Perda Kota Banjarmasin Nomor: 6 Tahun 2023
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJARMASIN,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap pendirian bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
| |||
|
d.
|
bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
| |||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| |||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 1993 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 7);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 63);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 Nomor 7);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA BANJARMASIN
dan
WALI KOTA BANJARMASIN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah Kota adalah Kota Banjarmasin.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin.
| |||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |||
|
5.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
| |||
|
6.
|
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
| |||
|
7.
|
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
| |||
|
8.
|
Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
| |||
|
9.
|
Fungsi Bangunan adalah pemanfaatan bangunan untuk kepentingan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus dan campuran.
| |||
|
10.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| |||
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
12.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
13.
|
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||
|
14.
|
Retribusi PBG adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
| |||
|
15.
|
Indeks Terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, kualifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitungkan besaran retribusi PBG.
| |||
|
16.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
17.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
21.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang retribusi daerah.
| |||
|
22.
|
Penerimaan Daerah yang selanjutnya disebut Penerimaan adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
| |||
|
23.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |||
|
24.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
| |||
|
25.
|
Hari adalah hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penerbitan PBG dan penerbitan SLF.
| |||
|
(2)
|
Penerbitan PBG dan penerbitan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
| ||
|
|
b.
|
penerbitan PBG;
| ||
|
|
c.
|
inspeksi Bangunan Gedung;
| ||
|
|
d.
|
penerbitan SLF dan SBKBG; dan
| ||
|
|
e.
|
pencetakan plakat SLF.
| ||
|
(3)
|
Penerbitan PBG dan penerbitan SLF tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
| |||
|
|
a.
|
pembangunan baru;
| ||
|
|
b.
|
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
| ||
|
|
c.
|
PBG perubahan untuk:
| ||
|
|
|
1.
|
perubahan Fungsi Bangunan Gedung;
| |
|
|
|
2.
|
perubahan lapis Bangunan Gedung;
| |
|
|
|
3.
|
perubahan luas Bangunan Gedung;
| |
|
|
|
4.
|
perubahan tampak Bangunan Gedung;
| |
|
|
|
5.
|
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/ atau kesehatan;
| |
|
|
|
6.
|
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
| |
|
|
|
7.
|
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
| |
|
|
|
8.
|
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
| |
|
(4)
|
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan Perawatan.
| |||
|
(5)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PBG dan penerbitan SLF untuk Bangunan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi PBG merupakan setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG dan SLF.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi PBG merupakan orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PBG.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||
|
Retribusi PBG termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Besarnya Retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG.
| |||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan Jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
| |||
|
(3)
|
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
| ||
|
|
b.
|
harga satuan retribusi prasarana Bangunan Gedung untuk prasarana Bangunan Gedung.
| ||
|
(4)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
| |||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung; dan
| ||
|
|
b.
|
prasarana Bangunan Gedung.
| ||
|
(5)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
luas total lantai;
| ||
|
|
b.
|
indeks terintegrasi; dan
| ||
|
|
c.
|
indeks Bangunan Gedung terbangun.
| ||
|
(6)
|
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
volume;
| ||
|
|
b.
|
indeks prasarana Bangunan Gedung; dan
| ||
|
|
c.
|
indeks Bangunan Gedung terbangun.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan penerbitan SLF.
| |||
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF, inspeksi Penilik, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
| |||
|
|
a.
|
Bangunan Gedung
| ||
|
|
|
Tarif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
| ||
|
|
|
LLt x (Ilo x SHST) x It x Ibg
| ||
|
|
b.
|
Prasarana Bangunan Gedung
| ||
|
|
|
Tarif Retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume (V) dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
| ||
|
|
|
V x I x Ibg x HSpbg
| ||
|
(2)
|
Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
| |||
|
|
If x Σ (bp x Ip) x Fm
| |||
|
(3)
|
Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap besaran/indeks dalam tabel HSBGN/SHST dan indeks lokalitas.
| |||
|
(3)
|
Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
| |||
|
(4)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Pembayaran Retribusi PBG
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Wali Kota berwenang menetapkan Retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Wali Kota dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk pejabat untuk menetapkan Retribusi PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(4)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan.
