Perda Kota Cirebon Nomor: 4 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON
NOMOR 4 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIREBON,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa untuk meningkatkan potensi sumber pendapatan dari retribusi daerah, perlu penyesuaian ketentuan Retribusi Jasa Usaha dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan struktur dan besaran nilai tarif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6348);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781 Tahun 2020);
23.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 69);
24.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 70);
25.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 5);
26.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 80).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON
dan
WALI KOTA CIREBON
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
 
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
 
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota sebagai penanggungjawab retribusi.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum dipotong yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
10.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemakaian Kekayaan Daerah antara lain, pemakaian tanah dan/atau jalan, pemakaian kendaraan alat-alat berat, termasuk laboratorium kesehatan masyarakat veteriner dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
 
11.
Retribusi Tempat Pelelangan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan Tempat Pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
13.
Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan tempat parkir yang secara khusus disediakan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi peralatan lingkungan/parkir, taman parkir, dan gedung parkir, tidak termasuk yang disediakan atau dikelola oleh pihak swasta.
 
14.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan tempat rekreasi dan Olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
15.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penjualan hasil usaha Pemerintah Daerah dibidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan masyarakat.
 
16.
Penampungan adalah Kegiatan Penyimpanan Hewan Ternak dengan tujuan mengistirahatkan Hewan Ternak sebelum dipotong pada Rumah Potong Hewan.
 
17.
Penyewaan adalah kegiatan Menyewa Kandang yang diperuntukan untuk Penyimpanan Hewan Ternak.
 
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan.
 
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
 
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan retribusi daerah.
 
25.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
26.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
27.
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada PT. Bank Jawa Barat Banten Cabang Cirebon.
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 2
 
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
 
a.
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah Kota yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau.
 
b.
Pelayanan oleh Pemerintah Daerah Kota sepanjang belum disediakan secara memadai oleh badan/pihak ketiga/pihak swasta.
 
3.
Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 3
 
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
 
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
b.
Retribusi Tempat Pelelangan;
 
c.
dihapus.
 
d.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
e.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
f.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
 
g.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah Kota.
 
(2)
Rincian objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu semua jenis pelayanan pemakaian kekayaan Daerah Kota berupa barang bergerak.
 
(3)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 6
 
(1)
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah Kota.
 
(2)
Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
6.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
7.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 13
 
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelelangan.
 
(2)
Struktur dan besarnya retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
 
8.
Ketentuan Bagian Ketiga Retribusi Terminal Paragraf 1 Nama Objek dan Subjek Retribusi, Pasal 14 dihapus, Pasal 15, Pasal 16, Paragraf 2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 17, Paragraf 3 Struktur dan besarnya Tarif dan Pasal 18 dihapus.
 
9.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 19
 
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
 
10.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 20
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
 
(2)
Dikecualikan objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
11.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 26
 
(1)
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
12.
Ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 31
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta dan/atau melalui kerja sama.
 
13.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 35
 
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut Retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah Kota.
 
14.
Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 36
 
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah Kota.
 
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
15.
Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 41
 
(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah Kota untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
 
16.
Ketentuan Pasal 46 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 46
 
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
 
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
 
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
 
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah Kota.
 
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
17.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
 
18.
Ketentuan Lampiran I diubah, Lampiran II diubah, Lampiran III dihapus, Lampiran IV diubah, Lampiran V diubah, Lampiran VI diubah, Lampiran VII diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 18 Maret 2021
WALI KOTA CIREBON,
ttd.
NASHRUDIN AZIS

Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 7 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
AGUS MULYADI

LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2021 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.