Perda Kota Batam Nomor: 10 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 10 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 

Menimbang

a.
bahwa masyarakat Kota Batam, perlu memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik dari yang sebelumnya;
b.
bahwa tarif pelayanan kesehatan dasar dalam wilayah Kota Batam saat ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sementara tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar yang paripurna sudah harus dan mendesak untuk dapat dilaksanakan;
c.
bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di atas, maka Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Kota Batam perlu diatur kembali;
d.
bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf c, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
e.
bahwa untuk memenuhi maksud pada butir-butir tersebut di atas, perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kota Batam yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam;
f.
surat keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 885/Menkes/KSB/VII/1998, Nomor 060.440-915, tanggal 18 Agustus 1998, tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Bagi Peserta PT. Persero Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 750);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75);
8.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kesehatan kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Pegawai Negeri Sipil, Penerimaan Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2001);
15.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2001).
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BATAM TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KOTA BATAM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Batam.
b.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Batam.
c.
Walikota adalah Walikota Batam.
d.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Batam.
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam.
f.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Batam.
g.
Bendaharawan Khusus Penerima adalah Bendaharawan Khusus Penerima di Puskesmas se-Kota Batam.
h.
Satuan Kerja Pemungut adalah Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemungutan, pembukuan dengan administrasi yang teratur dan diwajibkan membuat laporan.
i.
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
j.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
k.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat dengan Puskesmas adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai fasilitas kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap.
l.
Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil
m.
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), perahu bermotor atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
n.
Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan/Rujukan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang khusus, yang dalam ketentuan ini ditetapkan di Rumah Sakit Pemerintah.
o.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
p.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
q.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran.
r.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPORD adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
s.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
t.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
u.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya terhutang.
v.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
w.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
x.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lain dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
y.
Penyidikan tindakan pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
z.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
 
BAB II
TANGGUNG JAWAB

 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan.
(2)
Tarif pelayanan yang ditetapkan bersifat nirlaba untuk mengembangkan potensi yang ada sehingga diperoleh mutu pelayanan yang baik.
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
 

Pasal 4

(1)
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang meliputi:
 
a.
Pelayanan kesehatan di puskesmas;
 
b.
Pelayanan kesehatan di puskesmas pembantu;
 
c.
Pelayanan kesehatan di puskesmas keliling.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi adalah:
 
a.
Pelayanan Pendaftaran;
 
b.
Pelayanan Kesehatan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
 

Pasal 5

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan kesehatan dari puskesmas, puskesmas pembantu dan puskesmas keliling.
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 6

Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
BAB V
PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan menjadi:
 
a.
Rawat jalan;
 
b.
Rawat inap;
 
c.
Rawat kunjungan;
 
d.
Tindakan medik;
 
e.
Pemeriksaan penunjang diagnostik;
 
f.
Pelayanan ambulance;
 
g.
Pelayanan kesehatan lainnya.
(2)
Bagi puskesmas yang memungkinkan untuk melaksanakan Ruang Rawat Inap (RRI) dikenakan tarif rawat inap sesuai dengan pasal 10 ayat (3).
(3)
Segala jenis pemeriksaan dan tindakan yang belum tergolong dalam salah satu kelompok pelayanan yang dimaksud ayat (2) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 8

(1)
Pelayanan kesehatan bagi peserta PT (persero) Askes Indonesia dikenakan tarif menurut Surat Keputusan Bersama yang berlaku antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pelayanan kesehatan bagi pasien yang dijamin oleh badan hukum lainnya berlaku tarif, berdasarkan suatu ikatan perjanjian yang besarnya ditentukan oleh Walikota atau Kepala Dinas.
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 9

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan.
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 10

(1)
Prinsip dasar dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksud untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk biaya investasi prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah sebagai berikut:
 
a.
Pelayanan rawat jalan tingkat pertama kesehatan dasar dan pelayanan rawat jalan rujukan puskesmas adalah untuk membiayai sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
 
b.
Bagi puskesmas yang memungkinkan Ruang Rawat Inap (RRI) kelas perawatan diperhitungkan atas dasar:
 
