Perda Kota Batam Nomor: 2 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BATAM, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyebabkan terjadi perubahan nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
| ||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 7);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM dan WALI KOTA BATAM | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Batam.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
| ||
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Batam.
| ||
|
4.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| ||
|
5.
|
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
6.
|
Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah Tenaga Kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipekerjakan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin Tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
| ||
|
9.
|
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA Perpanjangan adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
10.
|
Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
| ||
|
11.
|
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga asing.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
14.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Wali Kota.
| ||
|
19.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Batam atau badan yang diserahi wewenang dan tanggung jawab sebagai pemegang kas daerah Kota Batam.
| ||
|
20.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintahan Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Perpajakan daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
| ||
|
21.
|
Hari adalah hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek Retribusi, dan Wajib Retribusi Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi dan Pembayaran DKPTKA atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi Tenaga Kerja Asingnya bekerja di Daerah.
| ||
|
(2)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lingkungan pendidikan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang mendapatkan pelayanan pengesahan RPTKA perpanjangan.
| ||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi, merupakan badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 5 | |||
|
Retribusi Penggunaan TKA Perpanjangan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktunya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
penerbitan dokumen pengesahan RPTKA Perpanjangan;
| |
|
|
b.
|
pengawasan di lapangan;
| |
|
|
c.
|
penegakan hukum;
| |
|
|
d.
|
penatausahaan dan biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan; dan
| |
|
|
e.
|
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut dan diperhitungan dalam bentuk rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per bulan untuk setiap TKA pada saat diterbitkannya SKRD dan dibayarkan dimuka.
| ||
|
(3)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke Kas Daerah dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan Objek Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jasa penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
| ||
|
(4)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan Pasal 10 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang diberikan.
| ||
|
(2)
|
Saat Retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran Retribusi Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan ke Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Wali Kota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa antara lain:
| ||
|
|
a.
|
Karcis;
| |
|
|
b.
|
Kupon; dan
| |
|
|
c.
|
Kartu langganan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penerimaan Retribusi harus disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan dimuka secara non tunai dan lunas.
| ||
|
(2)
|
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu atau menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran pengangsuran dan penundaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang dilaksanakan menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
| ||
|
(2)
|
Pengeluaran surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) Hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus segera melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah tanggal surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis diterima.
| ||
|
(4)
|
Surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKPRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan penulisan, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan.
| ||
|
(3)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, maka permohonan pembetulan ketetapan dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pembayaran retribusi selanjutnya oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diterbitkan SKRDLB paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keduabelas
Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Keringanan dan pengurangan Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketigabelas
Kedaluwarsa Penagihan Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung jika;
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; dan
| |
|
|
b.
|
adanya pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan mempunyai utang retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Wali Kota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempatbelas
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa berkewajiban;
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari target pemungutan retribusi atau sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan yang diberikan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah.
| ||
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMANFAATAN Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Untuk menjamin peningkatan kemampuan tenaga kerja lokal maka pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh persen) digunakan untuk pelaksanaan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 29 | |||
|
(1)
|
PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat polisi negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN SANKSI Pasal 30 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhitung yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.
| ||
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(4)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
DUKUNGAN KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI PADA PROGRAM STRATEGIS NASIONAL Pasal 32 | |||
|
Pemerintah Daerah melaksanakan keputusan perubahan besaran tarif pajak daerah dan/atau tarif yang ditetapkan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 34 | |||
|
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 10 Juni 2022 WALI KOTA BATAM, dto MUHAMMAD RUDI Diundangkan di Batam pada tanggal 10 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM, dto JEFRIDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 2 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING | |
|
I.
|
Umum
|
|
|
Penetapan RPTKA Perpanjangan sebagai retribusi daerah memberi peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Retribusi RPTKA Perpanjangan merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki Perpanjangan Penggunaan TKA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Pada dasarnya pemungutan RPTKA Perpanjangan relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebelumnya merupakan pungutan pemerintah Pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kemudian menjadi retribusi daerah.
Tarif Retribusi RPTKA Perpanjangan ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP perpanjangan penggunaan TKA yang berlaku pada Kementerian yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan diutamakan digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “jabatan tertentu di lembaga pendidikan” adalah TKA sebagai Kepala Sekolah dan Guru di Lembaga Pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing, serta dosen dan/atau peneliti di Perguruan Tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerjasama dengan Perguruan Tinggi di luar negeri.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud “tenaga kerja lokal” adalah Tenaga Kerja Indonesia
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 124
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.