Perda Kota Jayapura Nomor: 22 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pembebanan Retribusi Izin Gangguan, perlu dikaitkan dalam Pemberian Surat Izin Tempat Usaha, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1556; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) Jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) Jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
| ||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3499);
| ||
|
11.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
12.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
13.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat Menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||
|
19.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
| ||
|
20.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden disertai dengan Manual Produk Hukum Daerah;
| ||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengendalian Pencemaran bagi Perusahaan-perusahaan yang Mengadakan Penanaman Modal menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968;
| ||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penerbitan Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie);
| ||
|
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
| ||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Undang-undang Gangguan (UUG/HO) bagi Perusahaan-perusahaan yang berlokasi di luar Kawasan Industri;
| ||
|
25.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
26.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
27.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
28.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||
|
29.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-undang Gangguan Perusahaan;
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan;
| ||
|
31.
|
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001 tentang Persetujuan terhadap 14 (Empat Belas) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 974.81-546 Tanggal: 3 Mei 1999 dan Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor: 63 Tahun 1999 Tanggal: 2 Juni 1999 Seri: B Nomor: 11 untuk selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
a.
|
Dalam Konsiderans mengingat point 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
b.
|
Dalam Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pasal 2 diubah menjadi 2 (dua) ayat sehingga bunyinya menjadi:
| ||
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut Retribusi sebagai Pembayaran Atas Izin Tempat Usaha kepada Orang atau Badan di Lokasi Tertentu yang menimbulkan Bahaya, Kerugian dan Gangguan.
| |
|
|
(2)
|
Pemberian Izin Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diberikan kepada setiap Orang atau Badan yang mengadakan kegiatan usaha dengan menggunakan Tempat Tata Ruang Tertentu, diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha dari Walikota.
| |
|
|
|
|
|
|
c.
|
Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 11 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga bunyinya menjadi:
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11
| |||
|
|
(1)
|
Masa Retribusi lamanya 1 (satu) tahun dapat diperpanjang sesuai dengan Persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota.
| |
|
|
(2)
|
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pasal ini, dapat dilakukan 1 (satu) bulan sebelum masa Izinnya berakhir.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di JAYAPURA
pada tanggal 31 Agustus 2001
WALIKOTA JAYAPURA,
CAP/TTD
Drs. M. R. KAMBU, M.Si
Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 31 Agustus 2001
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
CAP/TTD
Drs. T. H. PASARIBU, M. Si
LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2001 NOMOR 81
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.