Perda Kota Bandung Nomor: 4 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 4 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANDUNG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi dalam perizinan mendirikan bangunan merupakan salah satu pendapatan Daerah yang didayagunakan untuk kepentingan pembiayaan pembangunan, sehingga perlu diatur dengan pasti, proporsional, dan berkeadilan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 
b.
bahwa dalam perkembangannya telah terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengubah nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kotakota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Menetapkan tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6628);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALI KOTA BANDUNG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Bagian Kesatu
Pengertian
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
7.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Retribusi PBG adalah Retribusi sebagai pungutan atas penerbitan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah.
10.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
11.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SSKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
12.
Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
13.
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
14.
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
15.
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
16.
Indeks terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, kompleksitas, permanensi, ketinggian dan kepemilikan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi PSG.
17.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
24.
Hari adalah hari kerja.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi PBG dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah penerbitan PBG dan SLF.
(2)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk permohonan persetujuan: 
 a.pembangunan baru; dan
 b.PBG perubahan untuk: 
  1.perubahan fungsi Bangunan Gedung;
  2.perubahan lapis Bangunan Gedung;
  3.perubahan luas Bangunan Gedung;
  4.perubahan tampak Bangunan Gedung;
  5.perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
  6.perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat;
  7.perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; atau
  8.perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4)
PEG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan PEG dan SLF untuk bangunan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan/peribadatan.
  

Pasal 4

(1)Subjek Retribusi PEG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PEG dan SLF.
(2)Wajib Retribusi PEG yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi PEG.
 
 
 

Pasal 5

Retribusi PEG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Besarnya Retribusi PEG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PEG.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3)
Harga satuan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
Indeks Lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk Bangunan Gedung; atau
 b.Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk Prasarana Bangunan Gedung.
(4)Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula untuk:
 a.Bangunan Gedung; dan
 b.Prasarana Bangunan Gedung.
(5)Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
 a.Luas Total Lantai;
 b.Indeks Terintegrasi; dan
 c.Indeks Bangunan Gedung Terbang.
(6)Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
 a.Volume;
 b.Indeks Prasarana Bangunan Gedung; dan
 c.Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
 

Pasal 7

(1)Prinsip penetapan tarif didasarkan kepada perhitungan yang objektif dan terukur, sesuai dengan perhitungan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2)Sasaran penetapan besaran tarif Retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(3)Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 a.penerbitan dokumen PBG dan SLF;
 b.inspeksi pemilik bangunan;
 c.penatausahaan;
 d.biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF; serta
 
e.
penegakan hukum.
   
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
 a.Bangunan Gedung:
  Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) atau dengan rumus:
  LLt x (Ilo x SHST) x It x lbg
 b.Prasarana Bangunan Gedung:
 
 
Tarif retribusi PBG untuk Prasarana Bangunan Gedung dihitung berdasarkan Volume M dikalikan Indeks Prasarana Bangunan Gedung (I) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun (lbg) dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (HSpbg) atau dengan rumus:
  
V x I x I bg x HSp bg
(2)Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan indeks fungsi (If) dikalikan penjumlahan dari bobot parameter (bp) dikalikan indeks parameter (Ip) dikalikan faktor kepemilikan (Fm) atau dengan rumus:
 IfxI(bp x Ip) x FmIf x I (bp x Ip) x FmIfxI(bp x Ip) x FmIf x I (bp x Ip) x FmIfxI(bp x Ip) x FmIf x I (bp x Ip) x Fm
(3)Rincian perhitungan struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  

Pasal 9

(1)Tarif Retribusi PBG ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)Peninjauan tarif Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
   
BAB VI
PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

(1)
Retribusi PBG dipungut di Daerah Kota.
(2)
Retribusi PBG dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB VII
PEMBAYARAN 
 

Pasal 11

(1)
Retribusi PBG yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar secara lunas.
(2)
Retribusi Pelayanan PBG yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi PBG.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang, yang tidak, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi PBG dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi PBG harus disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(3)Wali Kota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi PBG dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB VII
PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)Retribusi PBG yang terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)Penagihan Retribusi PBG terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran dari Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(3)Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah tanggal surat teguran, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi PBG yang terutang.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 14

