Perda Kota Jayapura Nomor: 8 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 8 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemerintah Kota Jayapura bertekad untuk menciptakan Pasar yang Bersih, Aman, Tertib dalam rangka menunjang kegiatan Perdagangan di Kota Jayapura dan menjadikan Kota Jayapura sebagai Kota Perdagangan;
b.
bahwa Pasar perlu dikelola dan ditata dengan baik, sesuai Perijinan dan Peruntukannya, sehingga fungsi pasar sebagai tempat pertemuan antara Penjual dan Pembeli dapat tercapai dan bukan menjadikan pasar sebagai tempat tinggal;
c.
bahwa sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mengatur Daerahnya sendiri berdasarkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta upaya-upaya untuk menggali Sumber Pendapatan Daerah dari Sektor Perpasaran, maka Pemerintah Daerah Kota Jayapura berwenang mengatur Perijinan dan Pengelolaan atau Penyelenggaraan Pasar yang berada dalam wilayahnya;
d.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 68);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72);
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47);
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan kabupaten dan Kota;
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundangan dan Bentuk Rancangan Undang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995 tentang Sewa Kios dan Toko (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 34);
11.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 72);
12.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 68);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA TENTANG PENGELOLAAN PASAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Jayapura;
2.
Kepala Daerah ialah Walikota Jayapura;
3.
Pasar adalah suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa;
4.
Perpasaran adalah Kegiatan penyaluran, perputaran barang dan jasa di pasar yang bertalian dengan penawaran dan permintaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
5.
Pasar adalah Suatu lahan pada lokasi yang ditentukan oleh Walikota tanpa atau dengan Bangunan dalam batas-batas tertentu dan dipergunakan para Penjual dan Pembeli untuk tempat berjual beli umum dan/atau melakukan pekerjaan jasa langsung dan atau tidak langsung dalam suatu sistem pengelolaan oleh Pemerintah Daerah;
6.
Fasilitas Perpasaran lainnya adalah Fasilitas-fasilitas yang disamakan dengan Pasar dan tempat jual-beli umum lainnya, seperti tempat Mandi, Cuci, Kakus, tempat Parkir, tempat Sampah, Listrik dan air);
7.
Ijin Pemakaian Tempat Berjualan adalah Ijin yang diberikan oleh Walikota sebagai dasar Penguasaan tempat Berjualan;
8.
Pedagang Pasar ialah Orang dan atau Badan Usaha kegiatan dengan menjual dan atau membeli Barang dan atau Jasa yang menggunakan Pasar sebagai tempat kegiatannya;
9.
Pengunjung Pasar ialah Orang yang melakukan kegiatan dengan atau tanpa membeli barang dan atau Jasa yang menggunakan Pasar sebagai tempat kegiatannya;
 
 
 
 
BAB II
FUNGSI PASAR
 

Pasal 2

Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat untuk menciptakan dan menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian.
 
 
 
 

Pasal 3

Fungsi Pasar dibedakan dalam 5 (lima) tingkat pelayanan:
a.
Tingkat Regional adalah Pasar yang berfungsi memberikan pelayanan antar Kota dan antar Daerah.
b.
Tingkat Kota adalah Pasar yang berfungsi memberikan pelayanan dalam Kota/Perkotaan.
c.
Tingkat Wilayah Bagian Kota adalah Pasar yang berfungsi memberikan pelayanan bagian Wilayah Kota/Bagian Wilayah Perkotaan.
d.
Tingkat lingkungan adalah Pasar yang berfungsi memberikan pelayanan lingkungan.
e.
Tingkat Blok adalah Pasar yang berfungsi memberikan Pelayanan Lokal.
 