 
1.
Biaya akomodasi tanpa makan yaitu sebesar Rp15.000,-/hari;
 
 
2.
Kelas perawatan dikenakan biaya jasa konsultasi medis sebesar 30% dari biaya akomodasi.
 
c.
Bagi puskesmas yang memungkinkan untuk meningkatkan kelas perawatan, dikenakan tarif yang diatur lebih lanjut oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 11

(1)
Struktur tarif di golongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan.
(2)
Besarnya tarif rawat jalan tingkat pertama tiap kali kunjungan atau dihitung berdasarkan harga paket pelayanan yang terdiri atas observasi, konsultasi medis dengan atau tanpa pemberian obat/bahan habis pakai dikenakan sebesar Rp5000,-.
(3)
Apabila diperlukan konsultasi lebih lanjut ke dokter spesialis akan dikenakan biaya tambahan Rp10.000,-.
(4)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu ditetapkan sebagai berikut:
 
 
NO.
JENIS PERTOLONGAN
TARIF
(Rp)
1.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)
 
 
a.
Debridemen luka
5.000,-
 
b.
Minor surgery ringan
10.000,-
 
c.
Reposisi fraktur tertutup/dislokasi sederhana
5.000,-
 
d.
Luka bakar di bawah 10 % tanpa komplikasi
5.000,-
 
e.
Hecting 1-5
5.000,-
 
f.
Hecting 6-10
10.000,-
2.
TINDAKAN MEDIK
 
 
a.
Tindik daun telinga
5.000,-
 
b.
Sunat/sirkumsisi pria
30.000,-
 
c.
Sunat/sirkumsisi wanita
5.000,-
 
d.
Pemasangan/pencabutan implant
5.000,-
 
e.
Insisi Absces/Herdeolum
5.000,-
 
f.
Exterpasi tumor jinak
10.000,-
 
g.
Pencabutan gigi-susu per-batang gigi
4.000,-
 
h.
Pencabutan gigi-tetap per-batang gigi:
7.500,-
 
 
1)
Anterior
7.500,-
 
 
2)
Posterior
10.000,-
 
i.
Penambalan sementara per-batang gigi
2.500,-
 
j.
Penambalan tetap per-batang gigi
10.000,-
 
k.
Scalling per-rahang gigi
10.000,-
 
l.
Insisi abses gigi:
5.000,-
 
 
1)
Internal
5.000,-
 
 
2)
Eksternal
10.000,-
 
m.
Perawatan syarat gigi/kunjungan
3.500,-
 
n.
Kuret
200.000,-
 
o.
Persalinan (Partus) normal oleh Bidan
75.000,-
 
p.
Persalinan (Partus) normal oleh Dokter Umum
100.000,-
 
q.
Persalinan (Partus) normal oleh Dokter Spesialis
150.000,-
 
r.
Persalinan Patologis:
200.000,-
 
 
1)
Persalinan dengan vacum ekstraksi/forcep
200.000,-
 
 
2)
Persalinan sungsang
200.000,-
 
 
3)
Persalinan dengan manual plasenta
150.000,-
 
 
4)
Persalinan dengan section caesaria
500.000,-
 
s.
Luka yang memerlukan lebih dari 10 jahitan (ditambah dengan per 1 jahitan Rp. 1.000,-)
20.000,-
 
t.
Luka bakar di atas 10 % tanpa komplikasi
20.000,-
3.
RAWAT INAP/HARI (Lihat Pasal 10 Ayat (3))
 
 
a.
Biaya akomodasi tanpa makanan
15.000,-
 
b.
Jasa Konsultasi Medis (30% biaya akomodasi)
4.500,-
 
c.
Jasa Konsultasi Medis spesialis/visit
10.000,-
 
d.
Jasa anestesi (30% dari jasa medis operator)
10.000,-
4.
PEMERIKSAAN PENUNJANG DIAGNOSRIK
 
 
a.
Laboratorium klinik:
 