| |||
|
(5)
|
Tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Wali Kota sesuai waktu yang ditentukan.
| |||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran Retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka hasil Penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 X 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus sejak SKRD diterbitkan.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku Penerimaan.
| |||
|
(3)
|
Hasil Penerimaan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Kas Daerah melalui bendahara penerima satuan kerja Perangkat Daerah yang membidangi perpajakan dan Retribusi Daerah paling lama 1 (satu) hari dan diberikan SSRD sebagai tanda bukti pembayaran.
| |||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran, serta tata cara pembayaran diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi PBD
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi PBG.
| |||
|
(2)
|
Pengurangan dan/atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi PBD dan/atau berdasarkan kriteria:
| |||
|
|
a.
|
bangunan fungsi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
| ||
|
|
b.
|
bangunan fungsi sosial dan budaya; dan
| ||
|
|
c.
|
bangunan industri yang berpotensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan lapangan kerja lokal yang harus melalui perjanjian penerimaan pekerja lokal dari Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek Retribusi dan/atau berdasarkan kriteria:
| |||
|
|
a.
|
bangunan fungsi hunian yang rusak karena bencana alam;
| ||
|
|
b.
|
bangunan fungsi keagamaan berupa gedung tempat ibadah;
| ||
|
|
c.
|
bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersil; dan
| ||
|
|
d.
|
pembongkaran bangunan yang dinyatakan tidak laik fungsi yang bukan karena pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi PBG terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi PBG terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan surat teguran.
| |||
|
(3)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang.
| |||
|
(5)
|
Surat teguran/ surat peringatan/surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikeluarkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KEBERATAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2).
| |||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| |||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi.
| |||
|
(3)
|
Keputusan Wali Kota atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| |||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Wali Kota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||
|
(5)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota.
| |||
|
(2)
|
Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(6)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung;
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah apabila Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Wali Kota menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PEMERIKSAAN
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PEMANFAATAN RETRIBUSI DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Retribusi
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Seluruh Penerimaan Retribusi disetor bruto ke Kas Daerah.
| |||
|
(2)
|
Pemanfaatan dari Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penerbitan PBG.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Insentif Pemungutan
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi PBG dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), maka ketentuan pengaturan mengenai Retribusi PBG yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, wajib disatukan dalam Peraturan Daerah tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
| ||||
|
a.
|
bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku; dan
| |||
|
b.
|
Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG, tetapi sudah memiliki SLF dapat langsung diterbitkan PBG, dan
| |||
|
c.
|
Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | ||||
|
Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka:
| ||||
|
a.
|
pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I.
| |||
|
b.
|
pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf a, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 30 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 April 2023
WALI KOTA BANJARMASIN,
dto.
IBNU SINA
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 17 April 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
dto.
IKHSAN BUDIMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2023 NOMOR 6
| ||||
|
|
|
|
|
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 6 TAHUN 2023
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
Kota Banjarmasin merupakan kota yang mengalami perkembangan dalam hal laju pertambahan penduduk dan keragaman dimensi pembangunan infrastruktur, hal tersebut beriringan dengan pesatnya pembangunan bangunan gedung yang dituntut menjadi bangunan yang handal. Aspek pelayanan perijinan pembangunan bangunan gedung menjadi hal yang amat penting untuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan bangunan. Hal tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, baik untuk biaya operasional administrasi perkantoran, pengadaan bahan perkantoran, verifikasi lapangan, pelibatan Tim Pengkaji Teknik, Tim Profesional Ahli, dan Tim penilik serta biaya pembinaan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin menyadari sepenuhnya bahwa pelayanan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan berhasil tanpa adanya partisipasi aktif dan dukungan dari masyarakat, oleh karena itu perlu adanya pengaturan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung guna membantu pembiayaan, terutama biaya operasional dalam pelaksanaan pelayanan tersebut.
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan perijinan bangunan gedung pemerintah kepada masyarakat serta tercapainya bangunan gedung yang handal, pemerintah melakukan pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 261 ayat (5) dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "biaya dampak negatif pemberian PBG" antara lain:
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pejabat" adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 76
| ||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.