 
 
 
BAB III
PEMBANGUNAN DAN PENGHAPUSAN PASAR
 

Pasal 4

Pembangunan dan Penghapusan Pasar ditetapkan oleh Walikota dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain atas persetujuan Walikota.
(2)
Dalam hal Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar dilakukan oleh pihak lain, maka dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 6

Seluruh Bangunan Pasar yang berupa Kios, Los, Tempat Pelataran terbuka dan Fasilitas Pasar yang dibangun sebagaimana dimaksud Pasal 5, merupakan Aset Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PENGGOLONGAN DAN JENIS PASAR
 

Pasal 7

(1)
Menurut lokasi dan kemampuan Pelayanan Pasar digolongkan:
 
a.
Pasar Kota;
 
b.
Pasar Wilayah;
 
c.
Pasar Lingkungan.
(2)
Menurut jenis kegiatannya, Pasar digolongkan dalam:
 
a.
Pasar Induk;
 
b.
Pasar Eceran;
 
c.
Pasar Khusus.
(3)
Penggolongan Pasar-pasar sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan aspek lingkup Pelayanan, Kondisi Dan Situasi Letak Pasar Serta sarana-prasarana fisik Pasar.
 
 
 
 
BAB V
PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PASAR
 

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan Pasar menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggaraan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Perencanaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian.
(3)
Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi Pengelolaan Fisik dan kegiatan.
(2)
Pengelolaan Pasar dari segi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Penguasaan dan Penggunaan Lahan pada lokasi yang telah ditentukan.
 
b.
Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan Serta Pengembangan Lahan dan Bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Pengelolaan Pasar dari segi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penciptaan situasi dan kondisi yang memungkinkan terjadinya kegiatan Jual Beli Barang dan atau Jasa secara wajar, tertib dan aman dalam satu kurun waktu tertentu.
(4)
Penciptaan situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
 
a.
Menata Pedagang.
 
b.
Mendata, menetapkan dan memungut Retribusi Pasar.
 
 
 
 
BAB VI
PENGURUSAN, PEMBINAAN, PENATAAN DAN FASILITAS PASAR
 

Pasal 10

Walikota berwenang:
a.
Mengurus dan mengelola seluruh Aset yang ada di lingkungan Pasar;
b.
Memberikan pembinaan kepada para Pedagang, agar dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya serta memenuhi kewajiban secara baik;
c.
Melakukan penataan Pedagang, baik yang menempati Kios, Los, tempat Pelataran terbuka dan fasilitas Pasar lainnya sesuai dengan pengelompokan jenis Barang Dagangan;
d.
Menyelenggarakan Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Pasar.
 
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
 

Pasal 11

Setiap Pemakai tempat di Pasar berhak:
a.
Mendapat pelayanan Perijinan;
b.
Mendapat fasilitas Bangunan Pasar;
c.
Mendapat fasilitas Penerangan Umum;
d.
Penyediaan fasilitas Pengamanan;
e.
Penyediaan fasilitas Umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 12

Pemakai tempat di Pasar berkewajiban:
a.
Memelihara Kebersihan, menyediakan tempat sampah di tempat pelatarannya dan tidak membuang sampah secara sembarangan;
b.
Menjaga Keindahan, Ketertiban dan Keamanan tempat serta barang dagangan dan atau Inventaris sesuai dengan Ketentuan-ketentuan yang berlaku dan wajib melakukan pengecatan ulang tempat usaha secara terpadu;
c.
Menempatkan, menyusun barang dagangan atau inventaris dengan teratur, sesuai dengan Ijin yang dimiliki;
d.
Memenuhi kewajibannya tepat waktu;
e.
Mengadakan atau menempatkan penerangan lampu listrik;
f.
Mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran dan atau menyediakan Alat Pemadam Kebakaran ditempat usahanya;
g.
Menempati sendiri tempat usahanya sesuai Ijin yang diberikan;
h.
Bertanggung jawab atas keamanan barang dagangannya;
i.
Mentaati Ketentuan-ketentuan pemakaian tempat yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Tanpa Ijin Walikota, Pemakai tempat dilarang:
a.
Membangun, merombak, menambah bentuk tempat dan atau mengubah peruntukkan tempat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Ijin pemakaian tempat;
b.
Mengalihkan hak pemakaian tempat kepada orang lain;
c.
Menutup ventilasi udara, cahaya dan saluran pembuangan air.
 