 
 
1)
Darah rutin untuk tiap jenis pemeriksaan
2.000,-
 
 
2)
Urine rutin untuk tiap jenis pemeriksaan
2.000,-
 
b.
Tinja rutin
3.000,-
 
c.
Golongan Darah
5.000,-
 
d.
Tes Kehamilan
10.000,-
 
e.
Kimia klinik:
 
 
 
1)
Gula darah nuchter
3.000,-
 
 
2)
Gula darah 2 jam post-prandial
3.500,-
 
 
3)
Gula darah random
3.500,-
 
f.
Faal hemostatik:
 
 
 
1)
Thrombocyte
3.500,-
 
 
2)
Rumple leede test
2.000,-
 
g.
Serology:
 
 
 
1)
Pemeriksaan reaksi widal
6.000,-
 
 
2)
Pemeriksaan HBs-Ag
5.000,-
 
 
3)
Pemeriksaan Anti HBs-Ag
5.000,-
 
h.
Rhesus faktor:
 
 
 
1)
Malaria
5.000,-
 
 
2)
Milaria
5.000,-
 
i.
Mikroskopik langsung:
 
 
 
1)
Pewarnaan Zielh/Neelsen/BTA
5.000,-
 
J.
Pemeriksaan diagnostik elektromedik:
 
 
 
1)
Pemeriksaan elektro kardiografi (EKG)
20.000,-
 
 
2)
Pemeriksaan ultrasonografi (USG)
20.000,-
 
k.
Pemeriksaan radio diagnostik:
 
 
 
1)
Rontgen photo (1 kali pengambilan)
20.000,-
5.
PENGUJIAN KESEHATAN
 
 
a.
Kesehatan pelajar
3.000,-
 
b.
Kesehatan tenaga kerja
5.000,-
6.
PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM (PEMERIKSAAN LUAR)
 
 
a.
Korban hidup
10.000,-
 
b.
Korban mati
50.000,-
7.
PERAWATAN JENAJAH
10.000,-
NO.
JENIS PERTOLONGAN
TARIF
(Rp)
1.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)
 
 
a.
Debridemen luka
5.000,-
 
b.
Minor surgery ringan
10.000,-
 
c.
Reposisi fraktur tertutup/dislokasi sederhana
5.000,-
 
d.
Luka bakar di bawah 10 % tanpa komplikasi
5.000,-
 
e.
Hecting 1-5
5.000,-
 
f.
Hecting 6-10
10.000,-
2.
TINDAKAN MEDIK
 
 
a.
Tindik daun telinga
5.000,-
 
b.
Sunat/sirkumsisi pria
30.000,-
 
c.
Sunat/sirkumsisi wanita
5.000,-
 
d.
Pemasangan/pencabutan implant
5.000,-
 
e.
Insisi Absces/Herdeolum
5.000,-
 
f.
Exterpasi tumor jinak
10.000,-
 
g.
Pencabutan gigi-susu per-batang gigi
4.000,-
 
h.
Pencabutan gigi-tetap per-batang gigi:
7.500,-
 
 
1)
Anterior
7.500,-
 
 
2)
Posterior
10.000,-
 
i.
Penambalan sementara per-batang gigi
2.500,-
 
j.
Penambalan tetap per-batang gigi
10.000,-
 
k.
Scalling per-rahang gigi
10.000,-
 
l.
Insisi abses gigi:
5.000,-
 
 
1)
Internal
5.000,-
 
 
2)
Eksternal
10.000,-
 
m.
Perawatan syarat gigi/kunjungan
3.500,-
 
n.
Kuret
200.000,-
 
o.
Persalinan (Partus) normal oleh Bidan
75.000,-
 
p.
Persalinan (Partus) normal oleh Dokter Umum
100.000,-
 
q.
Persalinan (Partus) normal oleh Dokter Spesialis
150.000,-
 
r.
Persalinan Patologis:
200.000,-
 
 
1)
Persalinan dengan vacum ekstraksi/forcep
200.000,-
 
 
2)
Persalinan sungsang
200.000,-
 
 
3)
Persalinan dengan manual plasenta
150.000,-
 
 
4)
Persalinan dengan section caesaria
500.000,-
 
s.
Luka yang memerlukan lebih dari 10 jahitan (ditambah dengan per 1 jahitan Rp. 1.000,-)
20.000,-
 
