Perda Kota Denpasar Nomor: 11 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Terminal yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Terminal;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Terminal diatur dengan Peraturan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiunan, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Retribusi Terminal, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terhutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA OBJEK, SUBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi adalah Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Terminal merupakan golongan Retribusi Jasa Usaha.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Retribusi Terminal kendaraan umum meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Retribusi Pemakaian Tempat Usaha meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Retribusi Fasilitas Lainnya di lingkungan Terminal meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
WC UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Retribusi Terminal Barang meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a)
|
Retribusi Mobil Barang
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
JBB 0 kilogram sampai dengan 2.750 kilogram adalah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)/setiap masuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
JBB 2.751 kilogram sampai dengan 5.000 kilogram adalah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/setiap masuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
JBB 5.001 kilogram sampai dengan 9.000 kilogram adalah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/setiap masuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
JBB 9.001 kilogram sampai dengan 15.000 kilogram adalah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah)/setiap masuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
JBB 15.001 kilogram sampai dengan 20.000 kilogram adalah Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah)/setiap masuk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
6.
|
JBB 20.001 kilogram ke atas adalah Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah)/setiap masuk.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b)
|
Retribusi Bongkar Angkutan Barang
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
JBB 0 kilogram sampai dengan 2.750 kilogram adalah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/setiap bongkar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
JBB 2.751 kilogram sampai dengan 5.000 kilogram adalah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)/setiap bongkar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
JBB 5.001 kilogram sampai dengan 9.000 kilogram adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/setiap bongkar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
JBB 9.001 kilogram sampai dengan 15.000 kilogram adalah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/setiap bongkar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
JBB 15.001 kilogram sampai dengan 20.000 kilogram adalah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/setiap bongkar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
6.
|
JBB 20.001 kilogram ke atas adalah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah)/setiap bongkar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c)
|
Retribusi Muat Angkutan Barang
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
JBB 0 kilogram sampai dengan 2.750 kilogram adalah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)/sekali muat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
JBB 2.751 kilogram sampai dengan 5.000 kilogram adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/sekali muat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
JBB 5.001 kilogram sampai dengan 9.000 kilogram adalah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/sekali muat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
JBB 9.001 kilogram sampai dengan 15.000 kilogram adalah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/sekali muat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
JBB 15.001 kilogram sampai dengan 20.000 kilogram adalah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah)/sekali muat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
6.
|
JBB 20.001 kilogram ke atas adalah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah)/sekali muat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d)
|
Retribusi Pemakaian Gudang meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
Bulanan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/m2/bulan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
Harian sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)/m2/hari.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e)
|
Retribusi Jasa Tunggu meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
JBB 0 kilogram sampai dengan 2.750 kilogram adalah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)/hari;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
JBB 2.751 kilogram sampai dengan 5.000 kilogram adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/hari;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
JBB 5.001 kilogram sampai dengan 9.000 kilogram adalah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)/hari;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
4.
|
JBB 9.001 kilogram sampai dengan 15.000 kilogram adalah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)/hari;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
5.
|
JBB 15.001 kilogram sampai dengan 20.000 kilogram adalah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah)/hari;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
6.
|
JBB 20.001 kilogram ke atas adalah Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah)/hari.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terhutang dipungut di wilayah Kota Denpasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 14 (empat belas) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan telah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PIDANA Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Fasilitas Terminal di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Oktober 2011 WALIKOTA DENPASAR ttd. RAI DHARMAWIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 30 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR ttd. RAI ISWARA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2011 NOMOR 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL
| |
|
| |
| I. |
UMUM
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini ditentukan Pajak Daerah yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Mengenai perpajakan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, pemungutan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang. Selama ini pungutan daerah yang berupa Retribusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang Undang ini diatur tentang golongan retribusi: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha Dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Terminal digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
Retribusi Daerah hanya dapat dipungut dengan menetapkan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah ini ditentukan penetapan dan muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a) nama, objek, dan Subjek Retribusi, b) golongan Retribusi, c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, d) prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi, e) struktur dan besarnya tarif Retribusi, f) wilayah pemungutan, g) penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, h) sanksi administratif, i) penagihan, j) penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa, dan k) tanggal mulai berlakunya. Di samping itu juga mengatur ketentuan mengenai: a) masa retribusi, b) pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya, dan/atau c) tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
Retribusi Terminal di Wilayah Kota Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Fasilitas Terminal di Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2001 Nomor 7). Namun dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan pengganti undang-undang sebelumnya, maka Pemerintah Kota Denpasar perlu menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi terminal tersebut dengan perda yang baru.
Pemungutan Retribusi Terminal harus efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuan pemungutan Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah Kota yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan Pemerintahan Kota Denpasar.
| |
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan ditinjau kembali yaitu dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Walikota dapat menyesuaikan tarif retribusi melalui Peraturan Walikota.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 11
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.