 
 
 

Pasal 14

Setiap orang dilarang:
a.
Bertempat tinggal, menginap dan bermalam di Pasar;
b.
Menempatkan Kendaraan atau alat pengangkutan atau binatang beban di pasar;
c.
Mengotori tempat dan atau merusak bangunan pasar dan atau barang inventaris pasar;
d.
Melakukan perbuatan melanggar norma kesopanan dan kesusilaan di pasar;
e.
Melakukan perjudian atau kegiatan lain yang mengganggu atau membahayakan Keamanan dan Ketertiban Umum;
f.
Memperdagangkan Barang-barang yang mudah meledak dan mudah terbakar, serta terlarang oleh Pemerintah.
 
 
 
 
BAB VIII
IJIN PEMAKAIAN TEMPAT BERJUALAN
 

Pasal 15

(1)
Setiap pemakai tempat berjualan, diwajibkan memiliki Ijin Pemakaian Tempat Berjualan.
(2)
Ijin Pemakaian Tempat Berjualan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota.
(3)
Ijin sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
 
 
 
 

Pasal 16

Syarat-syarat memperoleh Ijin Pemakaian Tempat Berjualan terdiri dari:
a.
Mengajukan Surat Permohonan kepada Walikota;
b.
Melampirkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku;
c.
Menandatangani Surat Pernyataan;
d.
Membayar Biaya Pemberian Ijin.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Ijin Pemakaian Tempat Berjualan hanya berlaku 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2)
Perpanjangan Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1), diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Ijin berakhir.
(3)
Ijin pemakaian tempat berjualan berakhir pada saat berakhirnya masa berlakunya Ijin.
 
 
 
 
BAB IX
JENIS PUNGUTAN
 

Pasal 18

(1)
Jenis-jenis Pungutan di Pasar meliputi:
 
a.
Retribusi Pasar;
 
b.
Retribusi Kebersihan;
 
c.
Retribusi Parkir;
 
d.
Sewa Kios dan Toko;
 
e.
Pajak Restoran;
 
f.
Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban.
(2)
Besarnya Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

Pedagang atau Pemilik Ijin tempat berjualan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18, dapat dicabut Ijinnya.
 
 
 
 
BAB XI
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Pasar.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Pasar;
 
b.
Meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Pasar;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Pasar;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Pasar;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan dibidang Pengelolaan Pasar;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang sedang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e);
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana dibidang Pengelolaan Pasar;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
 
j.
Menghentikan Penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan dibidang Pengelolaan Pasar menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana Pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jayapura
pada tanggal 24 Oktober 2003
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. M. R. KAMBU, M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 24 Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD
Drs. T.H. PASARIBU, M.Si

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2003 NOMOR 47
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 8 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
PENGELOLAAN PASAR
 
 
I.
UMUM
 
Pasar merupakan salah satu pendukung kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, oleh karena itu sudah semestinya kewenangan Urusan Rumah Tangga Pasar sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Jayapura.
 
Di lain pihak tuntutan masyarakat terhadap Pelayanan Urusan Pasar semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pada sisi lain Sistem Pengelolaan Perpasaran, baik dari aspek Perencanaan, Pembinaan, Penataan, Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan serta Fasilitas Perpasaran belum diatur untuk menopang perkembangan Perekonomian di Kota Jayapura.
 
