Perda Kota Jambi Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI

NOMOR 13 TAHUN 2017

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
b.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Otonom kota beasr dalam lingkungan daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerinah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
8.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14);
9.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 4).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi perizinan tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri bersadarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan republik Indonesia.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Walikota adalah Walikota Jambi.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
 
5.
Dinas adalah Dinas Kota Jambi.
 
6.
Badan adalah Badan Kota jambi.
 
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
8.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Propinsi dan/atau daerah Kota/Kota dengan persetujuan bersama Walikota.
 
9.
Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota.
 
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
21.
Mobil Umum adalah mobil untuk keperluan pengangkutan umum.
 
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 19
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Pengurusan Izin Trayek Baru untuk Jenis Angkutan:
   
1.
Taksi
Rp500.000,-
2.
Mobil Umum:
 
 
a.
Dengan penumpang 1 s/d 10 orang
Rp350.000,-
 
b.
Dengan penumpang 11 s/d 14 orang
Rp550.000,-
 
c.
Dengan penumpang Lebih dari 14 orang
Rp600.000,-
1.
Taksi
Rp500.000,-
2.
Mobil Umum:
 
 
a.
Dengan penumpang 1 s/d 10 orang
Rp350.000,-
 
b.
Dengan penumpang 11 s/d 14 orang
Rp550.000,-
 
c.
Dengan penumpang Lebih dari 14 orang
Rp600.000,-
1.
Taksi
Rp500.000,-
2.
Mobil Umum:
 
 
a.
Dengan penumpang 1 s/d 10 orang
Rp350.000,-
 
b.
Dengan penumpang 11 s/d 14 orang
Rp550.000,-
 
c.
Dengan penumpang Lebih dari 14 orang
Rp600.000,-
 
 
b.
Untuk perubahan izin trayek, dikenakan retribusi sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kendaraan sudah termasuk pembuatan stiker trayek.
  c.Penerbitan Kartu Pengawasan untuk masing-masing kendaraan berdasarkan izin trayek yang dimiliki tidak dikenakan biaya.
 
3.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 33
 
Dalam Peraturan Daerah ini Instansi yang melakukan pemungutan retribusi adalah:
 
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pemungutan dilakukan oleh Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman;
 
b.
Retribusi Izin Gangguan pemungutan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi; dan
 
c.
Retribusi Izin Trayek pemungutan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal, 15 November 2017
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
Pada tanggal, 16 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd.
BUDIDAYA

LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2017 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.