t.
Luka bakar di atas 10 % tanpa komplikasi
20.000,-
3.
RAWAT INAP/HARI (Lihat Pasal 10 Ayat (3))
 
 
a.
Biaya akomodasi tanpa makanan
15.000,-
 
b.
Jasa Konsultasi Medis (30% biaya akomodasi)
4.500,-
 
c.
Jasa Konsultasi Medis spesialis/visit
10.000,-
 
d.
Jasa anestesi (30% dari jasa medis operator)
10.000,-
4.
PEMERIKSAAN PENUNJANG DIAGNOSRIK
 
 
a.
Laboratorium klinik:
 
 
 
1)
Darah rutin untuk tiap jenis pemeriksaan
2.000,-
 
 
2)
Urine rutin untuk tiap jenis pemeriksaan
2.000,-
 
b.
Tinja rutin
3.000,-
 
c.
Golongan Darah
5.000,-
 
d.
Tes Kehamilan
10.000,-
 
e.
Kimia klinik:
 
 
 
1)
Gula darah nuchter
3.000,-
 
 
2)
Gula darah 2 jam post-prandial
3.500,-
 
 
3)
Gula darah random
3.500,-
 
f.
Faal hemostatik:
 
 
 
1)
Thrombocyte
3.500,-
 
 
2)
Rumple leede test
2.000,-
 
g.
Serology:
 
 
 
1)
Pemeriksaan reaksi widal
6.000,-
 
 
2)
Pemeriksaan HBs-Ag
5.000,-
 
 
3)
Pemeriksaan Anti HBs-Ag
5.000,-
 
h.
Rhesus faktor:
 
 
 
1)
Malaria
5.000,-
 
 
2)
Milaria
5.000,-
 
i.
Mikroskopik langsung:
 
 
 
1)
Pewarnaan Zielh/Neelsen/BTA
5.000,-
 
J.
Pemeriksaan diagnostik elektromedik:
 
 
 
1)
Pemeriksaan elektro kardiografi (EKG)
20.000,-
 
 
2)
Pemeriksaan ultrasonografi (USG)
20.000,-
 
k.
Pemeriksaan radio diagnostik:
 
 
 
1)
Rontgen photo (1 kali pengambilan)
20.000,-
5.
PENGUJIAN KESEHATAN
 
 
a.
Kesehatan pelajar
3.000,-
 
b.
Kesehatan tenaga kerja
5.000,-
6.
PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM (PEMERIKSAAN LUAR)
 
 
a.
Korban hidup
10.000,-
 
b.
Korban mati
50.000,-
7.
PERAWATAN JENAJAH
10.000,-
NO.
JENIS PERTOLONGAN
TARIF
(Rp)
1.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K)
 
