Perda Kota Batam Nomor: 5 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Batam;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 62);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM
dan
WALIKOTA BATAM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67) diubah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, angka 9 dan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3a.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang telekomunikasi dan informatika.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Bangunan gedung yang selanjutnya disebut bagunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Batam atau Unit Kerja di dalam lingkungan Pemerintah Kota Batam yang diberi wewenang dan tanggung jawab oleh Walikota sebagai Pemegang Kas Daerah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 8
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan berupa biaya yang dikeluarkan oleh SKPD dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan pengamanan menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp2.951.661 (dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) per menara telekomunikasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Biaya yang dikeluarkan oleh SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan biaya operasional sesuai dengan standar harga dan satuan biaya di daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota, dengan komponen meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
honorarium petugas pengawas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
biaya transportasi/sewa kendaraan darat/laut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
biaya ATK/Laporan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
biaya dokumentasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Standar harga dan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama ditinjau kembali 3 (tiga) tahun sekali, dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikenakan adalah hasil perkalian antara tingkat penggunaan jasa pengendalian menara dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Tingkat penggunaan jasa menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah jumlah kumulatif dari nilai/bobot variabel menara telekomunikasi dibagi banyaknya variabel, dengan rincian dan nilai/bobot variabel sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
variabel lokasi (zona) menara terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
zona 1, dengan nilai/bobot sebesar 3;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
zona 2, dengan nilai/bobot sebesar 2; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
zona 3, dengan nilai/bobot sebesar 1.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
variabel tinggi menara terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
< 46 meter, dengan nilai/bobot sebesar 3;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
46-90 meter, dengan nilai/bobot sebesar 2; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
> 90 meter, dengan nilai/bobot sebesar 1.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
variabel jenis menara terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
1.
|
di atas bangunan (Roof Top), dengan nilai/bobot sebesar 3;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
2.
|
tiang mikrosel (microcell pole), dengan nilai/bobot sebesar 2; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
3.
|
di atas tanah (Green Field), dengan nilai/bobot sebesar 1.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Tingkat Penggunaan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Keterangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Setelah huruf d Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf d1, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 10
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dikecualikan dari objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menara telekomunikasi yang digunakan hanya untuk fungsi pertahanan, keamanan dan ketertiban;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
menara telekomunikasi yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
menara telekomunikasi yang semata-mata digunakan untuk kepentingan radio penyiaran, Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), dan Radio Antar Kampung (RAK) dan pemancar siaran televisi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
menara telekomunikasi yang dibangun semata-mata untuk tujuan non-komersial atau bukan untuk mendapatkan keuntungan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d1.
|
menara telekomunikasi yang tidak difungsikan secara teknis, yang ditunjukkan dengan Surat Pernyataan dari pemilik dan Berita Acara verifikasi oleh SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1a) |
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh SKPD paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) juni untuk masa retribusi tahun bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1b) |
Wajib retribusi wajib membayar retribusi terhutang paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penyampaian/diterimanya SKRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 14 Juni 2016
WALIKOTA BATAM,
ttd.
MUHAMMAD RUDI
Diundangkan di Batam
pada tanggal 14 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
ttd.
AGUSSAHIMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2016 NOMOR 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang diucapkan pada tanggal 26 Mei 2015 menyatakan dalam amarnya bahwa rumusan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka untuk itu melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-349/PK/2015, tanggal 9 Juni 2015 perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meminta kepada Kepala Daerah agar perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara penghitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, Pasal 152, dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Huruf e
yang dimaksud dengan "tidak difungsikan secara teknis" adalah bahwa pada tahun bersangkutan menara telekomunikasi tersebut tidak disewakan atau tidak memiliki penyewa atau tidak terpasang padanya perangkat telekomunikasi seperti antena/ perangkat lainnya atau menara tersebut tidak digunakan sebagai sarana telekomunikasi oleh pemilik menara.
Pasal II
Cukup Jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 105
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.