Perda Kota Banjarmasin Nomor: 7 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 7 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Banjarmasin;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah mengenai pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
d.
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 301);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 66);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALI KOTA BANJARMASIN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
9.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. 
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
14.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
15.
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
17.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
18.
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Penggunaan TKA adalah merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
19.
Dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
 
 

Pasal 2

Maksud Peraturan Daerah ini untuk memberikan pedoman tentang jenis dan penetapan besaran tarif Retribusi Penggunaan TKA di Daerah.
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk:
a.
meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi/Badan berupa informasi terkait Retribusi Penggunaan TKA; dan
b.
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pemungutan, pembinaan dan pengawasan Retribusi Penggunaan TKA di Daerah.
 
 
 

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
nama, obyek, subjek Retribusi;
b.
golongan Retribusi;
c.
cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi;
d.
prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi;
e.
struktur dan besarnya tarif Retribusi;
f.
wilayah pemungutan;
g.
masa Retribusi;
h.
tata cara Pemungutan;
i.
tata cara pembayaran;
j.
tata cara penagihan;
k.
kedaluwarsa penagihan Retribusi;
l.
keberatan Wajib Retribusi;
m.
pengembalian kelebihan pembayaran;
n.
pemeriksaan;
o.
pemanfaatan Retribusi;
p.
insentif Pemungutan;
q.
pelaksanaan dan pengawasan;
r.
sanksi administratif;
s.
ketentuan penyidikan; dan
t.
ketentuan pidana.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 5

Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pelayanan Pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Obyek Retribusi Penggunaan TKA adalah pemberian pengesahan atas RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah.
(2)
Tidak termasuk obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi:
 
a.
instansi pemerintah pusat/pemerintah provinsi/Pemerintah Daerah/Pemerintah Daerah lain;
 
b.
perwakilan negara asing;
 
c.
badan internasional;
 
d.
lembaga sosial;
 
e.
lembaga keagamaan; dan
 
f.
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)
Jabatan tertentu di Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Subyek Retribusi Penggunaan TKA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja hanya di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Subyek Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI
 

Pasal 9

Tingkat penggunaan jasa perpanjangan RPTKA diukur berdasarkan jumlah Pengesahan RPTKA perpanjangan yang diterbitkan dan jangka waktu RPTKA perpanjangan.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA perpanjangan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian Pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin Pengesahan RPTKA perpanjangan, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Pengesahan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Tarif Retribusi Penggunaan TKA perpanjangan sebesar US$ 100.00 (seratus dollar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan.
(2)
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar Retribusi sebesar satu bulan penuh.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan mata uang Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA/SKRD.
(4)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggunaan TKA perpanjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

Retribusi Penggunaan TKA dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 14

Masa Retribusi untuk Retribusi Penggunaan TKA adalah sesuai dengan masa izin kerjanya.
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Retribusi terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA sebagai Retribusi Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Retribusi yang terutang wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Semua hasil pendapatan Retribusi disetor secara bruto ke kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Penagihan Retribusi Penggunaan TKA yang terutang dilakukan dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran atau peringatan.
(3)
Surat teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Penggunaan TKA menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran atau Peringatan; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran atau Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi Penggunaan TKA secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi Penggunaan TKA dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi Penggunaan TKA secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Wali Kota menetapkan Keputusan Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi Penggunaan TKA dan pelaksanaan penagihan Retribusi Penggunaan TKA.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Wali Kota paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal menerima surat keberatan harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan keputusan keberatan.
(2)
Keputusan Wali Kota atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi Penggunaan TKA yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pengajuan keberatan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA diajukan secara tertulis kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk, dengan menyebutkan paling kurang:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran Retribusi; dan
 
d.
alasan yang singat dan jelas.
(3)
Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA.
(8)
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XV
PEMERIKSAAN
 

Pasal 24

(1)
Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XVI
PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 25

(1)
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Penggunaan TKA diutamakan untuk penerbitan dokumen izin Pengesahan RPTKA perpanjangan, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak dari Pengesahan RPTKA perpanjangan, dan mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 26

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB XVIII
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 27

(1)
Pelaksanaan Retribusi dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan dan perizinan bertanggung jawab untuk melayani Retribusi Penggunaan TKA.
(2)
Perangkat Daerah yang membidangi fungsi pengawasan melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(3)
Untuk kepentingan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sub fungsi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah, pelaksana diberikan biaya operasional yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 28

(1)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
 
a.
mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA;
 
b.
mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama;
 
c.
mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia; dan
 
d.
tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.
(2)
Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administrasi berupa:
 
a.
denda;
 
b.
penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau
 
c.
pencabutan Pengesahan RPTKA.
 
 
 

Pasal 29

Dalam hal Wajib Retribusi Penggunaan TKA tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 30

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 32

Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka:
a.
pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diganti dengan pidana denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam kategori I.
b.
pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 33

Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 

Pasal 34

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 April 2023
WALI KOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA
 
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 April 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
IKHSAN BUDIMAN
 
 
 
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2023 NOMOR 7
 

PENJELASAN

 
ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 7 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 
 
 
I.
UMUM
 
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 88 ayat (4) menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai kewenangannya yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Retribusi diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan adanya perubahan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai kewenangannya.
 
Penetapan Retribusi Penggunaan TKA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi penggunaan TKA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan RPTKA yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
 
Pemungutan Retribusi penggunaan TKA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan yang menjadi Retribusi daerah. Tarif Retribusi penggunaan TKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif PNBP Perpanjangan RPTKA yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
 
Pemanfaatan penerimaan Retribusi penggunaan TKA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 77
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.