, sanitasi atau kesehatan masyarakat.
| ||
|
|
64.
|
Sistem Remunerasi adalah sistem pembagian jasa pelayanan sebagai insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan dan petugas lainnya berdasarkan criteria/indeks beban kerja, indeks resiko, dan/atau indeks lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
65.
|
Pelayanan administrasi rawat inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, pelayanan administrasi keuangan dan/atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di Puskesmas.
| ||
|
|
66.
|
Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan penyediaan, penyiapan dan penyimpanan dokumen medic yang bersifat rahasia berisi data denografi, catatan riwayat perjalanan penyakit pasien, diagnose dan terapi tindakan medic, penunjang medic, serta asuhan keperawatan selama menjalani rawat jalan, rawat darurat dan/atau rawat inap di Puskesmas.
| ||
|
|
67.
|
Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan dibidang pendidikan, pelatihan dan/atau penelitian oleh pihak lain yang melakukan kegiatan tersebut dengan menggunakan fasilitas Puskesmas, Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya.
| ||
|
|
68.
|
Pembimbing adalah suatu tim ataupun perorangan di Puskesmas, di Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya yang diberikan kewenangan sebagai pembimbing klinik atau pembimbing penelitian dalam rangka pelayanan pendidikan dan penelitian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
| ||
|
|
69.
|
Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah besaran tarif layanan dibidang pendidikan dan penelitian meliputi jasa sarana dan jasa pelayanan (bimbingan) yang terkait dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, atau studi banding yang dilaksanakan di Puskesmas, Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya.
| ||
|
|
70.
|
Institutional fee adalah imbalan pemanfaatan institutional brand name (nama lembaga) Puskesmas, Labkesda atau UPTD Dinas Kesehatan lainnya oleh pihak lain sebagai salah satu jaminan mutu dan/atau kepercayaan masyarakat.
| ||
|
|
71.
|
Pelayanan transportasi pasien (Ambulans) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dengan mobil khusus (ambulance) baik dengan disertai kru (crew) kesehatan maupun tanpa disertai kru kesehatan.
| ||
|
|
72.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
| ||
|
|
73.
|
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
| ||
|
|
74.
|
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disebut TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
| ||
|
|
75.
|
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
| ||
|
|
76.
|
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
| ||
|
|
77.
|
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
| ||
|
|
78.
|
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
79.
|
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
| ||
|
|
80.
|
Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
| ||
|
|
81.
|
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||
|
|
82.
|
Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
| ||
|
|
83.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| ||
|
|
84.
|
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
| ||
|
|
85.
|
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
86.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| ||
|
|
87.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| ||
|
|
88.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.
| ||
|
|
89.
|
Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
90.
|
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan.
| ||
|
|
91.
|
Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
| ||
|
|
92.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| ||
|
|
93.
|
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| ||
|
|
94.
|
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
| ||
|
|
95.
|
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||
|
|
96.
|
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||
|
|
97.
|
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
| ||
|
|
98.
|
Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
| ||
|
|
|
a.
|
kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
| |
|
|
|
b.
|
kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |
|
|
|
c.
|
alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
| |
|
|
|
d.
|
kendaraan khusus penyandang cacat.
| |
|
|
99.
|
Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji di luar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili.
| ||
|
|
100.
|
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
| ||
|
|
101.
|
Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu pada kendaraan.
| ||
|
|
102.
|
Tanda Samping Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor.
| ||
|
|
103.
|
Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
| ||
|
|
104.
|
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau kereta samping atau kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.
| ||
|
|
105.
|
Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| ||
|
|
106.
|
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
| ||
|
|
107.
|
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
| ||
|
|
108.
|
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa sistem sanitasi untuk mengolah lumpur tinja yang diperoleh dari septik penduduk, dengan cara menurunkan kandungan bahan-bahan organik dan menghancurkan atau mengurangi kandungan mikro organisme patogen sehingga lumpur tersebut bisa dibuang dengan aman.
| ||
|
|
109.
|
Lumpur tinja adalah limbah yang dihasilkan dari kotoran manusia dari tempat penampungan yang dimungkinkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
| ||
|
|
110.
|
Tangki Septik Komunal/Saverage adalah suatu bentuk bangunan prasarana kota yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa tangki septik besar untuk menampung limbah tinja dari penduduk.