 
a.
Debridemen luka
5.000,-
 
b.
Minor surgery ringan
10.000,-
 
c.
Reposisi fraktur tertutup/dislokasi sederhana
5.000,-
 
d.
Luka bakar di bawah 10 % tanpa komplikasi
5.000,-
 
e.
Hecting 1-5
5.000,-
 
f.
Hecting 6-10
10.000,-
2.
TINDAKAN MEDIK
 
 
a.
Tindik daun telinga
5.000,-
 
b.
Sunat/sirkumsisi pria
30.000,-
 
c.
Sunat/sirkumsisi wanita
5.000,-
 
d.
Pemasangan/pencabutan implant
5.000,-
 
e.
Insisi Absces/Herdeolum
5.000,-
 
f.
Exterpasi tumor jinak
10.000,-
 
g.
Pencabutan gigi-susu per-batang gigi
4.000,-
 
h.
Pencabutan gigi-tetap per-batang gigi:
7.500,-
 
 
1)
Anterior
7.500,-
 
 
2)
Posterior
10.000,-
 
i.
Penambalan sementara per-batang gigi
2.500,-
 
j.
Penambalan tetap per-batang gigi
10.000,-
 
k.
Scalling per-rahang gigi
10.000,-
 
l.
Insisi abses gigi:
5.000,-
 
 
1)
Internal
5.000,-
 
 
2)
Eksternal
10.000,-
 
m.
Perawatan syarat gigi/kunjungan
3.500,-
 
n.
Kuret
200.000,-
 
o.
Persalinan (Partus) normal oleh Bidan
75.000,-
 
p.
Persalinan (Partus) normal oleh Dokter Umum
100.000,-
 
q.
Persalinan (Partus) normal oleh Dokter Spesialis
150.000,-
 
r.
Persalinan Patologis:
200.000,-
 
 
1)
Persalinan dengan vacum ekstraksi/forcep
200.000,-
 
 
2)
Persalinan sungsang
200.000,-
 
 
3)
Persalinan dengan manual plasenta
150.000,-
 
 
4)
Persalinan dengan section caesaria
500.000,-
 
s.
Luka yang memerlukan lebih dari 10 jahitan (ditambah dengan per 1 jahitan Rp. 1.000,-)
20.000,-
 
t.
Luka bakar di atas 10 % tanpa komplikasi
20.000,-
3.
RAWAT INAP/HARI (Lihat Pasal 10 Ayat (3))
 
 
a.
Biaya akomodasi tanpa makanan
15.000,-
 
b.
Jasa Konsultasi Medis (30% biaya akomodasi)
4.500,-
 
c.
Jasa Konsultasi Medis spesialis/visit
10.000,-
 
d.
Jasa anestesi (30% dari jasa medis operator)
10.000,-
4.
PEMERIKSAAN PENUNJANG DIAGNOSRIK
 
 
a.
Laboratorium klinik:
 
 
 
1)
Darah rutin untuk tiap jenis pemeriksaan
2.000,-
 
 
2)
Urine rutin untuk tiap jenis pemeriksaan
2.000,-
 
b.
Tinja rutin
3.000,-
 
c.
Golongan Darah
5.000,-
 
d.
Tes Kehamilan
10.000,-
 
e.
Kimia klinik:
 
 
 
1)
Gula darah nuchter
3.000,-
 
 
2)
Gula darah 2 jam post-prandial
3.500,-
 
 
3)
Gula darah random
3.500,-
 
f.
Faal hemostatik:
 
 
 
1)
Thrombocyte
3.500,-
 
 
2)
Rumple leede test
2.000,-
 
g.
Serology:
 
 
 
1)
Pemeriksaan reaksi widal
6.000,-
 
 
2)
Pemeriksaan HBs-Ag
5.000,-
 
 
3)
Pemeriksaan Anti HBs-Ag
5.000,-
 
h.
Rhesus faktor:
 
 
 
1)
Malaria
5.000,-
 
 
2)
Milaria
5.000,-
 
i.
Mikroskopik langsung:
 
 
 
1)
Pewarnaan Zielh/Neelsen/BTA
5.000,-
 
J.
Pemeriksaan diagnostik elektromedik:
 
 
 
1)
Pemeriksaan elektro kardiografi (EKG)
20.000,-
 
 
2)
Pemeriksaan ultrasonografi (USG)
20.000,-
 
k.
Pemeriksaan radio diagnostik:
 
 
 