Guna untuk memenuhi tuntutan tersebut di atas Pemerintah Kota Jayapura perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pasar dalam rangka pengaturan dalam bidang Perencanaan, Pembinaan, Penataan, Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan serta Fasilitas Perpasaran dan Pengelolaan Pasar-pasar di Kota Jayapura.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Pembangunan merupakan pembangunan baru atau pembangunan yang merubah konstruksi secara keseluruhan;
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
ayat (1)
-
Yang dimaksud dengan Pasar Kota adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi Wilayah kota.
-Yang dimaksud Pasar Wilayah adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa Wilayah lingkungan pemukiman.
-Yang dimaksud Pasar Lingkungan adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman disekitar Pasar tersebut.
-
Yang dimaksud dengan Pasar Kota adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi Wilayah kota.
-Yang dimaksud Pasar Wilayah adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa Wilayah lingkungan pemukiman.
-Yang dimaksud Pasar Lingkungan adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman disekitar Pasar tersebut.
-
Yang dimaksud dengan Pasar Kota adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi Wilayah kota.
-Yang dimaksud Pasar Wilayah adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa Wilayah lingkungan pemukiman.
-Yang dimaksud Pasar Lingkungan adalah Pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman disekitar Pasar tersebut.
ayat (2)
-Yang dimaksud Pasar Induk adalah Pasar yang menunjukkan Perdagangannya sebagai Pusat Pengumpulan, Pusat Pelelangan, Pusat Penyimpanan, Pusat Penjualan Barang-barang.
-
Yang dimaksud Pasar Eceran adalah Pasar yang menjual berbagai jenis barang dalam jumlah kecil.
-Yang dimaksud Pasar Khusus adalah Pasar yang memperjualbelikan jenis Barang tertentu.
-Yang dimaksud Pasar Induk adalah Pasar yang menunjukkan Perdagangannya sebagai Pusat Pengumpulan, Pusat Pelelangan, Pusat Penyimpanan, Pusat Penjualan Barang-barang.
-
Yang dimaksud Pasar Eceran adalah Pasar yang menjual berbagai jenis barang dalam jumlah kecil.
-Yang dimaksud Pasar Khusus adalah Pasar yang memperjualbelikan jenis Barang tertentu.
-Yang dimaksud Pasar Induk adalah Pasar yang menunjukkan Perdagangannya sebagai Pusat Pengumpulan, Pusat Pelelangan, Pusat Penyimpanan, Pusat Penjualan Barang-barang.
-
Yang dimaksud Pasar Eceran adalah Pasar yang menjual berbagai jenis barang dalam jumlah kecil.
-Yang dimaksud Pasar Khusus adalah Pasar yang memperjualbelikan jenis Barang tertentu.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
-Yang dimaksud dengan Kios adalah Bangunan Tempat Dasaran di lingkungan Pasar berbentuk ruangan dengan ukuran tertentu, dengan batas ruangan yang jelas, misalnya tembok, papan, dan sebagainya.
-Yang dimaksud dengan Los adalah Bangunan berbentuk lajur-lajur yang terbagi menjadi beberapa petak tempat dasaran.
-Yang dimaksud dengan Pelataran Terbuka di Pasar adalah sebagai fasilitas tempat berjualan Pedagang tidak tetap.
-Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan adalah melaksanakan Keamanan, Ketertiban, dan kebersihan yang dilaksanakan bersama-sama dengan para Pedagang dan Instansi terkait, atau kerjasama dengan Pihak Ketiga.
-Yang dimaksud dengan Kios adalah Bangunan Tempat Dasaran di lingkungan Pasar berbentuk ruangan dengan ukuran tertentu, dengan batas ruangan yang jelas, misalnya tembok, papan, dan sebagainya.
-Yang dimaksud dengan Los adalah Bangunan berbentuk lajur-lajur yang terbagi menjadi beberapa petak tempat dasaran.
-Yang dimaksud dengan Pelataran Terbuka di Pasar adalah sebagai fasilitas tempat berjualan Pedagang tidak tetap.
-Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan adalah melaksanakan Keamanan, Ketertiban, dan kebersihan yang dilaksanakan bersama-sama dengan para Pedagang dan Instansi terkait, atau kerjasama dengan Pihak Ketiga.
-Yang dimaksud dengan Kios adalah Bangunan Tempat Dasaran di lingkungan Pasar berbentuk ruangan dengan ukuran tertentu, dengan batas ruangan yang jelas, misalnya tembok, papan, dan sebagainya.
-Yang dimaksud dengan Los adalah Bangunan berbentuk lajur-lajur yang terbagi menjadi beberapa petak tempat dasaran.
-Yang dimaksud dengan Pelataran Terbuka di Pasar adalah sebagai fasilitas tempat berjualan Pedagang tidak tetap.
-Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan adalah melaksanakan Keamanan, Ketertiban, dan kebersihan yang dilaksanakan bersama-sama dengan para Pedagang dan Instansi terkait, atau kerjasama dengan Pihak Ketiga.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.