Perda Kota Banjarmasin Nomor: 6 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hasil Retribusi Daerah digunakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kota Banjarmasin;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwewenang untuk memungut Retribusi pelayanan Pasar dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan bertambahnya jenis pelayanan di lingkungan Pasar yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||
|
3.
|
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
| |||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah .
| |||
|
5.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin.
| |||
|
6.
|
Pejabat Yang Ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, badan usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| |||
|
8.
|
Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa terbentuk, yang menurut kelas mutu pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar Tradisional dan Pasar Modem, atau tempat-tempat tertentu di dalam kawasan Pasar, khusus disediakan untuk pedagang yang dikelola , dibina dan dibawah pengawasan Pemerintah Kota Banjarmasin.
| |||
|
9.
|
Lokasi Pasar adalah tempat atau ruangan yang selanjutnya disebut Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
| |||
|
10.
|
Fasilitas Pasar adalah fasilitas yang ada dalam lingkungan Pasar berupa Toko, Kios, Bak, Los, Pelataran dan fasilitas pendukung lainnya seperti, Payung, Gerobak Tempat Bongkar muat barang, fasilitas air bersih, Mandi, Cud dan Kakus (MCK) serta fasilitas lainnya seperti lapangan, jalan dan gang yang disediakan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk masyarakat umum/pedagang untuk memperjualbelikan barang dagangan.
| |||
|
11.
|
Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di Pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang Pasar.
| |||
|
12.
|
Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi Pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
| |||
|
13.
|
Bak adalah tempat berjualan didalam lokasi Pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen atau tidak, memakai penutup tanpa dinding dilengkapi dinding pembatas antara ruangan atau berjualan dan sebagai tempat berjualan atau jasa.
| |||
|
14.
|
Kios adalah bangunan di Pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan.
| |||
|
15.
|
Toko adalah bangunan di lingkungan Pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
| |||
|
16.
|
Pemungutan adalah satu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, besarnya Retribusi yang datang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi data pengawasan penyetorannya.
| |||
|
17.
|
Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar Pasar yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai akses terhadap keberadaan Pasar yang dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa yang Berbentuk Toko, Kios, Bak, Los, Warung dan PKL yang ditata sesuai dengan peruntukannya untuk Pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau sebutan lainnya.
| |||
|
18.
|
Retribusi Pelayanan Pasar, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas Pasar dan lingkungannya.
| |||
|
19.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
20.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |||
|
21.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Banjarmasin.
| |||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| |||
|
23.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
24.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
25.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
26.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi Daerah atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan Pasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Obyek Retribusi merupakan penyediaan Fasilitas Pasar Rakyat, berupa Pelataran, Los, Kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| |||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Subyek Retribusi Daerah merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Fasilitas Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
Retribusi dalam pelayanan Pasar ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu dan kelas Pasar yang digunakan.
| |||
|
(2)
|
Tata cara yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan Pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Pasar.
| |||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas Halaman/Pelataran, Los, Kios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian.
| |||
|
(2)
|
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas Pasar.
| |||
|
(3)
|
Kelas Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
(4)
|
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagaimana tercantum da1am Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 10 | ||||
|
Retribusi dipungut di wilayah tempat penyediaan pelayanan Pasar diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa Fasilitas Pasar.
| |||
|
(2)
|
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Paragraf 1 Umum Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto/keseluruhan ke Kas Daerah.
| |||
|
(4)
|
Setiap pelunasan dan/atau pembayaran pungutan harus diberikan bukti pembayaran yang sah kepada yang bersangkutan.
| |||
|
(5)
|
Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi pengelolaan Pasar dan/atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
(6)
|
Tata cara pemungutan dan penyetoran diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Penentuan Pembayaran Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
| |||
|
(4)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Angsuran Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |||
|
(2)
|
Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
| |||
|
(3)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur pembayaran dan tata cara pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dan ayat {2), diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Penundaan Pasal 15 | ||||
|
Walikota memberikan izin kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat melimpahkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Retribusi Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16 | ||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
| |||
|
(2)
|
Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat Lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| |||
|
(4)
|
Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat Yang Ditunjuk.
| |||
|
(5)
|
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD dan STRD, terhadap Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |||
|
(6)
|
Penagihan Retribusi dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkannya Surat Teguran;
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan Utang Retribusi baik langsung maupun tidak langsung dari Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya masih mempunyai Utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Retribusi yang terutang atau belum dibayarkan oleh Wajib Retribusi, tetap dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
| ||||
|
a.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26);
| |||
|
b.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 1);
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 16 Desember 2020 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 16 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN ttd. HAMLI KURSANI LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2020 NOMOR 6 | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Asli Daerah, diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat. Untuk itulah perlu adanya upaya intensifikasi terhadap pungutan retribusi yang telah ada.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan Keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk diatur dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah yang baru. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pungutan Retribusi Daerah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan Retribusi antara lain pencetakan formulir, pengiriman surat-surat kepada Wajib Retribusi, atau menghimpun data objek Retribusi dan subyek Retribusi dan kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya Retribusi terutang, pengawasan, penyetoran Retribusi dan penagihan Retribusi.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
| ||
|
| ||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 61
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.