1)
Rontgen photo (1 kali pengambilan)
20.000,-
5.
PENGUJIAN KESEHATAN
 
 
a.
Kesehatan pelajar
3.000,-
 
b.
Kesehatan tenaga kerja
5.000,-
6.
PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM (PEMERIKSAAN LUAR)
 
 
a.
Korban hidup
10.000,-
 
b.
Korban mati
50.000,-
7.
PERAWATAN JENAJAH
10.000,-
 
(5)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas Keliling ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan dan Tindakan Medik ditetapkan tarifnya sama dengan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, ditambah 25% dari biaya yang ditetapkan;
 
b.
Rawat Jalan, sama dengan Rawat Jalan Tingkat Pertama di Puskesmas (lihat pasal 11 ayat (2) ditambah 25% sehingga besar tarifnya adalah Rp6.250,-;
 
c.
Rawat Kunjungan Rumah, lihat Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), sehingga besarnya tarif adalah Rp10.000,-.
(6)
Segala jenis pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun Puskesmas Keliling yang belum tergolong dalam kelompok pelayanan tersebut pada ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
BAB IX
RAWAT KUNJUNGAN DAN PELAYANAN AMBULANCE

 

Pasal 12

(1)
Setiap pemakaian mobil Puskesmas Keliling Roda-4 untuk rawat kunjungan dikenakan biaya transportasi sebesar Rp5.000,- dan Puskesmas Keliling Perahu Bermotor Rp.10.000,-.
(2)
Selain dikenakan tarif pelayanan ambulance, setiap pasien rawat kunjungan dikenakan retribusi rawat jalan sebesar Rp5.000,-.
 
BAB X
PENGATURAN PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pasien umum yang membutuhkan pertolongan baik rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan maupun pemakaian fasilitas Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, diwajibkan membayar retribusi dan sebagai bukti pembayaran diberikan karcis retribusi atau tanda bukti pembayaran.
(2)
Pasien umum yang tidak dikenakan retribusi adalah:
 
a.
Pasien yang nyata tidak mampu;
 
b.
Pasien gelandangan yang tidak ada penanggung jawabnya;.
 
c.
Pasien dari panti jompo dan panti asuhan.
(3)
Bagi penderita yang tidak dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud ayat
(2)
Pasal 13 Peraturan Daerah ini diberikan pelayanan yang cuma-cuma dengan menggunakan surat miskin yang dikeluarkan oleh Camat/Lurah di mana yang bersangkutan bertempat tinggal atau instansi yang berwenang.
(4)
Surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Camat/Lurah hanya diberikan kepada pasien yang nyata-nyata kurang mampu sebagaimana dinyatakan pada pasal 13 ayat (2) huruf (a).
 
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN KERJA PEMUNGUT
 

Pasal 14

(1)
Satuan Kerja Pemungut bertanggung jawab kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Walikota secara teknis menunjuk dan mengangkat seorang Bendaharawan Khusus Penerima sesuai dengan prosedur dan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)
Satuan kerja menyelenggarakan pembukuan dengan administrasi yang teratur atas nama semua kegiatan.
(4)
Satuan kerja pemungut secara teratur dan kontiniu diwajibkan memberikan laporan.
 
BAB XII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA
 

Pasal 15

(1)
Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja semua hasil penerimaan sudah disetorkan oleh Bendaharawan Khusus Penerima ke Kas Daerah.
(2)
Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) pasal ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)
Bendaharawan Khusus Penerima dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya:
 
a.
Diluar batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
 
b.
Atas nama pribadi/instansinya pada suatu Bank;
 
c.
Penerima dari PT (Persero) Akses Indonesia, Pegawai Negeri Sipil disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang berlaku;
 
d.
Bendaharawan Khusus Penerima dengan persetujuan atasan langsung selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Walikota c/q Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam.
 
BAB XIII
PENGELOLAAN PENERIMAAN

 

Pasal 16

(1)
Seluruh retribusi pelayanan kesehatan disetor ke Kas Daerah.
(2)
Sebagian dari retribusi pada ayat (1) tersebut di atas dapat digunakan kembali untuk keperluan operasional Puskesmas yang akan diatur Surat Keputusan Walikota.
(3)
Pembayaran pengobatan rawat jalan tingkat pertama dilakukan oleh PT(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia kepada pelaksana pelayanan kesehatan melalui Kepala Dinas.
 