(1)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
Bagian Keempat
Keberatan
 

Pasal 14

(1)
Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi PBG.
(2)
Pengurangan dan keringanan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek Retribusi PBG.
(4)Bangunan gedung tertentu dapat memperoleh insentif berupa keringanan retribusi PBG, yaitu:
 a.Bangunan Gedung Cagar Budaya yang melaksanakan pelindungan, pengembangan dan/atau pemanfaatan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan;
 b.Bangunan fungsi hunian berupa rumah tinggal sederhana dan rumah sangat sederhana.
(5)
Ketentuan mengenai insentif keringanan retribusi PBG untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas meliputi: 
 a,Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dapat diberikan insentif keringanan retribusi PBG yaitu bangunan hunian dan bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
 
b,
Besaran Insentif Retribusi PBG untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya ditetapkan sebagai berikut:
  1.Untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya Golongan A diberikan keringanan retribusi paling kurang sebesar 70% dari besarnya retribusi PBG terutang;
  2.Untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya Golongan B diberikan keringanan retribusi paling kurang sebesar 60% dari besarnya retribusi PBG terutang;
  3.Untuk Bangunan Gedung Cagar Budaya Golongan C diberikan keringanan retribusi paling kurang sebesar 50% dari besarnya retribusi PBG terutang.
 c.Bangunan Gedung Cagar Budaya dengan fungsi keagamaan seperti rumah ibadah dikecualikan dari objek retribusi PBG.
(6)Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b adalah rumah dengan luas tidak melebihi 36 m2, dimiliki oleh orang pribadi dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
   
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 15

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah teknis yang menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi PBG dan pelaksanaan penagihan Retribusi PBG.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Wali Kota harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan keputusan keberatan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal menerima surat keberatan.
(2)
Keputusan Wali Kota atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi PBG yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulka
 
 
 

Pasal 18

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi PBG dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi PBG, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota dengan menyebutkan: 
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 c.besarnya kelebihan pembayaran; dan
 d.alasan singkat dan jelas.
(2)Wali Kota paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Wali Kota tidak memberikan keputusan.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG diberikan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Wali Kota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi PBG.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PBG menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi PBG, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 a.diterbitkan surat teguran; atau
 b.ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah Kota.
(5)Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
  

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi PBG yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Wali Kota menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi PBG yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi PBG yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XIV
PEMERIKSAAN
 

Pasal 22

(1)
Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi PBG.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 a.memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi PBG yang terutang;
 b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 c.memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
BAB XVl
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
 b.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 c.meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 d.memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 g.menyuruh berhenti dan/atau melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 h.memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 i.memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 j.menghentikan penyidikan; dan/atau
 k.melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
   
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 26

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandung.
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 1 Maret 2023
WALI KOTA BANDUNG,
ttd.
YANA MULYANA 
 
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 1 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG,
ttd.
EMA SUMARNA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2023 NOMOR 4 NO. REG. PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT (4/25/2023) 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 4 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hambatan investasi yang mengakibatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tidak beranjak secara signifikan dalam tiga tahun terakhir. Undang-Undang Cipta Kerja secara praktis bertujuan diantaranya untuk perluasan penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan usaha, pembebasan tanah, dan penataan ruang. Sebagai implikasi implementasi Undang Cipta Kerja secara praktis bertujuan diantaranya untuk perluasan Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya konstelasi retribusi daerah pada golongan perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan, yaitu diantaranya perubahan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
Bahwa berkenaan dengan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kuta Bandung telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan namun demikian selaras dengan kebijakan nasional dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka pengaturan retribusi Izin Mendirikan Bangunan terjadi perubahan nomenklatur menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Oleh karena itu pengaturan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung sesuai yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Fungsi keagamaan yang dimaksud adalah rumah ibadah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Apabila PBG diajukan oleh orang pribadi atau Badan, bukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka menjadi objek retribusi PBG.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.