Perda Kota Denpasar Nomor: 20 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 20 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem retribusi daerah,maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
dan
WALIKOTA DENPASAR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Denpasar.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
3.
Walikota adalah Walikota Denpasar.
4.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
5.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
6.
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7.
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
8.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
9.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
10.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
11.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
12.
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
13.
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang­-undangan yang berlaku wajib diujikan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan perundang­-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
16.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi, adalah Pembayaran atas pelayanan kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau setoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian terhadap kendaraan bermotor wajib uji
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan bermotor wajib Uji.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi merupakan Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi yang dikenakan atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan indeks dan pemakaian alat uji yang dipergunakan.
 
 
 
 
BAB V 
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut:
 
1.
Pengujian pertama
Rp
75.000,- per kendaraan
2.
Pengujian berkala
Rp
60.000,- per kendaraan
3.
Numpang Uji Keluar
Rp
65.000,- per kendaraan
4.
Numpang Uji Masuk
Rp
55.000,- per kendaraan
5.
Mutasi Masuk dari wilayah lain
Rp
75.000,- per kendaraan
6.
Biaya Buku/Kartu Uji Hilang/Rusak
Rp
60.000,-
7.
Biaya Plat/Stiker Uji Hilang/Rusak
Rp
25.000,-
1.
Pengujian pertama
Rp
75.000,- per kendaraan
2.
Pengujian berkala
Rp
60.000,- per kendaraan
3.
Numpang Uji Keluar
Rp
65.000,- per kendaraan
4.
Numpang Uji Masuk
Rp
55.000,- per kendaraan
5.
Mutasi Masuk dari wilayah lain
Rp
75.000,- per kendaraan
6.
Biaya Buku/Kartu Uji Hilang/Rusak
Rp
60.000,-
7.
Biaya Plat/Stiker Uji Hilang/Rusak
Rp
25.000,-
1.
Pengujian pertama
Rp
75.000,- per kendaraan
2.
Pengujian berkala
Rp
60.000,- per kendaraan
3.
Numpang Uji Keluar
Rp
65.000,- per kendaraan
4.
Numpang Uji Masuk
Rp
55.000,- per kendaraan
5.
Mutasi Masuk dari wilayah lain
Rp
75.000,- per kendaraan
6.
Biaya Buku/Kartu Uji Hilang/Rusak
Rp
60.000,-
7.
Biaya Plat/Stiker Uji Hilang/Rusak
Rp
25.000,-
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
 

Pasal 10

Retribusi terhutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar.
 
 
 
 

Masa retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan 6 (enam) bulan dan diberikan tanda bukti uji lulu uji berupa buku/kartu uji dan tanda uji berkala.
 
 
 
 
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bempa kwitansi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 13

Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang tentang.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Retribusi yang tentang hams dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1x24 jam.
(4)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku penerimaan retribusi.
(5)
Tata cara pembayaran, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar retribusi yang tentang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Penagihan Retribusi tentang didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; dan
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung
(3)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 19

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 20

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,­ (dua puluh lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 21

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 29 Desember 2011
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DARMA WIJAYA MANTRA
 
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 9 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR,
RAI ISWARA
 
LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2011 NOMOR 20
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 20 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditentukan Pajak Daerah yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Mengenai perpajakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang.
 
Dengan demikian, pemungutan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang. Selama ini pungutan daerah yang berupa Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang ini diatur tentang golongan retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum.
 
Retribusi Daerah hanya dapat dipungut dengan menetapkan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah ini ditentukan penetapan dan muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a) nama, objek, dan subjek Retribusi, b) golongan Retribusi, c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, d) prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi, e) struktur dan besarnya tarif Retribusi, f) wilayah pemungutan, g) penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, h) sanksi administratif, i) penagihan, j) penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa, dan k) tanggal mulai berlakunya. Disamping itu juga mengatur ketentuan mengenai: a) masa retribusi, b) pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya, dan/atau c) tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
 
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Wilayah Kota Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 27). Namun diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan pengganti Undang­-Undang sebelumnya, maka Pemerintah Kota Denpasar perlu menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut dengan Peraturan Daerah yang baru.
 
Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor harus efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah Kota yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan Pemerintahan Kota Denpasar.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang termasuk kendaraan bermotor wajib uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.
Pasal 3
Komponen kendaraan bermotor wajib uji meliputi:
-Uji rem
-Uji lampu utama
-Uji CO_HC/uji emisi gas buang
-Uji radius putar
-Uji klakson
-Uji kincup roda
-Pengukuran berat kendaraan bermotor
-Pengukuran dimensi
-Uji speedometer
-Pemeriksaan konstruksi
-Uji rem
-Uji lampu utama
-Uji CO_HC/uji emisi gas buang
-Uji radius putar
-Uji klakson
-Uji kincup roda
-Pengukuran berat kendaraan bermotor
-Pengukuran dimensi
-Uji speedometer
-Pemeriksaan konstruksi
-Uji rem
-Uji lampu utama
-Uji CO_HC/uji emisi gas buang
-Uji radius putar
-Uji klakson
-Uji kincup roda
-Pengukuran berat kendaraan bermotor
-Pengukuran dimensi
-Uji speedometer
-Pemeriksaan konstruksi
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Angka 1
Uji Pertama dimaksud meliputi:
Uji teknis
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Uji Pertama dimaksud meliputi:
Uji teknis
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Uji Pertama dimaksud meliputi:
Uji teknis
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Angka 2
Uji Berkala dimaksud meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Uji Berkala dimaksud meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Uji Berkala dimaksud meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Numpang Uji Masuk dimaksud meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Numpang Uji Masuk dimaksud meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Numpang Uji Masuk dimaksud meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Angka 5
Mutasi masuk dari wilayah lain meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Mutasi masuk dari wilayah lain meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Mutasi masuk dari wilayah lain meliputi:
Uji teknis total
Pendaftaran
Plat uji
Tanda samping
Buku uji
Rekomendasi/surat keterangan
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Penetapan masa Retribusi setelah mendapat hasil uji yang disahkan oleh Penguji Penyelia atau setingkat dibawahnya.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Wajib Retribusi harus datang ke tempat pengujian dan/atau sebelum habis masa berlaku uji.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.