Perda Kota Batam Nomor: 9 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 9 TAHUN 2019
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6338 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana terakhir diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 93);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM
dan
WALIKOTA BATAM
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 93) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Diantara angka 12 dan angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 12a, diantara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 14a, angka 18 s/d angka 22 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Batam.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
 
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
 
4.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
 
5.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
 
7.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
 
8.
Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
 
9.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
 
10.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan berdasarkan perundang-undangan yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam kebenaran pengukuran.
 
11.
Tera adalah hal menandai dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
 
12.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sudah ditera.
 
12a.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
 
13.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu tertelusur ke Standar Nasional dan Internasional untuk satuan ukuran.
 
14.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
14a.
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan rumah potong hewan.
 
15.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
16.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
17.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
18.
dihapus.
 
19.
dihapus.
 
20.
dihapus.
 
21.
dihapus.
 
22.
Dihapus.
 
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
 
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
26.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
27.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
28.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus menurut undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
2.
Pasal 2 dihapus.
 
 
 
 
3.
Pasal 3 dihapus.
 
 
 
 
4.
Pasal 4 dihapus.
 
 
 
 
5.
Pasal 5 dihapus.
 
 
 
 
6.
Pasal 6 dihapus.
 
 
 
 
7.
Pasal 7 dihapus.
 
 
 
 
8.
Pasal 8 dihapus.
 
 
 
 
9.
Pasal 9 dihapus.
 
 
 
 
10.
Pasal 10 dihapus.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 26 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
 
(3)
Sarana dan Prasarana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal di tempat pakai dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/pemilik UTTP.
 
 
 
 
12.
Ketentuan BAB III Retribusi Jasa Usaha Bagian Kesatu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Alat Laboratorium Kalibrasi diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI JASA USAHA

Bagian Kesatu
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, kendaraan bermotor dan peralatan pelayanan alat dan perlengkapan laboratorium kalibrasi/pelayanan kesehatan hewan.
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 30
 
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah pemakaian kekayaan daerah.
 
(2)
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
15.
Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 31
 
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
 
17.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 33
 
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  
18.
Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 34
 
Tingkat penggunaan jasa pelayanan Alat Laboratorium Kalibrasi diukur berdasarkan jenis pelayanan kalibrasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang diberikan dan tingkat penggunaan peralatan dan fasilitas pelayanan kesehatan hewan diukur berdasarkan penggunaan peralatan laboratorium, fasilitas, frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan hewan.
 
 
 
 
19.
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 35
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
20.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 36
 
Struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
21.
Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 36 A
 
Sarana dan Prasarana untuk proses Pelayanan Penggunaan Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Fasilitas dan Peralatan Kesehatan Hewan di lokasi pengguna layanan dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/pemilik hewan/ternak.
 
 
 
 
22.
Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Masa retribusi untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ditetapkan pada setiap kali dilakukannya pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
 
(2)
Saat Retribusi Terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
23.
Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 45
 
Struktur dan besaran tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
24.
Pasal 56 dihapus.
 
 
 
 
25.
Pasl 57 dihapus.
 
 
 
 
26.
Pasal 58 dihapus.
 
 
 
 
27.
Pasal 59 dihapus.
 
 
 
 
28.
Pasal 60 dihapus.
 
 
 
 
29.
Pasal 61 dihapus.
 
 
 
 
30.
Pasal 62 dihapus.
 
 
 
 
31.
Pasal 63 dihapus.
 
 
 
 
32.
Pasal 64 dihapus.
 
 
 
 
33.
Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 65
 
(1)
Setiap orang atau Badan yang mendapatkan pelayanan izin usaha perikanan, dipungut retribusi dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan.
 
(2)
Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Usaha Perikanan Budidaya, dengan nama Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya (SIUPB).
 
 
 
 
34.
Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 66
 
(1)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 adalah Pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
 
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang menurut peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan mengurus izin usaha.
 
 
 
 
35.
Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 72
 
Struktur dan Besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam.
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 31 Desember 2019
WALIKOTA BATAM,
dto.
MUHAMMAD RUDI

Diundangkan di Batam
pada tanggal 31 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
dto.
JEFRIDIN

LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2019 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.