Perda Kota Denpasar Nomor: 11 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR

NOMOR 11 TAHUN 2012

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 2);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR
dan
WALIKOTA DENPASAR
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME.
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak reklame diubah sebagai berikut:
 
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 dihapus.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 12 Desember 2012
WALIKOTA DENPASAR,
ttd.
RAI DHARMAWIJAYA MANTRA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 12 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR
ttd.
RAI ISWARA

LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2012 NOMOR 11

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK REKLAME
 
I.
UMUM
 
Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.