Perda Kota Banjarmasin Nomor: 2 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 2 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN TANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4533);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1995 Seri D Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 8) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 3
 
(1)
Objek Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
 
(2)
Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang telah disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah Daerah.
 
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintahan, BUMN, BUMD dan pihak swasta."
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keselurahan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 11
 
(1)
Besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan, sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kendaraan tempelan/gandengan
10.000,-/Kendaraan
b.
Kendaraan truck ukuran berat
8.000,-/Kendaraan
c.
Kendaraan truck dan bus
5.000,-/Kendaraan
d.
Kendaraan truck mini dan sejenisnya
4.000,-/Kendaraan
e.
Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis.
3.000,-/Kendaraan
f.
Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa/roda tiga dan sejenisnya
2.000,-/Kendaraan
g.
Kendaraan bermotor jenis sepeda motor
2.000,-/Kendaraan
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kendaraan tempelan/gandengan
10.000,-/Kendaraan
b.
Kendaraan truck ukuran berat
8.000,-/Kendaraan
c.
Kendaraan truck dan bus
5.000,-/Kendaraan
d.
Kendaraan truck mini dan sejenisnya
4.000,-/Kendaraan
e.
Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis.
3.000,-/Kendaraan
f.
Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa/roda tiga dan sejenisnya
2.000,-/Kendaraan
g.
Kendaraan bermotor jenis sepeda motor
2.000,-/Kendaraan
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kendaraan tempelan/gandengan
10.000,-/Kendaraan
b.
Kendaraan truck ukuran berat
8.000,-/Kendaraan
c.
Kendaraan truck dan bus
5.000,-/Kendaraan
d.
Kendaraan truck mini dan sejenisnya
4.000,-/Kendaraan
e.
Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis.
3.000,-/Kendaraan
f.
Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa/roda tiga dan sejenisnya
2.000,-/Kendaraan
g.
Kendaraan bermotor jenis sepeda motor
2.000,-/Kendaraan
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 14
 
(1)
Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan yang secara teknis dilaksanakan oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) parkir.
 
(4)
Pemungutan retribusi dilakukan dengan cara memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin."
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
"Pasal 26
 
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar."
 
 
 
 

Pasal II

 
 
 
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 18 April 2016
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 19 April 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. ICHWAN NOOR CHALIK

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.