BAB XIV
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 17

Retribusi terhutang di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan yang diberikan.
 
BAB XV
SAAT RETRIBUSI TERHUTANG

 

Pasal 18

Saat Retribusi Terhutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB XVI
SURAT PENDAFTARAN

 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
(2)
SPORD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XVII
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terhutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRB dan atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XVIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 21

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan dan SKRDKBT.
 
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 22

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XX
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 23

(1)
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi di atur dengan Keputusan Walikota.
 
BAB XXI
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 24

(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai alat tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terhutang.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
BAB XXII
KEBERATAN

 

Pasal 25

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini tidak dianggap sebagai surat kekuatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 

Pasal 26

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan tersebut.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
BAB XXIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 27

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterima permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini telah dilampaui dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 

Pasal 28

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat wajib retribusi;
 
b.
Masa retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos Tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Walikota.
 

Pasal 29

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XXIV
KADALUARSA PENAGIHAN

 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran;
 
b.
Ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB XXV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

(1)
Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang teruntuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
BAB XXVI
PENYIDIKAN

 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencatat, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta berhenti tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang di bawah sebagaimana dimaksud huruf e ayat (2) pasal ini;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyelidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya dan penyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XXVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 33

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 1988, tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
BAB XXVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 28 Juni 2001
WALIKOTA BATAM,
ttd.
NYAT KADIR

Diundangkan di Batam
Pada tanggal 30 Juni 2001
Sekretaris Daerah,
Drs. M. Nazief Soesila Dharma

LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2001 NOMOR 10 SERI B
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 10 TAHUN 2001

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS KOTA BATAM
 
I.
Penjelasan Umum
 
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 1988 yang kini berlaku hanya menetapkan tarif rawat tingkat pertama sebagai karcis harian yang dipungut saat pendaftaran, terkesan tidak rasional dan tidak proporsional karena pelayanan-pelayanan lainnya tidak diperhitungkan. Hal ini tentu berdampak setoran ke Kas Daerah menjadi kecil dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.

Tarif pelayanan kesehatan dasar yang tidak rasional dan tidak proporsional ini kurang mendukung bagi Puskesmas untuk bisa meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan, di samping tidak memungkinkan untuk menjadi Puskesmas sebagai Puskesmas Ruang Rawat Inap (RRI) maupun Puskesmas Unit Swadana yang lebih mandiri, inovatif kreatif yang pada akhirnya Puskesmas akan menjadi pusat pelayanan kesehatan yang bermutu yang menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat.

Berdasarkan penelitian Departemen Kesehatan RI ditetapkan bahwa biaya pengobatan yang rasional per orang per kunjungan seharusnya Rp2.640,- dan ini dihitung Kurs per US$1 berada pada posisi Rp2340,- Berati untuk biaya pengobatan yang rasional adalah melebihi US$1 per orang per kujungan.

Berdasarkan penelitian Departemen Kesehatan RI ditetapkan bahwa biaya pengobatan yang rasional per orang per kunjungan seharusnya Rp2.640,- dan ini dihitung kurs per US$1 berada pada posisi Rp 2340,- berarti untuk biaya pengobatan yang rasional adalah melebihi US$1 per orang per kunjungan. Sementara anggaran obat Inpres dialokasikan Rp825,- per orang per kunjungan.

Dari sini terlihat bahwa dengan penetapan Rp300,- per orang per kunjungan, maka untuk biaya pengobatan yang rasional ternyata Pemerintah memberikan subsidi yang cukup besar yaitu mencapai (Rp2.640,-) – (Rp300,-) = Rp2.340,- per orang per kunjungan.

