Perda Kota Banjarmasin Nomor: 7 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan mutu di bidang Pelayanan Kesehatan membutuhkan peran serta masyarakat yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan perubahan dan penambahan struktur, obyek, dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| ||
|
c.
|
bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di Daerah, maka perlu diganti;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
| 13. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas;
| ||
| 14. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas;
| ||
| 15. |
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 tahun 2007 tentang Kejadian Luar Biasa (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 22);
| ||
|
| |||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan
WALIKOTA BANJARMASIN
| |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
| ||
|
4.
|
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
| ||
|
5.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah perangkat pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
| ||
|
6.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang selanjutnya disingkat Pustu adalah perangkat pembantu pelaksana teknis Puskesmas Kota Banjarmasin yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
| ||
|
7.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling yang selanjutnya disingkat Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda empat, roda dua atau alat transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan kesehatan lainnya dan atau di lokasi yang sering terjadi bencana.
| ||
|
8.
|
Pos Kesehatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Poskeskel adalah sarana pelayanan kesehatan di tingkat kelurahan yang merupakan wujud Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat wilayah setempat atas dasar musyawarah.
| ||
|
9.
|
Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
| ||
|
10.
|
Tindakan adalah suatu kegiatan yang dialami penderita, mengandung resiko, selain mendapatkan obat yang memerlukan keterampilan khusus untuk pelaksanaannya. Kegiatan ini diperlukan sebagai bagian yang menunjang proses pengobatan dan penyembuhan.
| ||
|
11.
|
Tindakan Medis adalah tindakan yang menyangkut kegiatan pengobatan tanpa alat bantu pisau bedah termasuk pelayanan gigi.
| ||
|
12.
|
Tindakan Bedah adalah tindakan yang menyangkut kegiatan pengobatan dengan alat bantu pisau bedah.
| ||
|
13.
|
Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang yang datang ke Puskesmas dan jaringannya untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap puskesmas dan jaringannya.
| ||
|
14.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, finna, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
15.
|
Rawat Inap adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang yang datang ke Puskesmas dan jejaringannya untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan tinggal di ruang rawat inap puskesmas dan jaringannya.
| ||
|
16.
|
Tindakan Fisioterapi adalah tindakan pelayanan rehabilitasi medik (melalui latihan-latihan fisik dan penyinaran) dalam menunjang penyembuhan.
| ||
|
17.
|
Penunjang Diagnostik adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik dan pelayanan penunjang kesehatan lainnya untuk menegakkan diagnosa penyakit.
| ||
|
18.
|
Radiologi adalah alat penunjang diagnostik yang menggunakan sinar-X.
| ||
|
19.
|
Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Laboratorium Puskesmas adalah alat penunjang diagnostik yang menggunakan bahan kimia (reagensia).
| ||
|
20.
|
Laboratorium Kesehatan Daerah adalah pelayanan laboratorium yang melaksanakan pemeriksaan di bidang laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
| ||
|
21.
|
Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, parasitologi, imunologi, patologi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan terutama untuk menunjang upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
| ||
|
22.
|
Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama menunjang pencegahan upaya penyakit dan peningkatan kesehatan.
| ||
|
23.
|
Konsultasi Kesehatan adalah pelayanan konseling berkaitan dengan masalah kesehatan secara individu.
| ||
|
24.
|
Mobil Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah kendaraan Puskesmas KeWing yang dilengkapi dengan alat kesehatan dan digunakan untuk pelayanan kesehatan keliling.
| ||
|
25.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
26.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi/badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas pelayanan kesehatan dan perizinan bidang kesehatan.
| ||
|
27.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SRTD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
| ||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Pustu, RSUD, klinik, griya sehat dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
| ||
|
(3)
|
Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR PENGGUNAAN JASA
Pasal 4 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 5 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6 | |||
|
Besarnya Retribusi yang dikenakan kepada Subjek Retribusi sebagaimana diatur dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KOMPONEN TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Komponen tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
jasa sarana; dan
| |
|
|
b.
|
jasa pelayanan.
| |
|
(2)
|
Komponen jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah tarif pelayanan yang merupakan imbalan yang diterima atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka Pelayanan Medis dan Pelayanan Penunjang Medis.
| ||
|
(3)
|
Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis dan/atau pemeriksaan lainnya.
| ||
|
(4)
|
Pemeriksaan lainnya yang dimaksud pada ayat tiga (3) adalah pemeriksaan psikologi dan pelayanan konsultasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN
Pasal 9 | |||
|
Retribusi pelayanan kesehatan di wilayah Kota Banjarmasin.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pemungutan dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan atau instansi Pemerintah Daerah lainnya yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
(2)
|
Hasil pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan diterima oleh bendaharawan pembantu khusus penerima di Unit Pelayanan Teknis Daerah atau bendaharawan khusus penerima di Dinas Kesehatan.
| ||
|
(3)
|
Hasil pungutan retribusi yang besarnya sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini, semuanya disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGEMBALIAN RETRIBUSI
Pasal 11 | |||
|
Pengembalian Retribusi yang berasal dari komponen jasa pelayanan kepada Dinas Kesehatan akan diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(4)
|
Setiap pelunasan pembayaran pungutan menurut Peraturan Daerah ini, diberikan bukti pembayaran kepada yang bersangkutan.
| ||
|
(5)
|
Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terhutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Keringanan dan pembebasan sebagian dan/atau seluruh tarif Pelayanan Kesehatan berlaku bagi Wajib Retribusi:
| ||
|
|
a.
|
pasien masyarakat miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan;
| |
|
|
b.
|
penderita penyakit menular yang termasuk kategori wabah atau penderita yang menjadi sasaran pemberantasan penyakit (TB Paru, HIV/AIDS, DBD, Kusta, Filariasis) dan korban Kejadian Luar Biasa serta penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
| |
|
|
c.
|
peserta keluarga berencana program jangka panjang meliputi pemasangan IUD dan pemasangan implant;
| |
|
|
d.
|
peserta pos pelayanan terpadu penyakit tidak menular dan pemeriksaan IVA bagi wanita usia subur;
| |
|
|
e.
|
masyarakat yang ditimpa bencana alam, sosial, penyakit, korban kekerasan dalam rumah tangga dan/atau kerusuhan atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Walikota.
| |
|
|
f.
|
anak sekolah hingga jenjang pendidikan dasar dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah;
| |
|
|
g.
|
pasien dengan disabilitas;
| |
|
|
h.
|
para veteran, pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, janda atau anak yatim piatu pahlawan dengan menunjukkan identitas dari instansi resmi; dan
| |
|
|
i.
|
gelandangan, anak terlantar dan penghuni panti sosial.
| |
|
{2)
|
Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
1.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 21 0ktober 2019
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 22 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
HAMLI KURSANI
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2019 NOMOR 7
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.