Perda Kota Banjarmasin Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan dibidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan Perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk menyesuaikan dengan kewenangan yang didapat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu disesuaikan;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1
|
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penepatan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M DAG/ PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksanaan Teknis Metrologi Legal;
| ||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M DAG/PER/10/2009 Tentang Penilaian Terhadap Unit Kerja dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Metrologi Legal;
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTIP) yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
| ||||
|
12.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
| ||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 22 ), diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
| |||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;
| |||
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
| |||
|
|
4.
|
Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin;
| |||
|
|
5.
|
Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya;
| |||
|
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang selanjutnya disebut Retribusi adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||
|
|
7.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTIP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku;
| |||
|
|
8.
|
Tera ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera;
| |||
|
|
9.
|
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan membandingkan dengan standar ukuran yang mampu telusur ke standar Nasional dan Internasional untuk Satuan Ukuran;
| |||
|
|
10.
|
Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
| |||
|
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| |||
|
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
| |||
|
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
| |||
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
| |||
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat kelelapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang tentang atau seharusnya tidak terutang;
| |||
|
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| |||
|
|
18.
|
Kedaluarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.
| |||
|
|
19.
|
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
20.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan pada Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berubah menjadi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||||
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana maksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2011 dilakukan penyesuaian berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kota yang besaran tarifnya ditetapkan dalam Lampiran ini dan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 9 Juli 2018 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. H.IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Juli 2018 PLH SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. H. HAMDI LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2018 NOMOR 4 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.