Dengan demikian, melihat Kurs US$1 saat ini berkisar Rp9.600,- sedangkan seperti tersebut di atas bahwa pengobatan rasional per orang per kunjungan adalah mendekati US$1, maka dengan penetapan Rp5.000,- per orang per kunjungan adalah masih belum mencukupi, karena Pemerintah masih mensubsidi (Rp9.600,-) - (Rp5.000,-) = Rp4.600,- per orang per kunjungan, jika kita masih terus mempergunakan penetapan Rp 300,- per orang per kunjungan maka hal ini adalah sangat tidak rasional dan tidak proporsional.

Penetapan rawat jalan tingkat pertama sebesar Rp5.000,- ini dirasa cukup rasional dan proporsional, hal ini memungkinkan Puskesmas untuk dapat berbenah diri sehingga dapat meningkatkan mutu dan cakupan pelayanan tanpa melupakan fungsi sosial yang memang harus tetap diemban yaitu dengan memberikan pelayanan secara adil merata dan cuma-cuma bagi penduduk yang nyata-nyata tidak mampu, gelandangan, panti jompo dan panti asuhan, korban musibah wabah dan bencana alam.

Untuk menjamin Puskesmas agar dapat berfungsi lebih optimal sebagai pusat kesehatan masyarakat dan pusat pembangunan kesehatan masyarakat dengan menjadikan Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar alternatif yang bermutu yaitu dengan meningkatkan diri menjadi Puskesmas Ruang Inap (RRI) maupun Puskesmas Unit Swadana, maka dirasa perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 tahun 1988 dan diganti dengan Peraturan Daerah Kota Batam.

Retribusi pelayanan kesehatan ini sesuai dengan Semangat Otonomi Daerah berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, yang mengharuskan kita untuk menjadi lebih mandiri dan kreatif dalam menjalankan suatu program pembangunan dengan tindak melupakan aturan-aturan yang berlaku.
 
 
I.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
 
Pasal 1 – 3:
Cukup jelas
Pasal 4.1:
Cukup Jelas
4.2.a:
Cukup jelas
4.2.b:
Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah pelayanan kesehatan di luar dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling tapi masih berada dalam wewenang Pemerintah Daerah
Pasal 5 – Pasal 6:
Cukup jelas
Pasal 7.1:
Pengelompokan pelayanan kesehatan diperlukan, karena tarif pelayanan kesehatan Puskesmas adalah sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. Selama ini tarif hanya ditetapkan dalam bentuk rawat jalan tingkat pertama saja tanpa memperhitungkan adanya tindakan pelayanan kesehatan lain yang dilakukan dan diperlukan (misalnya kesehatan gigi dan mulut, laboratorium, dll). Untuk rawat jalan tingkat pertama yang disertai obat-obatan yang karena kurang bervariasi jenis obat yang disediakan Pemerintah serta jumlah yang juga terbatas.
Pasal 7.2:
Puskesmas Ruang Rawat Inap (RRI) dimasa mendatang adalah suatu tuntutan yang harus dipenuhi sehingga Puskesmas bisa menjadi sarana pelayanan kesehatan alternatif yang bermutu yang dipilih oleh masyarakat.
Pasal 7.3:
Puskesmas siap meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan membuka diri terhadap kemungkinan pembaharuan dan pembangunan kesehatan.
Pasal 8 – Pasal 11:
Cukup jelas
Pasal 12.1:
setiap pemakaian kendaraan Puskesmas keliling Roda 4 dikenakan biaya transportasi Rp5.000,- sedangkan Puskesmas Keliling Perahu Motor Rp1.000,-. Dibayar sebelum berangkat ke tempat tujuan kepada Bendaharawan Khusus Penerima.
12.2:
Cukup jelas
Pasal 13 – Pasal 20:
Pemungutan retribusi ini dilakukan tiap orang tiap kali kunjungan (per orang per kunjungan), sehingga tidak dapat dilakukan secara sekaligus/secara borongan.
21.1:
Cukup jelas
Pasal 22 – 35:
Cukup jelas
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2001 NOMOR 9 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.