| ||
|
|
111.
|
Mobil Tangki Penyedot Kakus adalah suatu sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyedot, mengangkut, dan membuang limbah kakus dari tangki septik penduduk atau dari tangki septik komunal ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT).
| ||
|
|
112.
|
Mobil Toilet adalah suatu sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk MCK yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan dan membuang ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja.
| ||
|
|
113.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
114.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
115.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
116.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
117.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
118.
|
Alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
| ||
|
|
119.
|
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis, yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
| ||
|
|
120.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||
|
|
121.
|
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
| |||
|
|
Ruang lingkup Retribusi Jasa Umum yang dimuat dalam peraturan daerah ini meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| ||
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| ||
|
|
c.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
| ||
|
|
d.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| ||
|
|
e.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
f.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan
| ||
|
|
g.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA, serta diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 8 (delapan) pasal yakni Pasal 84A, Pasal 84B, Pasal 84C, Pasal 84D, Pasal 84E, Pasal 84F, Pasal 84G, dan Pasal 84H, berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIIIA
RETRIBUSI TERA/TERA ULANG
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 84A
| |||
|
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 84B
| |||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A, meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
pelayanan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, alat perlengkapannya; dan
| |
|
|
|
b.
|
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 84C
| |||
|
|
Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 84D
| |||
|
|
Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 84E
| |||
|
|
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tera/tera ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, tempat pelayanan dan peralatan pengujian yang digunakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 84F
| |||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi pelayanan tera/tera ulang ditetapkan dengan memperhatikan:
| ||
|
|
|
a.
|
biaya operasional dan pemeliharaan peralatan tera;
| |
|
|
|
b.
|
kemampuan masyarakat;
| |
|
|
|
c.
|
aspek keadilan; dan
| |
|
|
|
d.
|
efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |
|
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Pasal 84G
| |||
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Pasal 84H
| |||
|
|
(1)
|
Masa retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
| ||
|
|
(2)
|
Saat Retribusi Terutang dalam masa retribusi terjadi sejak diterbitkannya SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 5 September 2018
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR
Diundangkan di Kediri
pada tanggal 1 November 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO
LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 57
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
| ||
|
|
| |
| I. |
UMUM
| |
|
Untuk menegaskan kembali bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa kewenangan yang diatur/ditata ulang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Salah satu kewenangan yang berpindah yaitu dalam pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen, bahwa pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Kegiatan metrologi yang segala ketentuannya diatur oleh negara disebut metrologi legal. Metrologi legal umumnya terkait dengan transaksi perdagangan, kesehatan, keselamatan dan keamanan. Payung hukum pengaturan metrologi legal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Salah satu kegiatan Metrologi Legal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengawasan UTTP, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran.
Dalam penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang bisa dikategorikan menjadi 2 (dua) aspek, aspek pertama yaitu mengenai teknis penyelenggaraannya, aspek kedua yaitu mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang. Mengenai aspek teknis penyelenggaraan tera/tera ulang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan peraturan pelaksanaannya, diantaranya yaitu:
| ||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi UTTP;
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 78/MDAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal.
| |
|
Kemudian, aspek kedua yaitu mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pasal 110 ayat (1) huruf l disebutkan bahwasannya retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk dalam jenis retribusi jasa umum. Pemerintah Kota Kediri selama ini sudah mempunyai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana dalam peraturan daerah tersebut belum dicantumkan mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang karena memang sebelumnya masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena saat ini pelayanan retribusi tera/tera ulang sudah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota maka perlu dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 sebagai salah satu jenis obyek retribusi jasa umum.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Kediri tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ini akan mempercepat pelayanan kepada warga masyarakat terkait dengan metrologi legal yaitu pelayanan tera/tera ulang. Hal ini tentunya akan membawa banyak dampak positif bagi Kota Kediri, yaitu sebagai upaya perlindungan bagi konsumen karena alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan (UTTP) nya sudah di tera/tera ulang. Jadi pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang ini merupakan wujud perlindungan hukum kepada masyarakat. Selain sebagai wujud perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaksanaan tera/tera ulang ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu dengan retribusi pelayanan tera/tera ulang.
| ||
|
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 10
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.